SAMPANG – TEROPONG BARAT – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Sampang melontarkan kritik keras terhadap kepengurusan DPD GMNI Jawa Timur yang dinilai lalai dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan amanah organisasi.
Mandeknya agenda KONFERDA dinilai berpotensi menimbulkan stagnasi regenerasi kepemimpinan di tubuh GMNI Jawa Timur.
DPC GMNI Sampang bahkan menilai sikap pasif DPD GMNI Jatim telah mencederai mekanisme organisasi yang seharusnya berjalan sesuai Pedoman Organisasi (PO). Senin (25/5/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPC GMNI Sampang, Bung Shaifi, menegaskan bahwa Dewan Pengurus Pusat (DPP) GMNI tidak boleh tinggal diam menghadapi persoalan tersebut.
Menurutnya, DPP memiliki tanggung jawab moral dan organisatoris untuk segera mengambil langkah konkret terhadap DPD GMNI Jatim.
“Kalau melihat periode kepengurusan, DPD GMNI Jatim dilantik untuk masa bakti 2023–2025. Artinya, sudah selesai masa jabatannya. Jangan sampai DPP GMNI justru ikut lepas tangan dengan kondisi saat ini,” tegas Shaifi.
Ia juga mendesak DPP GMNI segera mengeluarkan surat peringatan kepada DPD GMNI Jawa Timur agar tidak semakin memperpanjang kevakuman proses regenerasi kepemimpinan di tingkat daerah.
“Jangan membiarkan organisasi berjalan tanpa kepastian arah dan legitimasi kepengurusan. Jika dibiarkan berlarut-larut, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kultur kaderisasi GMNI,” tegasnya
Senada dengan itu, Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan DPC GMNI Sampang, Bung Faqih, menilai keterlambatan KONFERDA menunjukkan lemahnya kepatuhan DPD GMNI Jatim terhadap Pedoman Organisasi.
Menurutnya, dalam Pasal 10 Ayat 3 PO GMNI sudah ditegaskan bahwa masa kepengurusan DPD hanya berlaku selama dua tahun. Namun hingga kini, pelaksanaan KONFERDA belum juga menunjukkan kejelasan.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis organisasi, tetapi menyangkut ketaatan terhadap konstitusi organisasi. Kalau aturan organisasi saja diabaikan, berarti wibawa Organisasi GMNI sudah dipertaruhkan,” ujar Faqih.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 5 Ayat 3 Pedoman Organisasi, DPP GMNI seharusnya telah melayangkan surat peringatan pertama kepada DPD GMNI Jatim karena telah melewati masa periodisasi.
“Kalau masih tidak ada langkah nyata, maka DPP wajib mengeluarkan surat peringatan kedua sekaligus menetapkan status caretaker terhadap DPD GMNI Jatim. Aturan organisasi harus ditegakkan, bukan ditawar-tawar,” tandasnya. (AM)

















































