Lapor Pak Jokowi dan Walikota Medan Bobby Nasution Ada Warga Medan Yang Tanah Nya Mau Diexekusi, Tolong Bantuan Bapak

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023 - 22:53 WIB

40331 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Catharine Margaretha Sitorus bersama Chandra Sitorus didampingi kuasa Hukumnya Sugianto S P Nadeak, S.H.meminta HAKIM membatalkan exekusi terhadap kami di Jalan Patriot, Kecamatan Medan Sunggal seluas lebih kurang seluas 5375 M2.

“Kami juga menolak juga untuk di exekusi dan kami meminta HAKIM untuk membatalkan exekusi dan membaca berkas kami. karena memang tanah dan bangunan tersebut merupakan warisan orang tua kami yang di wariskan kepada kami, kami punya sertifitkat yang terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN) dengan nomor 02.01.06.03.1.04658, kami sudah tempati tanah tersebut sudah bekisar lima puluh tahun (50) lamannya, kami minta HAKIM adil dalam memutuskan pekara ini,” Ungkapnya pada 29 November 2023 di sebuah lokasi di Kota Medan Pukul 14.00 Wib

Masi Penjelasan Catharine Margaretha Sitorus, bahwa kami ahli waris menolak Pelaksanaan Eksekusi Atas Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 19/Eks/2018/149/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 20 November 2023. Bahwa Penetapan Nomor 19/Eks/2018/149/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 20 November 2023 yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan sebagai dasar pelaksanaan eksekusi dalam melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 149/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 22 Nopember 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 49/PDT/2013/PT.MDN tanggal 04 Juni 2013 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 666 K/Pdt/2014 tanggal 19 Agustus 2014 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 319 PK/Pdt/2019 tanggal 26 Agustus 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa terhadap putusan perkara perdata sebagaimana disebutkan diatas yang awalnya didasari dengan adanya Gugatan yang diajukan Penggugat/Pemohon Eksekusi William Chandra terhadap Chandra Sitorus dan Caterine Margareta Sitorus (Tergugat I/Termohon Eksekusi I dan Tergugat II/Termohon Eksekusi II) dimana Penggugat/Pemohon Eksekusi mengklaim bahwa tanah yang dimiliki oleh Tergugat/Termohon Eksekusi merupakan bagian dari kepunyaannya yang didasari atas Hak Pakai Nomor 34 dan 36 Tahun 1963 yang diperolehnya didasari hibah pada tanggal 27 Juli 1997 kepada Penggugat/Pemohon Eksekusi,” Ucapnya

Lanjutnya, Bahwa Hak Pakai 34 dan 36 Tahun 1963 telah berakhir disaat Penggugat/Pemohon Eksekusi mengajukan Gugatan aquo atau dengan kata lain tanah sengketa yang diklaim Pemohon Eksekusi telah menjadi Tanah Negara Bebas, artinya tidak melekat hak apapun lagi terhadap Hak Pakai 34 dan 36 Tahun 1963 dengan Pemohon Eksekusi. Dan sebagai pertimbangan hukum berkenaan dengan Hak Pakai 34 dan 36 Tahun1963 telah berakhir didasari lagi dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI tanggal 08 Desember 2016 Nomor 611 PK/Pdt/2016 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2013 Nomor 643 K/Pdt/2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 06 April 2011 Nomor 22/PDT/2011/PT.MDN Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 September 2010 Nomor 73/Pdt.G/2010/PN.Mdn antara Helena Br. Hutauruk Melawan William Chandra yang mempertimbangkan dan memutus bahwa Hak Pakai Nomor 34 dan 36 tahun 1963 telah berakhir dan sudah menjadi tanah yang dikuasai oleh negara sehingga Pemohon Eksekusi tidak memiliki legalitas untuk mengajukan gugatan, lagi pula diatas Chandra Sitorus.

“Bahwa selain dari Hak Pakai Nomor 34 dan 36 Tahun 1963 berakhir sejak tanggal 31 Juli 1968 yang didasari atas Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor : HT.02/801-400.19/VII/2021 TANGGAL 22 JULI 2021 (terlampir) maka Penggugat/Pemohon Eksekusi tidak lagi sebagai pemilik atas tanah sengketa dan telah menjadi tanah yang dikuasai oleh negara. Lagi pula hingga saat ini tanah sengketa dikuasai oleh pemiliknya secara langsung dan telah berdiri beberapa bangunan diatasnya yang dibangun/didirikan oleh Tergugat/Termohon Eksekusi. Dan sampai saat ini juga Badan pertanahan Kota Medan belum membatalkan sertifikat hak milik nomor 4658/Sunggal/2011 atas nama Chandra Sitorus,” Tuturnya

Diungkapkan nya, Perlu juga kami tegaskan bahwa terhadap perkara aquo yang hendak di eksekusi ini masih ada tuntutan hukum pidana yang sedang berproses penyidikan di Kepolisian Resor Kota Besar Medan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/2318/XI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 November 2021 atas dugaan melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta authentic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP yang dilakukan oleh WC bersama dengan MS kedalam Akta Hibah Nomor 3 dan 4 tanggal 27 Juli 1997.

“Kami berharap serta memohon agar Bapak Presiden RI Joko Widodo dan Walikota Medan Bapak Bobby Nasution dapat mendengarkan keluhan dan membantu kami ini dan juga kepada Komisi Yudisial agar juga ikut kembali memeriksa HAKIM beserta pekara yang dimenangkan oleh WC tersebut dan kami juga berharap Polda Sumut dan Polrestabes Medan segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan kami,” Harapnya

Humas Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan saat di konfirmasirabu 29/11/2023 Pukul 20.03 tidak bersedia memberikan tanggapan.

“Maaf terhadap hal ini humas tidak memberikan tanggapan,”Tulisnya
(TIM)

Berita Terkait

Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Idul Adha 1447 H,KOMBAT Sembelih 6 Hewan Qurban
FLI Sumut Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan ke DLH Provinsi dan DPRD Sumut
Lembaga MPSU Mendukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 , Kecamatan Medan Denai Kota Medan
Sulit Dapat Keadilan, Tangis Keluarga Pecah di Pengadilan Negeri Medan, Bentangkan Spanduk Mohon Keadilan Kepada Kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Keluarga Wartawan Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Merasa Dibohongi Kapolrestabes Medan Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Komisi III DPR RI dan Kapolri !
Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM
Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:47 WIB

Pasacsarjana Umuslim Yudisium 147 lulusan Angkatan V

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:26 WIB

Mahasiswa Fikom Umuslim ikuti Sosialisasi Tentang Program Kerja Praktek

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:57 WIB

Mahasiswa Teknik Sipil Umuslim Ikuti Kuliah Lapangan di BPBD Bireuen

Kamis, 30 April 2026 - 02:49 WIB

Mortar Cup IX Fakultas Teknik Universitas Almuslim Resmi Ditutup

Rabu, 22 April 2026 - 23:27 WIB

Fakultas Teknik Umuslim Gelar Kuliah Umum tentang Kota Berketahanan dan Regenerative Design

Rabu, 15 April 2026 - 18:08 WIB

Program Magister Manajemen UNIKI Gelar Yudisium Lulusan Angkatan XVII

Rabu, 15 April 2026 - 03:24 WIB

Fakultas Teknik Universitas Almuslim Dorong Mahasiswa KIP Menjadi Duta Kampus

Minggu, 12 April 2026 - 18:50 WIB

16 Dosen FKIP UNIKI Raih Pendanaan Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tahun 2026

Berita Terbaru