Memilih Calon Legislatif Agar Membawa Kebermanfaatan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023 - 08:25 WIB

40307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Sebagai negara demokrasi, penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) merupakan suatu bentuk perwujudan kedaulatan berada ditangan rakyat. kata demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani yakni “Demos” dan “Kratos”. Demos memiliki makna rakyat atau khalayak, sedangkan Kratos memiliki makna pemerintahan.

Menurut para ahli, demokrasi memiliki beberapa pengertian. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Aristoteles mengartikan demokrasi sebagai kebebasan tiap warga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

sedangkan Harris Soche mengartikan demokrasi sebagai suatu bentuk pemerintahan rakyat.

Dari berbagai pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa konsepsi demokrasi memiliki makna yang sama sebagai vox populi, vox dei (suara rakyat, suara Tuhan).

Dapat diartikan, dalam negara demokrasi, rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin, serta memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah.

Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara demokrasi jika memiliki ciri sebagai berikut:

1. Kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat
2. Adanya pemilihan umum secara langsung atau melalui wakil
3. Adanya kebebasan berpendapat dan berkumpul
4. Adanya kebebasan pers dan media
5. Adanya sistem pemisahan kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
6. Adanya perlindungan hak asasi manusia
7. Adanya aturan hukum yang jelas dan berlaku untuk semua warga negara.

Dalam negara demokrasi, hal yang paling penting adalah kepastian hukum. penegakan hukum menjadi landasan penting dalam mencapai kedamaian dalam masyarakat serta menjamin hak asasi manusia maupun hak warganegara sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi negara pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dikatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”

Dalam BAB I UUD 1945 pasal 1 ayat 2 mengatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. hal ini menegaskakn bahwa pemilihan Persiden dan wakil presiden, pemilihan anggota legislatif dan kepala daerah dipilih oleh rakyat melalui pemilihan langsung.

Sebagaimana kita ketahui, negara kita akan menyongsong pemilihan umum tahun 2024 mendatang, berbagai tahapan pemilu telah berlangsung, partai-partai yang telah lolos verifikasi KPU telah menyiapkan kader kader terbaiknya untuk dipilih dalam pemilihan legislatif.

Pemilu ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk memilih para wakil rakyat yang akan mewakilinya di parlemen. Yang harus di perhatikan sebelum menentukan pilihan, selain melihat visi misi partai, ialah melihat trac record setiap calon anggota legislatif yang ditawarkan oleh masing masing partai.

Bagaimana pemikirannya tentang kesejahteraan rakyat, apa misinya jika telah terpilih menjadi anggota legislatif, dan yang terpenting selama bergaul di masyarakat mampukah dia menjaga amanah, memegang teguh janji yang telah dia ucapkan.

Karena jika sampai salah menentukan pilihan, maka akan menanggung selama lima tahun ke depan, sebaik apa pun peraturan perundangan itu di buat, jika berada ditangan yang salah, maka tidak akan mensejahterakan rakyat, sebaliknya, meskipun suatu peraturan itu kurang baik, tapi berada di tangan yang benar, akan membawa kebermanfaatan.

Ideal diantaranya partai politik maupun para calon legislatif yang diusung mampu mewujudkan Indonesia sebagai negeri Baldatun Tayyibatun Wa Rabbun Ghafur dengan menegakkan nilai-nilai Ilahiah, Persaudaraan Ummat, Kebebasan, Kesamaan, dan Keadilan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menegakkan hukum yang adil tanpa diskriminasi melalui aparat dan institusi hukum yang bersih, mandiri, dan professional. Serta Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan jaminan atas hak-hak tenaga kerja, petani, dan nelayan.

Berbicara ketenagakerjaan, hal yang harus di perhatikan ialah terciptanya peluang usaha dan ketersediaan tenaga kerja yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Para pemuda Indonesia harus meningkatkan kompetensi agar dapat berdaya saing. diantaranya memiliki pendidikan yang tinggi dan mengikuti berbagai kursus.

Agar mendapatkan kesempatan kerja bagi yang baru lulus pendidikan dapat mendaftarkan dirinya sebagai pencari kerja pada Dinas Tenaga Kerja di daerah tempat tinggalnya. Dan  menerima kartu pencari kerja.

Setelah seseorang mengikuti pelatihan, wajib adanya pengakuan atau yang diakui pemerintah bahwa dia telah memiliki keahlian. caranya dengan uji kompetensi. setelah mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja, mereka akan mendapatkan sertifikat pelatihan. setelah itu baru mengikuti uji kompetensi.

Setelah diuji kompetensi, akan diketahui apakah seseorang itu kompeten atau tidak kompeten. Kalau dia kompeten, maka sertifikatnya akan dikeluarkan, kalau dia tidak kompeten mungkin akan diikutkan jadwal berikutnya.

Bagi pemberi kerja, Sertifikat Kompetensi menjadi syarat yang wajib, meski pun dia telah punya ijazah formal nya. karena perusahaan akan memilih calon tenaga kerja yang memiliki keahlian di bidang yang dibutuhkan perusahaan.

Penulis : H. Suroso, S.Pd
1. Sekretaris DPD Partai UMMAT Pekanbaru
2. Assesor Balai Besar Pelatihan Vokasi Medan (LSP P2)
3. Asssesor Balai Latihan Kerja Pengembangan Condet Jakarta (LSP P3)

Berita Terkait

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos
Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Lakalantas di Desa Biangkeke Merenggut Nyawa, Kasatlantas Polres Bantaeng Angkat Bicara
Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah
Polres Bantaeng Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Kedisiplinan dan Profesional
Babinsa Bonto Lebang Laksanakan Pendampingan Hanpangan di Lahan Persawahan Warga

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:46 WIB

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 

Sabtu, 18 April 2026 - 21:05 WIB

Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:07 WIB

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

Peringatan HUT ke-74 Kopassus: Ketua DPC GRIB Jaya Rembang Haturkan Hormat dan Doa untuk Sang Baret Merah

Jumat, 17 April 2026 - 21:50 WIB

Kodim 0212/TS Bersama Masyarakat Mulai Bangun Jembatan Gantung di Ulu Sosa

Jumat, 17 April 2026 - 10:34 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Usai Pencabutan PBPH di Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 22:47 WIB

Gianyar Perkuat Benteng Kerukunan, Rapat PAKEM Tegaskan Nihil Aliran Menyimpang

Kamis, 16 April 2026 - 18:21 WIB

PENJEMPUTAN TAMU RAKER YAYASAN J.B. SITANALA.

Berita Terbaru