Memilih Calon Legislatif Agar Membawa Kebermanfaatan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023 - 08:25 WIB

40313 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Sebagai negara demokrasi, penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) merupakan suatu bentuk perwujudan kedaulatan berada ditangan rakyat. kata demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani yakni “Demos” dan “Kratos”. Demos memiliki makna rakyat atau khalayak, sedangkan Kratos memiliki makna pemerintahan.

Menurut para ahli, demokrasi memiliki beberapa pengertian. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Aristoteles mengartikan demokrasi sebagai kebebasan tiap warga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

sedangkan Harris Soche mengartikan demokrasi sebagai suatu bentuk pemerintahan rakyat.

Dari berbagai pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa konsepsi demokrasi memiliki makna yang sama sebagai vox populi, vox dei (suara rakyat, suara Tuhan).

Dapat diartikan, dalam negara demokrasi, rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin, serta memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah.

Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara demokrasi jika memiliki ciri sebagai berikut:

1. Kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat
2. Adanya pemilihan umum secara langsung atau melalui wakil
3. Adanya kebebasan berpendapat dan berkumpul
4. Adanya kebebasan pers dan media
5. Adanya sistem pemisahan kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
6. Adanya perlindungan hak asasi manusia
7. Adanya aturan hukum yang jelas dan berlaku untuk semua warga negara.

Dalam negara demokrasi, hal yang paling penting adalah kepastian hukum. penegakan hukum menjadi landasan penting dalam mencapai kedamaian dalam masyarakat serta menjamin hak asasi manusia maupun hak warganegara sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi negara pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dikatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”

Dalam BAB I UUD 1945 pasal 1 ayat 2 mengatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. hal ini menegaskakn bahwa pemilihan Persiden dan wakil presiden, pemilihan anggota legislatif dan kepala daerah dipilih oleh rakyat melalui pemilihan langsung.

Sebagaimana kita ketahui, negara kita akan menyongsong pemilihan umum tahun 2024 mendatang, berbagai tahapan pemilu telah berlangsung, partai-partai yang telah lolos verifikasi KPU telah menyiapkan kader kader terbaiknya untuk dipilih dalam pemilihan legislatif.

Pemilu ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk memilih para wakil rakyat yang akan mewakilinya di parlemen. Yang harus di perhatikan sebelum menentukan pilihan, selain melihat visi misi partai, ialah melihat trac record setiap calon anggota legislatif yang ditawarkan oleh masing masing partai.

Bagaimana pemikirannya tentang kesejahteraan rakyat, apa misinya jika telah terpilih menjadi anggota legislatif, dan yang terpenting selama bergaul di masyarakat mampukah dia menjaga amanah, memegang teguh janji yang telah dia ucapkan.

Karena jika sampai salah menentukan pilihan, maka akan menanggung selama lima tahun ke depan, sebaik apa pun peraturan perundangan itu di buat, jika berada ditangan yang salah, maka tidak akan mensejahterakan rakyat, sebaliknya, meskipun suatu peraturan itu kurang baik, tapi berada di tangan yang benar, akan membawa kebermanfaatan.

Ideal diantaranya partai politik maupun para calon legislatif yang diusung mampu mewujudkan Indonesia sebagai negeri Baldatun Tayyibatun Wa Rabbun Ghafur dengan menegakkan nilai-nilai Ilahiah, Persaudaraan Ummat, Kebebasan, Kesamaan, dan Keadilan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menegakkan hukum yang adil tanpa diskriminasi melalui aparat dan institusi hukum yang bersih, mandiri, dan professional. Serta Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan jaminan atas hak-hak tenaga kerja, petani, dan nelayan.

Berbicara ketenagakerjaan, hal yang harus di perhatikan ialah terciptanya peluang usaha dan ketersediaan tenaga kerja yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Para pemuda Indonesia harus meningkatkan kompetensi agar dapat berdaya saing. diantaranya memiliki pendidikan yang tinggi dan mengikuti berbagai kursus.

Agar mendapatkan kesempatan kerja bagi yang baru lulus pendidikan dapat mendaftarkan dirinya sebagai pencari kerja pada Dinas Tenaga Kerja di daerah tempat tinggalnya. Dan  menerima kartu pencari kerja.

Setelah seseorang mengikuti pelatihan, wajib adanya pengakuan atau yang diakui pemerintah bahwa dia telah memiliki keahlian. caranya dengan uji kompetensi. setelah mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja, mereka akan mendapatkan sertifikat pelatihan. setelah itu baru mengikuti uji kompetensi.

Setelah diuji kompetensi, akan diketahui apakah seseorang itu kompeten atau tidak kompeten. Kalau dia kompeten, maka sertifikatnya akan dikeluarkan, kalau dia tidak kompeten mungkin akan diikutkan jadwal berikutnya.

Bagi pemberi kerja, Sertifikat Kompetensi menjadi syarat yang wajib, meski pun dia telah punya ijazah formal nya. karena perusahaan akan memilih calon tenaga kerja yang memiliki keahlian di bidang yang dibutuhkan perusahaan.

Penulis : H. Suroso, S.Pd
1. Sekretaris DPD Partai UMMAT Pekanbaru
2. Assesor Balai Besar Pelatihan Vokasi Medan (LSP P2)
3. Asssesor Balai Latihan Kerja Pengembangan Condet Jakarta (LSP P3)

Berita Terkait

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Terima Penghargaan Dari KI Riau
Jalin Keakraban, Bupati Langkat fan Forkopimda Gelar ” Menembak Gembira” di HUT Bhayangkara
Menjemput Risiko di Lorong-Lorong Sempit, Damkar Gayo Lues Analisis Ancaman Kebakaran Permukiman Padat
Menatap Pemilu 2029, Ketua DPRK Amaliun Dukung Penuh Aceh Singkil-Subulussalam Jadi Satu Dapil Mandiri
Sinergi Polri dan Pemerintah Kabupaten Langkat, Ribuan Warga Serbu Layanan Kesehatan Gratis HUT Bhayangkara
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Bantaeng Kerjasama BAZNAS Bedah Rumah Untuk Warga Kurang Mampu*
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis
Periksa Jagung Pipil di Desa Tapung Makmur, Bhabinkamtibmas Tapung Hilir Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:54 WIB

Dosen UNIKI Ikuti Workshop Optimalisasi Kemitraan Perguruan Tinggi dengan DUDI dan Pemerintah Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:54 WIB

Fakultas Teknik Umuslim Kukuhkan 34 Sarjana

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:58 WIB

Zawiyah Babul Mustaqim Gelar Gebyar Muharram 1448 H

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:58 WIB

BPM UNIKI Gelar Monitoring dan Evaluasi Program Studi Pendidikan Jasmani FKIP

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:53 WIB

Mahasiswa Program Studi (HMP) Hukum UNIKI Audiensi dengan Tim Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Aceh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

UNIKI Gelar Lomba SKJ Tingkat Pelajar dan Mahasiswa Se-Kabupaten Bireuen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:17 WIB

Uniki Evaluasi Kinerja Sistem Administrasi Berbasis Digital

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:17 WIB

Fikom Umuslim Yudisium 70 Lulusan Sarjana, 21 diantaranya Cumlaude

Berita Terbaru