ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LANGKAT,Teropong Barat.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, personel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka berinisial BN (30) beserta barang bukti seberat 53 gram bruto.
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Proklamasi, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Amrizal Hasibuan memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan melalui teknik *undercover buy* (pembelian terselubung), petugas akhirnya mengamankan tersangka BN, warga Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik lakban berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53 gram, satu plastik asoy berwarna merah, satu plastik kemasan makanan ringan, serta satu lembar tisu. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
*Komitmen Kapolres Langkat*
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Jekson Situmorang, memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Sat Res Narkoba. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama Polri karena menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.
“Kami berkomitmen untuk terus bergerak memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah hukum Polres Langkat,” ujar AKP Jekson Situmorang.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya melalui layanan *Call Center* Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau langsung menghubungi kantor kepolisian terdekat.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab demi mewujudkan Kabupaten Langkat yang bersih dari narkoba,” tutupnya.
Pewarta: Lufti
















































