Mencuatnya Pemberitaan Tudingan Interest Oknum Pengacara Kepada Wartawan Dipertanyakan

KABIRO SERDANG BEDAGAI

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026 - 10:16 WIB

4065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Sumut || Teropong Barat.com — Mencuatnya pernyataan seorang pengacara yang menyebut adanya dugaan pemberitaan “pesanan” terkait perkara dugaan pencabulan yang beredar di sejumlah media online menuai perhatian dan pertanyaan di kalangan insan pers.

Pernyataan tersebut dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap profesi wartawan maupun kerja jurnalistik yang dilakukan berdasarkan informasi dan kepentingan publik.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalitas, dan kepentingan publik menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberitaan mengenai perkara dugaan pencabulan pada prinsipnya merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, pemberitaan tersebut tetap harus didasarkan pada fakta, data, sumber yang jelas, serta memperhatikan asas praduga tak bersalah.

Karena itu, apabila terdapat tudingan bahwa suatu pemberitaan dibuat berdasarkan “pesanan” atau dipengaruhi kepentingan tertentu, publik tentu berkepentingan mengetahui dasar dari pernyataan tersebut.

Apa yang dimaksud dengan pemberitaan “pesanan”? Media atau wartawan mana yang dimaksud? Dan apa dasar atau bukti yang mendukung tudingan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk dijelaskan agar tudingan tidak berkembang menjadi persepsi atau generalisasi terhadap seluruh wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

Di sisi lain, pers juga memiliki kewajiban memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan apabila terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai fakta. Mekanisme hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian dari penyelesaian persoalan pemberitaan dalam kerangka hukum pers.

Dalam perkara yang masih berada dalam proses hukum, seluruh pihak juga perlu menghormati prinsip praduga tak bersalah. Penyebutan status seseorang harus disesuaikan dengan fakta dan tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.

Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pada dasarnya memiliki mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Hingga berita ini diturunkan, dasar dan bukti lebih lanjut terkait pernyataan mengenai dugaan pemberitaan “pesanan” tersebut masih perlu diklarifikasi. Klarifikasi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak yang berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu.

Teropong Barat.com membuka ruang bagi pengacara yang menyampaikan pernyataan tersebut maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau penjelasan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

( Mangisi Siburian)

Berita Terkait

DPP LPPI: Ombudsman Tendensius, Bangunan di Area SAE Lapas Cibinong Dijelaskan sebagai Rumah Dinas Jabatan
FAME Indonesia dan 24 Universitas Indonesia Bangun Jembatan Akademik dengan Vietnam
Polres Sergai Evakuasi Anak Terlantar, Diserahkan ke Dinsos untuk Penanganan
Gerak Cepat Polres Sergai, Gubuk Diduga Sarang Sabu Dibakar
Kapolres Sergai Hadiri Peninjauan Operasionalisasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 1
MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPC Pasuruan Raya Hadir dalam Baksos Pembangunan Masjid Baitul Falah di Puspo
Jembatan Modular di Desa Sihare’o III Nias Capai 64,5 Persen
Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bersama Puskesmas Elelim Gelar Yankes Gratis Bagi Masyarakat Distrik Elelim

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:52 WIB

FAME Indonesia dan 24 Universitas Indonesia Bangun Jembatan Akademik dengan Vietnam

Selasa, 22 September 2026 - 11:52 WIB

Polres Sergai Evakuasi Anak Terlantar, Diserahkan ke Dinsos untuk Penanganan

Selasa, 22 September 2026 - 11:24 WIB

Gerak Cepat Polres Sergai, Gubuk Diduga Sarang Sabu Dibakar

Senin, 21 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolres Sergai Hadiri Peninjauan Operasionalisasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 1

Minggu, 20 September 2026 - 19:37 WIB

MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPC Pasuruan Raya Hadir dalam Baksos Pembangunan Masjid Baitul Falah di Puspo

Minggu, 20 September 2026 - 17:05 WIB

Jembatan Modular di Desa Sihare’o III Nias Capai 64,5 Persen

Minggu, 20 September 2026 - 15:34 WIB

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bersama Puskesmas Elelim Gelar Yankes Gratis Bagi Masyarakat Distrik Elelim

Minggu, 20 September 2026 - 12:36 WIB

Uroe Lahe Pidie ke-515 Digelar Meriah, Alue Pigoe Justru Dilanda Kebakaran

Berita Terbaru