Sergai, Sumut || Teropong Barat.com — Mencuatnya pernyataan seorang pengacara yang menyebut adanya dugaan pemberitaan “pesanan” terkait perkara dugaan pencabulan yang beredar di sejumlah media online menuai perhatian dan pertanyaan di kalangan insan pers.
Pernyataan tersebut dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap profesi wartawan maupun kerja jurnalistik yang dilakukan berdasarkan informasi dan kepentingan publik.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalitas, dan kepentingan publik menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
Pemberitaan mengenai perkara dugaan pencabulan pada prinsipnya merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, pemberitaan tersebut tetap harus didasarkan pada fakta, data, sumber yang jelas, serta memperhatikan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, apabila terdapat tudingan bahwa suatu pemberitaan dibuat berdasarkan “pesanan” atau dipengaruhi kepentingan tertentu, publik tentu berkepentingan mengetahui dasar dari pernyataan tersebut.
Apa yang dimaksud dengan pemberitaan “pesanan”? Media atau wartawan mana yang dimaksud? Dan apa dasar atau bukti yang mendukung tudingan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk dijelaskan agar tudingan tidak berkembang menjadi persepsi atau generalisasi terhadap seluruh wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Di sisi lain, pers juga memiliki kewajiban memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan apabila terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai fakta. Mekanisme hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian dari penyelesaian persoalan pemberitaan dalam kerangka hukum pers.
Dalam perkara yang masih berada dalam proses hukum, seluruh pihak juga perlu menghormati prinsip praduga tak bersalah. Penyebutan status seseorang harus disesuaikan dengan fakta dan tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pada dasarnya memiliki mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Hingga berita ini diturunkan, dasar dan bukti lebih lanjut terkait pernyataan mengenai dugaan pemberitaan “pesanan” tersebut masih perlu diklarifikasi. Klarifikasi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak yang berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu.
Teropong Barat.com membuka ruang bagi pengacara yang menyampaikan pernyataan tersebut maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau penjelasan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
( Mangisi Siburian)


















































