BANTAENG – Tim Satgas Operasi Pekat Lipu 2026 bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus meminjam uang panaik (mahar pernikahan). Seorang pria berinisial RS alias Anto (32) berhasil diamankan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bantaeng didampingi KBO Reskrim IPDA Ridwan, S.Sos., serta Katim Resmob AIPDA Sabil, setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Raya Lanto, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Jusman (33), seorang anggota TNI AD yang berdomisili di Dusun Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng. Sementara terduga pelaku merupakan warga Dusun Ongkoa, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan korban, peristiwa dugaan penipuan bermula pada Minggu, 21 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Saat itu korban dan terduga pelaku membuat kesepakatan terkait peminjaman uang belanja atau uang panaik untuk keperluan pernikahan sebesar Rp44.500.000.
Dalam perjanjian tersebut, uang yang dipinjam dijanjikan akan dikembalikan dua hari setelah pesta pernikahan. Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, bahkan sampai laporan dibuat, uang tersebut tidak juga dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim bersama Tim URC melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Setelah diamankan, RS alias Anto dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban dengan tujuan agar korban bersedia meminjamkan uang panaik kepadanya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Bantaeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlu diketahui, status RS alias Anto masih sebagai terduga pelaku dan proses hukum akan terus berjalan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Rehan)

















































