PBG MR DIY Desa Pon Disorot, Satpol PP Sergai Diminta Bertindak

KABIRO SERDANG BEDAGAI

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 13:28 WIB

40189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Sumut || TeropongBarat.com — Renovasi bangunan gerai MR DIY di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi sorotan setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sergai menyatakan belum menerima permohonan terkait perubahan atau renovasi bangunan tersebut.

Kondisi ini mendorong Satpol PP Sergai diminta melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran administrasi bangunan.

Kepala Bagian Tata Ruang Dinas PUTR Sergai, Edison Sinaga, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, mengatakan belum ada surat permohonan yang masuk dari pihak MR DIY Desa Pon terkait renovasi bangunan ruko tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada surat masuk atau permohonan dari pihak MR DIY Desa Pon terkait perubahan atau renovasi bangunan tersebut,” ujar Edison.

Ia menjelaskan, perubahan atau renovasi bangunan harus memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Edison juga menyinggung Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan yang telah berusia lebih dari lima tahun dengan mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021.

Sementara itu, Kasatpol PP Sergai, Muhammad Wahyudhi, S.STP., M.Si., saat dikonfirmasi pada Senin sore sekitar pukul 17.30 WIB, menyatakan pihaknya akan menjalankan penertiban sesuai prosedur dan kewenangan apabila menerima surat atau rekomendasi dari dinas terkait.

 

Wahyudhi mengatakan, pihaknya akan menjalankan penertiban sesuai prosedur apabila telah mendapatkan surat atau rekomendasi dari dinas terkait.

“Kita akan mengikuti sesuai prosedur, jika dinas terkait menyurati kita untuk melaksanakan penertiban sesuai informasi yang diberikan wartawan kepada kita, pasti akan kita laksanakan,” tegas Wahyudhi.

Ia menjelaskan, persoalan bangunan yang berkaitan dengan IMB maupun PBG memiliki mekanisme penanganan tersendiri. Dinas terkait, termasuk bidang perizinan atau tata ruang, terlebih dahulu dapat memberikan surat teguran kepada pengelola usaha.

“Biasanya ada mekanisme tersendiri perihal IMB atau PBG. Pihak dinas terkait perizinan atau tata ruang akan memberikan surat teguran kepada pengelola usaha yang dituju. Jika surat pemberitahuan tidak diindahkan, maka akan ada tindakan tegas,” jelasnya.

 

Satpol PP Sergai diharapkan tidak hanya menunggu persoalan berkembang, tetapi memastikan setiap langkah penertiban dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi resmi dinas teknis, sehingga aturan mengenai PBG dan ketentuan bangunan dapat diterapkan secara transparan dan tidak tebang pilih.

 

Pihak MR DIY Belum Memberikan

Penjelasan Lengkap

Sementara itu, Manager MR DIY Desa Pon, Herbet, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, menyampaikan bahwa pihak manajemen akan memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.

“Nanti kita ada yang menjawab langsung dari pihak manajemen langsung ke nomor handphone Bapak wartawan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini disusun, penjelasan substantif dari pihak manajemen MR DIY terkait status PBG dan dokumen renovasi bangunan tersebut masih dinantikan.

( Mangisi Siburian)

Berita Terkait

Wujudkan Toleransi dan Kerukunan, Babinsa Desa Carat Monitoring Ibadah Mingguan di Gereja GBT Kristus Tabib
Agus Flores Imbau Wartawan Fast Respon se-Indonesia Kawal Penegakan Hukum Dan Pantau Kejahatan Ilegal
Rapat Koordinasi DPD LIN Jatim: Perkuat Struktur Organisasi dan Tegaskan Komitmen untuk Negeri
Ahli Waris Tanah UPT SDN 207 Sidoraharjo Kesal Hanya Dijanjikan Ganti Rugi Tapi tak Kunjung ada Kabar 
Peringati HKN ke-62, Danramil Grati Perkuat Sinergi Kesehatan
Yasonna Laoly Minta Polri Usut Tuntas Kematian Janggal Remaja di Nias
PEMDES GRINTING SIAP SEMARAKKAN HARI PAHLAWAN, AKHMAD SHODIRIN TEKANKAN NILAI PERJUANGAN
MAKAN GRATIS POLSEK WRINGINANOM: SETIAP HARI JUMAT MAKAN GRATIS/MANTAP BERSAMA MASYARAKAT DI POLSEK WRINGINANOM

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 19:19 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Pengamanan Perayaan Ekaristi Hari Pangan Sedunia Keuskupan Agung Medan 2026, Diikuti 4.000 Umat

Minggu, 8 November 2026 - 17:55 WIB

Hadiri HUT Ke-42 Vihara Tri Ratna Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Hal Program Prioritas Pembangunan di Kota Tanjungbalai

Minggu, 8 November 2026 - 17:21 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pisah Sambut Dandim 0208/Asahan

Minggu, 8 November 2026 - 13:45 WIB

Polres Batu Bara Gelar Program Minggu Kasih DI Sejumlah Gereja, Perkuat Sinergitas Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Jemaat

Minggu, 8 November 2026 - 13:34 WIB

Polres Batu Bara Hadiri Tabligh Akbar, Zikir Dan Sholat Tasbih Berjemaah, Sampaikan Pesan Kamtibmas Tentang Perlindungan Keluarga Dan Generasi Muda

Minggu, 8 November 2026 - 13:32 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Kapolda NTB Patroli Siaga Reserse Bersama Laskar Sasak di Udayana

Minggu, 8 November 2026 - 13:23 WIB

Polres Batu Bara dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi 3C, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 8 November 2026 - 11:45 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Kapolda NTB Patroli Siaga Reserse Bersama Laskar Sasak di Udayana

Berita Terbaru