Sergai, Sumut || TeropongBarat.com — Renovasi bangunan gerai MR DIY di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi sorotan setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sergai menyatakan belum menerima permohonan terkait perubahan atau renovasi bangunan tersebut.
Kondisi ini mendorong Satpol PP Sergai diminta melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran administrasi bangunan.
Kepala Bagian Tata Ruang Dinas PUTR Sergai, Edison Sinaga, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, mengatakan belum ada surat permohonan yang masuk dari pihak MR DIY Desa Pon terkait renovasi bangunan ruko tersebut.
“Tidak ada surat masuk atau permohonan dari pihak MR DIY Desa Pon terkait perubahan atau renovasi bangunan tersebut,” ujar Edison.
Ia menjelaskan, perubahan atau renovasi bangunan harus memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Edison juga menyinggung Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan yang telah berusia lebih dari lima tahun dengan mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021.
Sementara itu, Kasatpol PP Sergai, Muhammad Wahyudhi, S.STP., M.Si., saat dikonfirmasi pada Senin sore sekitar pukul 17.30 WIB, menyatakan pihaknya akan menjalankan penertiban sesuai prosedur dan kewenangan apabila menerima surat atau rekomendasi dari dinas terkait.
Wahyudhi mengatakan, pihaknya akan menjalankan penertiban sesuai prosedur apabila telah mendapatkan surat atau rekomendasi dari dinas terkait.
“Kita akan mengikuti sesuai prosedur, jika dinas terkait menyurati kita untuk melaksanakan penertiban sesuai informasi yang diberikan wartawan kepada kita, pasti akan kita laksanakan,” tegas Wahyudhi.
Ia menjelaskan, persoalan bangunan yang berkaitan dengan IMB maupun PBG memiliki mekanisme penanganan tersendiri. Dinas terkait, termasuk bidang perizinan atau tata ruang, terlebih dahulu dapat memberikan surat teguran kepada pengelola usaha.
“Biasanya ada mekanisme tersendiri perihal IMB atau PBG. Pihak dinas terkait perizinan atau tata ruang akan memberikan surat teguran kepada pengelola usaha yang dituju. Jika surat pemberitahuan tidak diindahkan, maka akan ada tindakan tegas,” jelasnya.
Satpol PP Sergai diharapkan tidak hanya menunggu persoalan berkembang, tetapi memastikan setiap langkah penertiban dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi resmi dinas teknis, sehingga aturan mengenai PBG dan ketentuan bangunan dapat diterapkan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Pihak MR DIY Belum Memberikan
Penjelasan Lengkap
Sementara itu, Manager MR DIY Desa Pon, Herbet, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, menyampaikan bahwa pihak manajemen akan memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.
“Nanti kita ada yang menjawab langsung dari pihak manajemen langsung ke nomor handphone Bapak wartawan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini disusun, penjelasan substantif dari pihak manajemen MR DIY terkait status PBG dan dokumen renovasi bangunan tersebut masih dinantikan.
( Mangisi Siburian)















































