Pedagang Keluhkan Mahalnya Biaya Sewa Los di Pasar Lebak Ketapang Sampang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 13 Agustus 2023 - 15:32 WIB

40977 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang – Teropongbarat.co,- Para pedagang di Pasar Lebak Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang,Madura, mengeluhkan tentang mahalnya harga sewa los dan biaya perpanjangan SK hak pakai bangunan los yang harus dibayar kepada pemerintah.

Seperti yang diungkapkan salah seorang pedagang berinisial (R), ia menuturkan baru-baru ini pihak pengelola Pasar mengumumkan bahwa bagi semua pedagang yang menempati bangunan los diwajibkan memperbaharui surat keterangan (SK) hak pakai los. Biaya untuk perpanjangan SK tersebut bervariasi tergantung dengan ukuran atau los.

Biaya perpanjangan SK hak pakai bangunan los Rp 150-200 ribu permeter persegi. Pedagang yang tidak melakukan perpanjangan SK tersebut harus siap menerima konsekuensi jika sewaktu-waktu lapak dagangannya disegel oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau SK nya tidak diperpanjang maka los yang ditempati terancam disegel,” ungkap R kepada wartawan, Minggu (13/8/2023).

Menurutnya, biaya perpanjangan SK los terlalu mahal dan belum tentu semua pedagang sanggup untuk membayarnya. Sebab, selain harus membayar biaya perpanjangan SK mereka juga masih dibebankan dengan biaya sewa los Rp 800 ribu per tahun. Belum lagi dengan uang karcis dan biaya listrik untuk penerangan los.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar pemerintah bisa memberikan keringanan kepada pedagang misalnya dengan cara dicicil. “Daya beli masyarakat menurun dampaknya omset penjualan ikut menurun,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pasar Lebak Ketapang Hamdan saat dikonfirmasi menjelaskan, biaya untuk perpanjangan SK los Rp 200 ribu per meter persegi. Misal ukuran kiosnya itu 2×3 maka 200 ribu dikalikan 6 jumlahnya Rp 1,2 juta. Sementara untuk sewa Rp 800 ribu per tahun.

“Biaya perpanjangan SK dan sewa los sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau untuk pedagang yang telat atau nunggak sewa itu dikenakan denda,” kata Hamdan.

Pihaknya mengakui bahwa selama ini sosialisasi terkait dengan besaran biaya sewa dan perpanjangan SK los kurang maksimal. Sehingga, banyak pedagang tidak paham dan masih berpatokan pada peraturan yang lama.(AR Red).

Berita Terkait

Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Lakalantas di Desa Biangkeke Merenggut Nyawa, Kasatlantas Polres Bantaeng Angkat Bicara
Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah
Polres Bantaeng Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Kedisiplinan dan Profesional
Babinsa Bonto Lebang Laksanakan Pendampingan Hanpangan di Lahan Persawahan Warga
Protes Pemberitaan Surya Paloh ,Ribuan Masa KOMBAT Sumut Gelar Aksi Pembakaran Majalah Tempo di Medan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:34 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru