Sergai , Sumut || TeropongBarat.com — Status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada renovasi gerai MR DIY di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), masih menjadi sorotan. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sergai menyebut belum menerima permohonan terkait perubahan atau renovasi bangunan tersebut.
Kepala Bagian Tata Ruang PUTR Sergai, Edison Sinaga, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tidak ada surat masuk atau permohonan dari pihak MR DIY Desa Pon perihal merubah atau merenovasi bangunan ruko tersebut,” ujar Edison.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, Herbet manajer MR DIY Desa Pon mengatakan pihaknya telah menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada kepala desa, Desa pon.
“Kami telah tunjukkan NIB (Nomor Induk Berusaha) ke kantor kepala desa, Bang. Pihak manajemen akan menghubungi pihak media (wartawan) terkait IMB,” ujar manajer tersebut.
Pernyataan itu belum menjawab secara rinci status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dipersoalkan, termasuk apakah dokumen persetujuan bangunan telah tersedia dan apakah renovasi yang dilakukan memerlukan persetujuan baru sesuai ketentuan.
Diketahui, pekerjaan rehabilitasi gerai tersebut disebut berlangsung sejak awal September 2026. Sejumlah warga di sekitar lokasi sebelumnya juga menyampaikan bahwa tidak ada permintaan persetujuan kepada masyarakat terkait pekerjaan renovasi itu.
Namun, persetujuan masyarakat dan pemenuhan persyaratan perizinan bangunan merupakan dua persoalan berbeda. Status administrasi bangunan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen serta penjelasan dari instansi berwenang.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, persyaratan bangunan gedung harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain PBG, status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga perlu diklarifikasi untuk memastikan pemenuhan persyaratan kelayakan fungsi bangunan sesuai peruntukannya.
Belum adanya permohonan yang diterima PUTR Sergai tidak serta-merta membuktikan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki PBG. Kepastian mengenai status dokumen, jenis pekerjaan renovasi, serta persyaratan yang wajib dipenuhi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lanjutan dari manajemen MR DIY mengenai dokumen PBG atau IMB sebelumnya, status SLF, dan jenis renovasi yang dilakukan masih ditunggu.
( Mangisi Siburian )















































