Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:22 WIB

40130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 23 Februari 2026 |  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi yang dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku dengan peran berbeda, yakni satu warga Tembung, Kota Medan, serta dua narapidana kasus narkotika yang salah satunya merupakan mantan Calon Bupati Gayo Lues pada Pilkada 2024 dan kini berstatus terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H. Petugas menerapkan metode controlled delivery untuk membongkar jaringan tersebut hingga ke hilir.

Melalui teknik tersebut, polisi menelusuri pergerakan ganja dari wilayah Kabupaten Gayo Lues menuju Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, serta Kota Medan. Dari operasi ini, petugas berhasil menyita dua karung goni besar berisi narkotika jenis ganja dengan total berat 39 kilogram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang digunakan sebagai biaya operasional pengiriman.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan dan penangkapan dilakukan secara beruntun pada Jumat (12/2), Sabtu (13/2), dan Senin (15/2) di beberapa lokasi berbeda, yakni Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues; pintu keluar Tol Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang; Lapas Tanjung Kusta Medan; serta Lapas Narkotika Kota Langsa, Aceh.

“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam menggunakan teknik controlled delivery. Dari hasil tersebut, kami berhasil membongkar jaringan narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari jarak jauh,” ujar Kapolres.

Dalam perkara ini, tiga pelaku yang diamankan yakni BS (45), laki-laki, wiraswasta, warga Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berperan sebagai penerima dan pengedar, MD (23), laki-laki, warga Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, narapidana Lapas Tanjung Kusta Medan terpidana 20 tahun penjara dalam perkara narkotika ganja seberat 1,2 ton dan IS alias MG (45), warga Kabupaten Gayo Lues, mantan Calon Bupati Gayo Lues Pilkada 2024, saat ini berstatus terdakwa kasus narkotika ganja 200 kilogram dan dititipkan di Lapas Kota Langsa.

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis menegaskan bahwa para pelaku menjanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram ganja yang berhasil dikirim dari Gayo Lues ke Medan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues serta dukungan penuh masyarakat. Keberhasilan ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta arahan Kapolda Aceh dalam pemberantasan narkotika secara berkelanjutan hingga ke akar permasalahan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Gayo Lues dikenal sebagai salah satu daerah produksi ganja terbesar, dengan peredaran yang tidak hanya berskala nasional tetapi juga lintas negara.

“Dengan terungkapnya jaringan besar lintas provinsi ini, kita telah menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Ke depan, kami akan terus melakukan langkah preventive strike, termasuk patroli udara yang rutin dilaksanakan serta membangun pola komunikasi yang kuat dengan masyarakat agar setiap modus dan upaya peredaran narkotika dapat dicegah dan ditindak secara tegas,” *Demi Aceh Meutuah menuju Aceh Meusuhu* pungkasnya.

Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Reporter: Satresnarkoba Polres Gayo Lues
Editor: Bripka Sutrisno, S.H.
Sumber: Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Agustiandi Nahkodai PGRI Cabang Pining, Guru Harapkan Organisasi Semakin Solid
HK Berhasil Buka Akses Tetumpun, Jalan Nasional Gayo Lues Kini Sudah Bisa Dilintasi
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026
Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues
Polda Aceh Didesak Bongkar Dugaan Operasi Ilegal PT Hopson di Gayo Lues
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:45 WIB

Bupati Aceh Singkil Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Aceh atas Dukungan Pembangunan Jalan Kuala Baru dan Ujung Bawang

Senin, 22 Juni 2026 - 14:19 WIB

Jaga Keharmonisan Desa, Babinsa Kaloling Kodim 1410 Bantaeng Ajak Warga Tingkatkan Kerukunan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:14 WIB

Melalui Semangat Muharram, Kodim 1410/Bantaeng Bangun Karakter Prajurit Yang Beriman dan Berdedikasi

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Bentuk Kepedulian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Satlantas Polres Bantaeng Salurkan Bantuan Sosial

Senin, 22 Juni 2026 - 00:31 WIB

Turnamen Mobile Legends Resmi Ditutup Kapolres Bantaeng

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:57 WIB

Dukung Sensus Ekonomi 2026,Wakil Bupati Langkat Tiorita Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:28 WIB

Tutup Turnamen Voli di Bahorok,Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti: Atlet Terus Asah Prestasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:26 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Parang Loe Rutin Komsos di Wilayah Binaan

Berita Terbaru