Polsek Indrapura Selesaikan Kasus Pencurian Becak Bermotor dengan Restorative Justice, Pelaku dan Korban Bersepakat Damai

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:28 WIB

4054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 04 Februari 2026 – Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menyelesaikan kasus pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Selasa, 03 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT Sek Indrapura/Res B. Bara/Polda Sumut, tanggal 02 Februari 2026, terkait pencurian becak bermotor milik Hamaluddin (63 tahun) di Dusun Melayu Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Senin, 02 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, Hamaluddin mendapati becak bermotor miliknya hilang dari depan rumah. Setelah mencari, ia menemukan pelaku bernama Agusni Pratama (26 tahun) sedang membongkar becak tersebut di ladang sawit. Hamaluddin kemudian mengamankan pelaku bersama warga dan melaporkannya ke Polsek Indrapura. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada hari Selasa, 03 Februari 2026, pihak pelapor/korban Hamaluddin bersama keluarga pelaku dan perangkat Desa Perkotaan datang ke Polsek Indrapura untuk mengajukan permohonan agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai di kantor desa.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Efan Hutabarat, SH MH, kemudian melaksanakan kegiatan Restorative Justice dengan mengedepankan keadilan, yaitu untuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku dan korban untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi kedua belah pihak.

Hasil dari kegiatan RJ tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat kesepakatan perdamaian. Korban juga telah memaafkan pelaku dan meminta kepada pihak Polsek Indrapura untuk mencabut laporannya.

Kapolsek Indrapura, AKP Rahmad R. Hutagaol S.H.,M.H, mengapresiasi Unit Reskrim yang telah berhasil menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice.

“Penyelesaian kasus melalui Restorative Justice ini merupakan salah satu upaya Polri untuk memberikan keadilan yangHumanis kepada masyarakat. Kami berharap, dengan adanya penyelesaian seperti ini, hubungan baik antara pelaku dan korban dapat kembali terjalin,” ujarnya.

Tindakan yang dilakukan oleh Polsek Indrapura selanjutnya adalah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak, menerima surat permohonan pencabutan perkara dari pelapor/korban, melakukan BAP lanjutan terhadap pelapor/korban, membuat video testimoni dari pelapor bahwa tidak keberatan, mengembalikan pelaku kepada keluarganya, membuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan mengembalikan barang bukti kepada pelapor/korban.

Kontributor : Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P Tamba

Berita Terkait

Kadus Sentosa Pematang Nibung Klirifikasi Galian C: Bukan Perdagangan, Melainkan Program Mencetak Sawah Rakyat
Tim Sat Samapta Polres Batu Bara gelar patroli roda-4 di exit tol Lima Puluh untuk antisipasi kejahatan jalanan
Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light dan Pengawasan SPBU di Lima Puluh  
Stok BBM di Kabupaten Batu Bara Umumnya Cukupi, Beberapa SPBU Alami Keterlambatan Distribusi  
Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Dialogis, Berikan Himbauan Kamtibmas dan Waspadai Hoaks
Polsek Labuhan Ruku amankan wisatawan di pantai Bunga dan pantai Bali pada hari Minggu
Polsek Labuhan Ruku amankan ibadah Minggu Paskah di enam gereja se-kecamatan datuk tanah datar
Sat Lantas Polres Batu Bara gelar patroli blue light di jalinsum sepanjang wilayah hukum

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Kamis, 16 April 2026 - 03:09 WIB

Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat

Rabu, 15 April 2026 - 17:47 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Selasa, 14 April 2026 - 14:46 WIB

Hak Angket nyeleneh”Dan Bayang Bayang jual Beli Pokir,Fungsi DPRK Dipertanyakan,Dari Pengawasan Ke Alat Ukur Politik

Senin, 13 April 2026 - 12:25 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Senin, 13 April 2026 - 12:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Berita Terbaru