PT SPT Di Ujung Tanduk, DPRK Subulussalam Soroti Gagalnya Pengawasan Perkebunan Ilegal

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:15 WIB

40195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Dugaan aktivitas perkebunan ilegal kembali mencuat di wilayah Subulussalam, Aceh. PT Sawit Panen Terus (SPT), sebuah perusahaan yang dituding beroperasi tanpa izin lingkungan dan legalitas formal, menjadi sorotan utama setelah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Subulussalam melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perkebunan di Kecamatan Sultan Daulat, Selasa (23/7).

Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Hasbullah, yang memimpin langsung sidak tersebut, menyebut perusahaan telah melakukan pelanggaran serius terhadap sejumlah aturan lingkungan dan tata ruang. Temuan di lapangan menunjukkan pembukaan lahan sawit dilakukan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), melanggar batas sempadan sungai, dan masuk ke zona penyangga Kawasan Ekosistem Leuser. “Mereka membuka lahan tanpa Amdal, menerobos sempadan sungai, bahkan menjangkau buffer zone Leuser. Ini jelas pelanggaran berat,” ujar Hasbullah.

Komisi menemukan bahwa kemiringan lahan tempat perusahaan beroperasi melampaui batas aman konservasi, meningkatkan risiko erosi dan longsor. Selain itu, tanaman sawit ditanam terlalu dekat dengan aliran sungai, melanggar Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 525/1175/2025 yang mengatur jarak minimum 100 meter dari bibir sungai. Aktivitas perusahaan juga menyasar kawasan penyangga Leuser, mengancam keanekaragaman hayati yang menjadi identitas ekologis Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, DPRK juga mendapati adanya aktivitas galian C ilegal berupa pengambilan batu kerikil dari sungai setempat untuk pengerasan jalan perusahaan. Tindakan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Menanggapi temuan ini, lembaga swadaya masyarakat turut bersuara. Anton Tin dari LSM Suara Putra Atjeh menuding adanya praktik pembiaran sistematis yang mengindikasikan beking dari oknum berpengaruh di balik operasi perusahaan. “Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi pembiaran yang disengaja. Kami menduga ada kekuatan besar yang melindungi aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Beberapa regulasi disebut telah dilanggar secara terang-terangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Amdal.

Ketua Komisi B menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan rekomendasi tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, serta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan. DPRK juga tengah menyusun laporan investigatif resmi yang akan disampaikan kepada Gubernur Aceh dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Pembentukan panitia khusus untuk menelusuri kasus-kasus serupa di wilayah Subulussalam pun sedang dipertimbangkan.

Di sisi lain, tekanan publik terhadap pemerintah daerah kian meningkat. Warga dari tiga desa terdampak—Batu Napal, Namo Buaya, dan Singgersing—menyampaikan keresahan atas dampak lingkungan, pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS), serta potensi konflik agraria yang mereka hadapi. “Sudah cukup kami dijadikan korban. Negara harus hadir. DPRK jangan berhenti hanya di sidak,” kata salah satu tokoh masyarakat.

Kasus PT SPT menjadi pengingat bahwa lemahnya pengawasan lingkungan dapat membuka ruang bagi pelanggaran terstruktur dan sistematis. Ia bukan semata-mata mencerminkan ketidaktertiban sebuah perusahaan, melainkan menjadi alarm atas gagalnya negara dalam menjalankan tanggung jawab menjaga ruang hidup masyarakat dan warisan ekologis generasi mendatang. (*)

Berita Terkait

Tuding Aset Desa Hilang, Pelapor Justru Dituding Siapkan Rp3 Juta untuk Menyerang PJ Pengulu Kute Buluh
Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita
Polsek Bukit Tusam Gencarkan Edukasi Pencegahan Karhutla, Warga Diajak Kelola Lahan Tanpa Pembakaran
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
24 Mei 2026, BPJN 3.5 Fokus Bersihkan Sedimen Keras di Jalan Nasional Aceh Tenggara–Medan
Material Lumpur di Jalan Nasional Aceh Tenggara–Medan Dibersihkan, BPJN Aceh 3.5 Pastikan Jalur Aman
Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar
Gagal Lindungi Jurnalis, Intimidasi Diduga Dilakukan Oleh Oknum Aparat Kepolisian. Demo Penolakan pergub No 2 Tahun 2026 JKA

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:18 WIB

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:23 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:52 WIB

Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:45 WIB