PT SPT Di Ujung Tanduk, DPRK Subulussalam Soroti Gagalnya Pengawasan Perkebunan Ilegal

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:15 WIB

40189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Dugaan aktivitas perkebunan ilegal kembali mencuat di wilayah Subulussalam, Aceh. PT Sawit Panen Terus (SPT), sebuah perusahaan yang dituding beroperasi tanpa izin lingkungan dan legalitas formal, menjadi sorotan utama setelah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Subulussalam melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perkebunan di Kecamatan Sultan Daulat, Selasa (23/7).

Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Hasbullah, yang memimpin langsung sidak tersebut, menyebut perusahaan telah melakukan pelanggaran serius terhadap sejumlah aturan lingkungan dan tata ruang. Temuan di lapangan menunjukkan pembukaan lahan sawit dilakukan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), melanggar batas sempadan sungai, dan masuk ke zona penyangga Kawasan Ekosistem Leuser. “Mereka membuka lahan tanpa Amdal, menerobos sempadan sungai, bahkan menjangkau buffer zone Leuser. Ini jelas pelanggaran berat,” ujar Hasbullah.

Komisi menemukan bahwa kemiringan lahan tempat perusahaan beroperasi melampaui batas aman konservasi, meningkatkan risiko erosi dan longsor. Selain itu, tanaman sawit ditanam terlalu dekat dengan aliran sungai, melanggar Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 525/1175/2025 yang mengatur jarak minimum 100 meter dari bibir sungai. Aktivitas perusahaan juga menyasar kawasan penyangga Leuser, mengancam keanekaragaman hayati yang menjadi identitas ekologis Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, DPRK juga mendapati adanya aktivitas galian C ilegal berupa pengambilan batu kerikil dari sungai setempat untuk pengerasan jalan perusahaan. Tindakan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Menanggapi temuan ini, lembaga swadaya masyarakat turut bersuara. Anton Tin dari LSM Suara Putra Atjeh menuding adanya praktik pembiaran sistematis yang mengindikasikan beking dari oknum berpengaruh di balik operasi perusahaan. “Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi pembiaran yang disengaja. Kami menduga ada kekuatan besar yang melindungi aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Beberapa regulasi disebut telah dilanggar secara terang-terangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Amdal.

Ketua Komisi B menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan rekomendasi tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, serta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan. DPRK juga tengah menyusun laporan investigatif resmi yang akan disampaikan kepada Gubernur Aceh dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Pembentukan panitia khusus untuk menelusuri kasus-kasus serupa di wilayah Subulussalam pun sedang dipertimbangkan.

Di sisi lain, tekanan publik terhadap pemerintah daerah kian meningkat. Warga dari tiga desa terdampak—Batu Napal, Namo Buaya, dan Singgersing—menyampaikan keresahan atas dampak lingkungan, pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS), serta potensi konflik agraria yang mereka hadapi. “Sudah cukup kami dijadikan korban. Negara harus hadir. DPRK jangan berhenti hanya di sidak,” kata salah satu tokoh masyarakat.

Kasus PT SPT menjadi pengingat bahwa lemahnya pengawasan lingkungan dapat membuka ruang bagi pelanggaran terstruktur dan sistematis. Ia bukan semata-mata mencerminkan ketidaktertiban sebuah perusahaan, melainkan menjadi alarm atas gagalnya negara dalam menjalankan tanggung jawab menjaga ruang hidup masyarakat dan warisan ekologis generasi mendatang. (*)

Berita Terkait

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung
Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara
Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.
Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:49 WIB

Babinsa Desa Centini, Bulutigo, Bulubrangsi & Durikulon Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran

Minggu, 19 April 2026 - 16:46 WIB

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 

Sabtu, 18 April 2026 - 19:57 WIB

polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:07 WIB

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

Peringatan HUT ke-74 Kopassus: Ketua DPC GRIB Jaya Rembang Haturkan Hormat dan Doa untuk Sang Baret Merah

Jumat, 17 April 2026 - 21:50 WIB

Kodim 0212/TS Bersama Masyarakat Mulai Bangun Jembatan Gantung di Ulu Sosa

Jumat, 17 April 2026 - 10:34 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Usai Pencabutan PBPH di Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 22:47 WIB

Gianyar Perkuat Benteng Kerukunan, Rapat PAKEM Tegaskan Nihil Aliran Menyimpang

Berita Terbaru