PT Surabaya Perkuat Perlindungan Anak: Banding Pelaku Kekerasan Seksual di Bawean Ditolak

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:33 WIB

4051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik // Teropongbarat.com  Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak permohonan banding yang diajukan Abd. Majid, terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak di Bawean, Kabupaten Gresik. Putusan banding tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk tanggal 20 November 2025, yang sebelumnya menyatakan gugatan perdata tidak dapat diterima (NO).Putusan PT Surabaya dibacakan pada Kamis, 29 Januari 2026, dalam perkara Nomor: 52/PDT/2026/PT.SBY, dengan amar:
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk tanggal 20 November 2025 yang dimohonkan banding tersebut.”

Perkara ini bermula saat Abd. Majid, yang saat mengajukan gugatan telah berstatus tersangka dan kini terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana Pasal 81 UU Perlindungan Anak, mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) disertai tuntutan ganti rugi terhadap Ahmad Jamaluddin, ayah kandung anak korban berinisial HS.

Gugatan tersebut ditujukan atas laporan pidana yang dilakukan ayah korban ke Polres Gresik, yang justru merupakan bagian dari upaya mencari keadilan dan perlindungan bagi anak korban. PN Gresik menilai gugatan itu cacat secara hukum dan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan korban, khususnya anak, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak menerima putusan tersebut, penggugat mengajukan banding pada 12 Januari 2026. Namun, majelis hakim PT Surabaya menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum PN Gresik dan menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.

Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Biarkan Korban Dibungkam Gugatan

Kuasa hukum Terbanding/dahulu Tergugat, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., danAdv. Mohamad Haris, S.H., dari MNA Law Office, yang mendampingi ayah korban secara pro bono, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan hukum dan moral.

“Kami bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim di PN Gresik dan PT Surabaya. Putusan ini bukan sekadar soal prosedur perdata, tetapi pesan tegas bahwa negara hadir melindungi anak korban dan orang tua yang melapor,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaporan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dipelintir menjadi objek gugatan perdata yang berpotensi menekan, mengintimidasi, atau membungkam korban dan keluarganya.

“Jika orang tua korban bisa digugat hanya karena melapor, maka keadilan bagi anak-anak akan lumpuh. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa hukum tidak boleh dipakai sebagai alat membalik posisi korban menjadi pesakitan,” tegasnya.

Dengan putusan banding ini, upaya hukum perdata terdakwa dinyatakan berakhir, sementara proses pidana kekerasan seksual terhadap anak tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Aziz

Berita Terkait

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Proyek Swakelola Jalan Penumangan–Pagar Dewa Disorot, Diduga Jadi Ajang “Bancakan” Korupsi
Duka Mendalam, Ketua Passer WB DPW Jatim Dedik Susanto Berpulang, Tinggalkan Jejak Pengabdian dan Perjuangan
Babinsa Desa Centini, Bulutigo, Bulubrangsi & Durikulon Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 
Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan
polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Senin, 20 April 2026 - 00:10 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 19 April 2026 - 19:33 WIB

Duka Mendalam, Ketua Passer WB DPW Jatim Dedik Susanto Berpulang, Tinggalkan Jejak Pengabdian dan Perjuangan

Minggu, 19 April 2026 - 18:49 WIB

Babinsa Desa Centini, Bulutigo, Bulubrangsi & Durikulon Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran

Minggu, 19 April 2026 - 16:46 WIB

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 

Sabtu, 18 April 2026 - 21:05 WIB

Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 19:57 WIB

polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:07 WIB

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.

Berita Terbaru