Sergai, Sumut || TeropongBarat.com — Renovasi gerai MR DIY di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi sorotan terkait dugaan belum terpenuhinya persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pekerjaan rehabilitasi yang disebut berlangsung sejak awal September 2026 itu turut mendapat perhatian setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sergai menyatakan belum menerima permohonan terkait perubahan atau renovasi bangunan tersebut.

Kepala Bagian Tata Ruang PUTR Sergai, Edison Sinaga, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tidak ada surat masuk atau permohonan dari pihak MR DIY Desa Pon perihal merubah atau merenovasi bangunan ruko tersebut,” ujar Edison.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting untuk menelusuri pemenuhan persyaratan administrasi renovasi bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha tersebut.
Sebelumnya, sejumlah warga di sekitar lokasi menyebut tidak ada permintaan persetujuan kepada masyarakat terkait pekerjaan renovasi. Namun, persetujuan masyarakat dan kewajiban pemenuhan perizinan bangunan merupakan dua persoalan berbeda yang harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemenuhan persyaratan teknis dan administrasi bangunan perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, belum adanya permohonan yang diterima PUTR tidak serta-merta membuktikan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki PBG. Status perizinan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen, termasuk izin bangunan sebelumnya dan jenis pekerjaan yang sedang dilakukan.
Selain itu, status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan juga perlu diklarifikasi untuk memastikan pemenuhan persyaratan kelayakan fungsi sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak pemilik atau pengelola MR DIY Desa Pon mengenai status PBG, jenis renovasi, serta dokumen kelayakan bangunan masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Awak media akan terus menelusuri persoalan tersebut guna memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan persyaratan bangunan gedung pada gerai MR DIY di Desa Pon.
( Mangisi Siburian )















































