Rehabilitasi Jalan Nasional Gayo Lues Diduga Gunakan Galian C Ilegal, Negara Jangan Tutup Mata!

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 13:12 WIB

40521 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues | 23 September 2025 — Pekerjaan rehabilitasi jalan nasional yang tengah berlangsung di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, tengah diguncang dugaan pelanggaran serius terkait penggunaan material ilegal. Proyek yang seharusnya memperbaiki akses vital transportasi masyarakat lokal justru menimbulkan keresahan publik setelah muncul indikasi bahwa material Galian C – agregat yang menjadi komponen utama aspal hotmix – tidak diambil dari sumber berizin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Galian C meliputi pasir, batu pecah, dan kerikil yang digunakan dalam konstruksi jalan untuk memastikan kekuatan struktural terhadap beban berat dan cuaca ekstrem. Jika material ini digunakan tanpa izin, tidak hanya kualitas pekerjaan yang dikorbankan, tetapi juga keselamatan masyarakat, hak lingkungan, serta pendapatan negara dan daerah dari sektor pertambangan. Fakta ini memperkuat kekhawatiran bahwa proyek dengan anggaran negara yang besar justru dijalankan dengan pondasi pembohongan sejak proses awal.

Informasi dari warga menyebutkan bahwa aktivitas pengambilan material pada kegiatan rehabilitasi jalan nasional di sejumlah titik, seperti di Kecamatan Putri Betung dan Blangkejeren, dilakukan dari lokasi penambangan yang tidak memiliki izin resmi atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Dugaan ini semakin tajam setelah sejumlah pengamat teknis dan aktivis menyuarakan bahwa kualitas lapisan jalan dan stabilitas struktur tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi di Indonesia secara tegas mengatur aspek ini. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mensyaratkan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus mendapatkan persetujuan lingkungan terlebih dahulu.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui aturan teknis seperti Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap material konstruksi wajib diuji kualitas dan legalitasnya sebelum digunakan. Pelanggaran terhadap aturan ini, terlebih dalam konteks proyek jalan nasional yang didanai APBN, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan pelanggaran komitmen negara dalam membangun infrastruktur yang aman dan berkelanjutan.

AD, pengamat infrastruktur asal Aceh, menyatakan bahwa praktik semacam ini sudah seperti penyakit yang mengakar dan berulang. Dalam berbagai proyek nasional, terutama di daerah terpencil, celah-pengawasan dan minimnya transparansi kerap dijadikan amunisi oleh para rekanan untuk menekan biaya produksi dengan mengorbankan kualitas.

“Material yang tidak sesuai standar membuat jalan cepat rusak, dan ujungnya mengancam keselamatan warga. Anda tidak membangun jalan, Anda sedang menciptakan potensi bencana,” ujarnya dengan nada keras.

Kritik juga dilontarkan AL, salah seorang aktivis anti-korupsi nasional, yang menilai bahwa jika dugaan ini benar, maka telah terjadi kejahatan struktural yang merugikan tidak hanya pada sisi kualitas proyek, namun juga terhadap hak negara atas kekayaan tambangnya. Ia menyebutkan bahwa rekanan yang terbukti menggunakan material ilegal seharusnya dikenai sanksi tegas, termasuk blacklist dari seluruh proyek pemerintah dan tuntutan hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan biarkan ini berhenti pada permintaan klarifikasi. Negara ini butuh tindakan. Proyek infrastruktur tidak boleh menjadi tempat bersembunyi para penjarah anggaran dan sumber daya alam. Penambangan ilegal untuk proyek pemerintah adalah ironi besar yang harus dilawan,” tegasnya.

Masalah pengawasan disebut sebagai akar dari semua keburukan ini. Lokasi yang sulit dijangkau, minim personel teknis dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), serta tidak adanya laboratorium independen di Gayo Lues mempertinggi peluang praktik manipulatif. Padahal, proyek jalan nasional di wilayah seperti Gayo Lues sangat krusial—bukan hanya untuk konektivitas barang dan jasa, tetapi juga untuk penyelamatan warga saat bencana terjadi.

Pemerintah daerah juga tidak bisa hanya menjadi penonton. Inspektorat kabupaten, Dinas PUPR Provinsi, maupun DPRD harus segera membentuk tim khusus untuk melakukan audit investigatif atas pekerjaan fisik maupun administrasi proyek ini. Audit ini harus menjangkau dokumen pembelian material, hasil uji laboratorium, hingga peta sumber pengambilan agregat yang digunakan sepanjang proses konstruksi berlangsung.

Apabila ditemukan pelanggaran seperti penggunaan material dari tambang ilegal, maka PPK proyek, konsultan pengawas, serta kontraktor pelaksana harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Proyek pembangunan tidak boleh lagi menjadi ladang kompromi antara pembiaran dan hasrat memperkaya diri.

Gayo Lues yang dikenal rawan longsor dan banjir tidak butuh jalan asal jadi. Butuh jalan yang tahan, bermutu, dan aman bagi setiap pengguna. Jalan yang menjadi bukti kehadiran negara, bukan sekadar tumpukan aspal tipis hasil korupsi berjemaah. Jangan biarkan jalan yang dibangun dengan duit rakyat justru menjadi beban baru di masa depan.

Penyelidikan harus dilakukan tegas, menyeluruh, dan tidak berhenti pada tataran administratif. Ini bukan sekadar soal pelanggaran kontrak, ini adalah pengkhianatan terhadap mandat pembangunan nasional di wilayah tertinggal. Tidak boleh ada kompromi terhadap penggunaan material ilegal dalam proyek yang menyangkut nyawa, uang negara, dan masa depan rakyat.

Jika pengawasan terus lemah, jika negara terus bisu atas praktik ilegal yang bersembunyi di balik topeng “proyek strategis,” maka negara sedang menanam bom waktu. Jalan nasional akan hancur, dan rakyat yang akan menanggung biaya sosialnya. Sementara aktor intelektual di balik manipulasi proyek tetap bebas tertawa di kursi empuknya. (TIM)

Berita Terkait

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Pabrik Tetap Mengepul Meski Dilarang Beroperasi, Wibawa Pemerintah Dipertanyakan di Kasus PT Hopson Aceh Industri
Meski Dilarang Beroperasi, PT Hopson Aceh Industri Tetap Produksi, Dugaan Pembangkangan Hukum Kian Terang Benderang
Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues
Limbah Diduga Dipindahkan Setelah Kasus Mencuat, PT Rosin Kembali Jadi Sorotan dan Aparat Didesak Usut Dugaan Penghilangan Jejak
Dugaan Pengondisian Lokasi Sebelum Pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri, Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum terhadap PT Rosin

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:47 WIB

Pasacsarjana Umuslim Yudisium 147 lulusan Angkatan V

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:26 WIB

Mahasiswa Fikom Umuslim ikuti Sosialisasi Tentang Program Kerja Praktek

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:57 WIB

Mahasiswa Teknik Sipil Umuslim Ikuti Kuliah Lapangan di BPBD Bireuen

Kamis, 30 April 2026 - 02:49 WIB

Mortar Cup IX Fakultas Teknik Universitas Almuslim Resmi Ditutup

Rabu, 22 April 2026 - 23:27 WIB

Fakultas Teknik Umuslim Gelar Kuliah Umum tentang Kota Berketahanan dan Regenerative Design

Rabu, 15 April 2026 - 18:08 WIB

Program Magister Manajemen UNIKI Gelar Yudisium Lulusan Angkatan XVII

Rabu, 15 April 2026 - 03:24 WIB

Fakultas Teknik Universitas Almuslim Dorong Mahasiswa KIP Menjadi Duta Kampus

Minggu, 12 April 2026 - 18:50 WIB

16 Dosen FKIP UNIKI Raih Pendanaan Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tahun 2026

Berita Terbaru