Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Bekuk Tersangka Pengedar Shabu di Desa Bulan-Bulan

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:12 WIB

40102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 18 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial J (34), warga Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa: 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat bruto 1,04 gram, 1 kotak rokok merk Sampoerna tempat menyimpan shabu, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.

Tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, ia beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.

Kepala Sat Resnarkoba, AKP Ramses P. Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami telah mengamankan tersangka dan menyita barang bukti. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pengiriman barang bukti ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian. “Sinergi dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan kita dalam memutus rantai peredaran narkoba,” pungkas AKP Ramses.

Sumber Berita Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S.H

Oleh: Rahmat Hidayat

 

Berita Terkait

Patroli Blue Light Dilaksanakan di Wilayah Polres Batu Bara, Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas
Viral Pemberitaan M Sapxxx Sebagai Pemasok Wanita dan Narkoba ke Lapas Labuhan Ruku , Keluarga Bantah Sebagai Hoax
Polres Batu Bara Dorong Penjualan Hasil Panen Jagung Kelompok Tani ke Bulog Asahan – Total Sampai Saat Ini Capai 189,767 Ton
Dr. Ismail Koto, S.H., M.H: Wartelsuspas Merupakan Instrumen Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan Modern
Ketua PC IMM Batu Bara Abdillah Aziz Tarigan: Wartelsuspas Bentuk Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan
Dekan Fakultas Hukum UMMAS: Program Wartelsuspas Lapas Labuhan Ruku Legal dan Sesuai Regulasi
Polsek Medang Deras Gelar “Minggu Kasih” – Berikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Polsek Talawi Gelar “Minggu Kasih” – Berikan Bantuan Sembako Kepada Kaum Dhuafa di Desa Panjang

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:57 WIB

Sambut Kepulangan Haji , Bupati Langkat Syah Afandin Sampaikan Belasungkawa Mendalam untuk Jamaah yang Wafat

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:18 WIB

Polrestabes Medan Tangkap Dua Pria Penendang Ibu Hamil, Pimpinan DPRD Provinsi Sumut Ricky Anthony Beri Apresiasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:12 WIB

Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:02 WIB

Idul Adha 1447 H,KOMBAT Sembelih 6 Hewan Qurban

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:54 WIB

FLI Sumut Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan ke DLH Provinsi dan DPRD Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:01 WIB

Lembaga MPSU Mendukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 , Kecamatan Medan Denai Kota Medan

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:21 WIB

Sulit Dapat Keadilan, Tangis Keluarga Pecah di Pengadilan Negeri Medan, Bentangkan Spanduk Mohon Keadilan Kepada Kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:17 WIB

Keluarga Wartawan Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Merasa Dibohongi Kapolrestabes Medan Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Komisi III DPR RI dan Kapolri !

Berita Terbaru