Satreskrim Polres Batu Bara Layangkan Panggilan Terhadap Terlapor Sehubungan Dengan Laporan Kalapas Labuhan Ruku

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:19 WIB

4014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 25 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara telah melakukan tindaklanjuti terhadap laporan yang diajukan oleh Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Dr. Hamdi Hasibuan, S.T,S.H,M.hum dengan melayangkan pemanggilan terhadap dua orang terlapor dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut disampaikan melalui Kanit Tipidter Ipda Rizal pada hari Kamis (25/6/2026).

Pemanggilan ditujukan kepada seorang perempuan dengan inisial M.AB dan seorang laki-laki dengan inisial SA alias S. Tindakan ini merupakan tanggapan terhadap laporan pengaduan yang dibuat oleh Kalapas Hamdi Hasibuan di SPKT Polres Batu Bara pada Rabu (10/6/2026).

Dalam laporannya, Hamdi selaku pelapor menyatakan bahwa pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB ia melihat dan mendengar sebuah podcast yang diunggah di akun Youtube bernama R PODCAST dengan judul “LAPAS atau SARANG KEJAHATAN? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis kamar di Lapas Labuhan Ruku”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pelapor, dalam pembicaraan podcast tersebut terdapat klaim bahwa Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku merupakan sarang narkoba. Selain itu, dalam podcast tersebut juga dinyatakan bahwa kematian tahanan Alm. Fanny Peranginangin disebabkan oleh pemukulan dari tahanan lain di dalam lapas dan diduga disaksikan oleh petugas lapas. Bahkan, dalam konten tersebut juga terdapat panggilan agar Kalapas Labuhan Ruku dicopot dari jabatannya.

AKP Masagus Zailani menjelaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 UU 1/2023 juncto Pasal 441 yang mengatur tentang kejahatan dalam bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Kami melakukan tindaklanjuti yang sesuai dengan prosedur hukum untuk mengungkap kebenaran dari informasi yang disebarkan melalui podcast tersebut. Setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan laporan, dan kami sebagai aparat penegak hukum berkewajiban untuk melakukan penyelidikan yang objektif dan transparan,” ujarnya.

Sampai saat ini, kedua terlapor telah menerima panggilan dan diharapkan untuk hadir di Mapolres Batu Bara untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh kedua terlapor serta bukti-bukti lain yang terkumpul selama proses penyelidikan. (red)

Berita Terkait

Seluruh SKPK Ikuti Tahapan Penatausahaan APBK 2026 Melalui SIPD
Musyawarah dan Sosialisasi BAZNAS di Banyorang, Babinsa Kodim 1410 Bantaeng Turut Dorong Kepedulian Sosial
LBH MADAS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polsek Kenjeran, Desak Polisi Bertindak Tegas dan Transparan
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Terima Penghargaan Dari KI Riau
Jalin Keakraban, Bupati Langkat fan Forkopimda Gelar ” Menembak Gembira” di HUT Bhayangkara
Menjemput Risiko di Lorong-Lorong Sempit, Damkar Gayo Lues Analisis Ancaman Kebakaran Permukiman Padat
Menatap Pemilu 2029, Ketua DPRK Amaliun Dukung Penuh Aceh Singkil-Subulussalam Jadi Satu Dapil Mandiri
Sinergi Polri dan Pemerintah Kabupaten Langkat, Ribuan Warga Serbu Layanan Kesehatan Gratis HUT Bhayangkara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:54 WIB

Seluruh SKPK Ikuti Tahapan Penatausahaan APBK 2026 Melalui SIPD

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:41 WIB

Musyawarah dan Sosialisasi BAZNAS di Banyorang, Babinsa Kodim 1410 Bantaeng Turut Dorong Kepedulian Sosial

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:59 WIB

LBH MADAS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polsek Kenjeran, Desak Polisi Bertindak Tegas dan Transparan

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:17 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Terima Penghargaan Dari KI Riau

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jalin Keakraban, Bupati Langkat fan Forkopimda Gelar ” Menembak Gembira” di HUT Bhayangkara

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:10 WIB

Menjemput Risiko di Lorong-Lorong Sempit, Damkar Gayo Lues Analisis Ancaman Kebakaran Permukiman Padat

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:53 WIB

Menatap Pemilu 2029, Ketua DPRK Amaliun Dukung Penuh Aceh Singkil-Subulussalam Jadi Satu Dapil Mandiri

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sinergi Polri dan Pemerintah Kabupaten Langkat, Ribuan Warga Serbu Layanan Kesehatan Gratis HUT Bhayangkara

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Seluruh SKPK Ikuti Tahapan Penatausahaan APBK 2026 Melalui SIPD

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:54 WIB