Satreskrim Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Pencurian Sapi dan Penadahan, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 05:25 WIB

4020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI // Komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat pedesaan kembali membuahkan hasil. Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak jenis sapi dan penadahan barang hasil kejahatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Glenmore, Rabu(08/04/2026).Pengungkapan ini berawal dari laporan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, yang kehilangan satu ekor sapi jenis Limosin pada akhir Januari lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Melalui keterangan tertulis menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial AA (44), warga Silo, Jember, yang berperan sebagai penadah. Dari pengembangan tersebut, diketahui bahwa sapi hasil curian diperoleh dari tersangka S (43), warga Glenmore.

“Upaya penegakan hukum ini merupakan bentuk respon cepat kami atas laporan masyarakat. Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ” jelas Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Banyuwangi juga memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran Satreskrim dalam mengungkap kasus yang merugikan peternak lokal tersebut. Beliau menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.

“Pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat kecil. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan memperkuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di area kandang ternak. Satreskrim Polresta Banyuwangi akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik itu pencuri maupun penadah yang memfasilitasi hasil kejahatan tersebut. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 477 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian hewan ternak, sementara tersangka AA dijerat dengan Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan. Polresta Banyuwangi kini terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi serupa di wilayah hukum Banyuwangi.

Redaksi//

Kprwil Jawa Timur/Mat 

Berita Terkait

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Peringatan HUT ke-74 Kopassus: Ketua DPC GRIB Jaya Rembang Haturkan Hormat dan Doa untuk Sang Baret Merah
Kodim 0212/TS Bersama Masyarakat Mulai Bangun Jembatan Gantung di Ulu Sosa
Pemkab Pakpak Bharat Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Usai Pencabutan PBPH di Sumut
Gianyar Perkuat Benteng Kerukunan, Rapat PAKEM Tegaskan Nihil Aliran Menyimpang
PENJEMPUTAN TAMU RAKER YAYASAN J.B. SITANALA.
Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:34 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru