Siapa Mukhrizal Arif, Saksi Yang Kembalikan Succes Fee Rp. 15 Juta Kepada JPU Terkait Korupsi Bimtek Guru Dispendik Batu Bara T.A 2024

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:45 WIB

4063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Masyarakat Batu Bara hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengah menunggu hasil Pembacaan Putusan oleh Hakim PN Medan atas kasus korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

Akibat kasus ini, 3 (tiga) orang telah di jadikan terdakwa. Hakim PN Medan telah membaca Putusan Pada senin (23/02/26) namun belum usai. Putusan di jadwalkan akan di bacakan Kembali pada Rabu (25/02/26) mendatang.

Menariknya. Dalam pusaran korupsi ini, salah satu saksi yang di hadirkan yaitu Mukhrizal Arif telah menitipkan Uang Rp. 15 Juta kepada JPU sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dari jumlah kerugian keuangan yang telah di dinikmati oleh salah satu terdakwa yaitu Wij Dani Rido Panjaitan (35). Hal ini di ketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan perkara No. 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutan JPU yang telah di bacakan pada senin (02/02/2026) kepada terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan. Saksi Mukhrizal Arif, M.Pdi mengembalikan Uang Rp. 15 Juta (success fee) diterima dari terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan.

Di ketahui, JPU menuntut Terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan membayar uang pengganti sebesar Rp.278.728.000 (dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dikurangkan dengan uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang telah dititipkan Saksi Mukhrizal Arif, M.Pdi uang Success Fee yang diterima dari terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan.

Sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dari jumlah kerugian keuangan yang dinikmatinya dan telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti agar dirampas untuk negara sebagai kompensasi untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Uang tersebut telah di sita oleh JPU. Disamping JPU menuntut terdakwa di jatuhi pidana kurungan 2,6 Tahun.

Sosok Mukhrizal Arif

Lantas, sosok Mukhrizal Arif menjadi sorotan di Tengah – Tengah public menunggu putusan terhadap kasus korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

Di himpun dari berbagai sumber, Mukhrizal Arif di ketahui sebagai salah satu ketua organisasi pemuda di Kabupaten Batu Bara. Ia merupakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang saat ini sedang menjabat untuk kedua kalinya di organisasi tersebut.

Ia juga juga tercatat sebagai salah satu Caleg Partai Golkar yang bertarungi pemilihan legislative 2024 silam. Mukhrizal Arif bertarung di dapil I (kecamatan lima puluh) di ketahui kalah dalam perolehan suara. Selain sebagai Ketua KNPI Batu Bara, ia juga tercatat sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Calon Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian – Syafrizal pada pemilukada 2024 silam. Baharuddin – Syafrizal saat ini menjabat sebagai Bupati / Wakil Bupati 2024-2029. (Tim).

Berita Terkait

Tegas! Polres Langkat Amankan 35 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026
Didukung Penuh Gubsu Boby ,Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat
Waka DPC MADAS SEDARAH Jember Agus Jagal Dampingi Warga Lapor Polisi, Dana Pengurusan AJB Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis
Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:40 WIB

Syah Afandin Resmikan Masjid Raudhatut Tauhid: Jadikan Masjid Pusat Pembinaan Generasi Muda

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pansus DPRD Langkat Temukan Perkebunan Sawit PT BI Beroperasi Tanpa HGU

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:30 WIB

Dugaan Pungli Ijazah SD, LBH PAPI Minta Investigasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:03 WIB

HMI Langkat Minta Seluruh SPPG Diaudit Pasca- Kasus Korupsi di BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:50 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila,Syah Afandin: Jadikan Pancasila Jangkar Moral Bangsa

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:27 WIB

Hari Lahir Pancasila,Kapolres Langkat: Polri Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:48 WIB

Bupati Langkat H.Syah Afandin Bawa Langkat Raih WTP, Tegaskan Jangan Cepat Puas

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:31 WIB

Wujud Kepedulian,DPD Golkar Bersama Anggota DPRD Fraksi Golkar Langkat Sebar Hewan Qurban di Dapil Masing-masing

Berita Terbaru