BANTAENG, Teropong Barat.com, – Sehubungan dengan pemberitaan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses balik nama sertipikat tanah antara sdr. Sukamat dan sdr. Aksan Albar di Kabupaten Bantaeng, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Proses jual beli dan balik nama agunan tersebut dilakukan melalui notaris rekanan BRI sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga segala dokumen dan legalitas menjadi tanggung jawab notaris terkait.
BRI memastikan bahwa dana kredit investasi yang diajukan sdr. Sukamat telah dicairkan dan digunakan untuk melakukan pelunasan fasilitas kredit macet atas nama Aksan Albar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, proses balik nama sertipikat masih tertunda karena belum terpenuhinya dokumen PBB dari pihak penjual (Aksan Albar) sebagaimana informasi dari pihak notaris.
BRI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BRI senantiasa berkomitmen menjalankan operasional perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), ucap Agus Kusworo Pimpinan Cabang BRI Bantaeng (TA)

















































