BANTAENG, Teropong Barat.com, – Kepolisian Resor Bantaeng dipimpin Wakapolres KOMPOL Andi Ikbal, S.Pd., M.H., melaksanakan pengamanan eksekusi sebidang tanah seluas 2.762 M2 (Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Meter Persegi), di Kp Jambua Kel Lamalaka Kec Bantaeng. pada Rabu pagi (10/6/2026)
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., menjelaskan pihaknya melaksanakan pengamanan tersebut berdasarkan surat bantuan pengamanan pelaksanaan Eksekusi Riil oleh Pengadilan Negeri Bantaeng tersebut berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 4 / Pdt.Eks / 2025 / PN. Ban Jo. 4/ Pdt.G/ 2025 tanggal 14 Mei 2025 oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, yang dibacakan oleh jurusita Pengadilan Negeri Bantaeng Syafruddin S.H.
“Atas surat permintaan dari Pengadilan Negeri Bantaeng tentang pelaksanaan eksekusi sebidang tanah yang berlokasi di Kp Jambua Kel Lamalaka Kec Bantaeng. Berdasarkan Sprint Nomor : 594 / VI / OPS.4.5. /2026, Kami menerjunkan 63 personel dari Polres Bantaeng serta 3 personel Subdenpom XIV/1-2 Bantaeng untuk mengawal dan memastikan setiap tahapan proses eksekusi berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan ekses (peristiwa yang melampaui batas) atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akp Gunawang menambahkan pihaknya memberikan penekanan kepada seluruh personel pengamanan untuk mengambil langkah humanis dan persuasif sehingga ekses konflik sosial dapat diminimalisir.
“Kami juga telah menekankan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk mengedepankan upaya persuasif dan humanis saat melaksanakan tugas sehingga kemungkinan munculnya ekses dan konflik sosial dapat dihindari,” tegas AKP Gunawang Amin. (Rehan)


















































