Tuntutan JPU 2 Tahun Terhadap Terdakwa H. Fauzan Adima, Penasehat Hukum Menilai Ada Kejanggalan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023 - 18:19 WIB

40432 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harto, SH terhadap terdakwa H. Fauzan Adima pada hari selasa (19/12/2023) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Dituntut 2 (dua) tahun penjara sesuai dengan pasal 311 ayat (1) KUHPidana, Panasehat hukum terdakwa menilai ada kejanggalan

Sebelumnya Sidang (10/12/2023) tersebut sempat ditunda karena ada kesalahan teknis sehingga JPU tidak bisa membacakan tuntutan atas laporan Sri Rustiana dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa H. Fauzan Adima.

Menurut Ketua Tim Panasehat Hukum, Andriyanto,SH saat keluar dari sidang mendampingi terdakwa H. Fauzan Adima, mengungkapkan ada beberapa kejanggalan saat sidang pembacaan tuntutan oleh JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejanggalan tersebut, saat laporan pelaporan ke Satreskim Polres Sampang atas pencemaran nama baik dari pelapor sebagaimana diatur pada pasal 310 KUHP, namun kali ini JPU pada tuntutannya merujuk pada ketentuan pasal 311 ayat (1) KUHP. Kan lucu”, ucapnya kepada awak media saat jumpa pers.

Selain itu, saat sidang agenda pembuktian baik saksi maupun menghadirkan alat bukti berupa video tidak terbukti sebagaimana pada ketentuan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

“Tulisan atau capture itu menjadi unsur penting dan utama pengetrapan pasal 311 ayat (1), hal ini tidak terbukti saat sidang pembuktian”, Jelas Andriyanto, SH.

Namun, ia mengaku tetap menghargai proses hukum dan pada sidang mendatang, rabu (27/12/2023) akan mengajukan pledoi sebagai bentuk pembelaan terhadap tuntutan JPU. (AR Red).

Berita Terkait

Protes Pemberitaan Surya Paloh ,Masa KOMBAT Sumut Gelar Aksi Pembakaran Majalah Tempo di Medan
Tingkatkan Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Bencana, BRI BO Bantaeng Kolaborasi dengan BPBD Bantaeng Gelar Sosialisasi dan Simulasi
H.Syah Afandin Tepung Tawari 398 Jemaah Calon Haji Langkat,Pesan Jaga Kesehatan dan Keihklasan
Pendampingan Babinsa Jadi Penyemangat Petani Padi di Desa Bonto Majannang
Selama Dua Hari, Personil Polres Bantaeng Ikuti Test Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026
Hidup Sehat Sejak Dini, PT Socfindo Kebun Lae Butar Gelar Edukasi Sanitasi bagi Siswa PAUD
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat
Dulu Saya Menyebut Mereka Malas. Sekarang, Saya Tahu Mereka Hanya Lelah.”**

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Kamis, 16 April 2026 - 03:09 WIB

Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat

Rabu, 15 April 2026 - 17:47 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Selasa, 14 April 2026 - 14:46 WIB

Hak Angket nyeleneh”Dan Bayang Bayang jual Beli Pokir,Fungsi DPRK Dipertanyakan,Dari Pengawasan Ke Alat Ukur Politik

Senin, 13 April 2026 - 12:25 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Senin, 13 April 2026 - 12:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Berita Terbaru