Unit Reskrim Polsek Sape Ungkap Kasus Pencurian di Puskesmas Plus Sape

- Redaksi

Senin, 26 Agustus 2024 - 13:48 WIB

40158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, NTB 26 Agustus 2024 Unit Reskrim Polsek Sape berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Puskesmas Plus Sape, Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima pada hari Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WITA. Dalam kejadian tersebut, korban bernama Rostina, seorang ibu rumah tangga asal Dusun Panta Taju, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, melaporkan kehilangan beberapa unit handphone saat sedang tidur di ruang rawat inap bersama saksi, Ismail (65), seorang nelayan dari Dusun Panta Taju.

 

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Sape, AKP Masdidin, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua terduga pelaku, yaitu SY alias Pablo (23) dari Desa Melayu, Kecamatan Lambu, dan GA (18) dari Dusun Kalo, Desa Naru Barat, Kecamatan Sape. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit handphone merek Vivo Y02t warna abu-abu, 1 unit handphone Vivo Y20, 1 unit handphone Samsung A03, dan 1 unit handphone Samsung A05.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kejadian bermula saat korban dan saksi tidur di ruang rawat inap Puskesmas Plus Sape, di mana korban menyimpan dua unit handphone di samping tempat tidurnya. Ketika terbangun, korban menyadari bahwa handphone miliknya telah hilang. Berdasarkan informasi dari seorang saksi bernama Galang, pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, diketahui bahwa pelaku pencurian adalah SY alias Pablo. Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Desa Bajo Pulau.

 

Pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, Tim Reskrim Polsek Sape bergerak menuju lokasi persembunyian SY alias Pablo menggunakan perahu motor. Sekitar pukul 18.00 WITA, tim tiba di Desa Bajo Pulau dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam interogasi, SY alias Pablo mengaku melakukan pencurian tersebut bersama GA dengan cara melompati pagar Puskesmas, mengambil empat unit handphone, dan kemudian menjualnya kepada beberapa orang di Desa Rai Oi dan Desa Soro, Kecamatan Lambu.

 

Setelah mengetahui lokasi barang bukti, tim segera bergerak untuk mengamankan empat unit handphone tersebut dari tangan para pembeli, yaitu Ifan, Timasa, Sinta, dan Fatmah, yang kemudian dibawa ke Mako Polsek Sape untuk proses lebih lanjut.

 

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bima Kota.(Sellamelaniputri)

Berita Terkait

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Silaturahmi BBC, PIC dan Insan Pers Diterima Kombes Pol Edy Sumardi di Mabes Baharkam Polri Depok
Bentuk Penghormatan dan Kepedulian, Kapolres Bantaeng Anjangsana Sejumlah Purnawirawan Polri
Semarak Piala Dunia 2026, Polres Bantaeng Gelar Nobar Bersama Masyarakat*
Refleksi Muharam 1448 H, Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji dengan Doa dan Santunan
Ahli Waris Pdt. Golfried Siregar Bantah Tudingan Rumah Berdiri di Kawasan DAS di Kahean
KUASA HUKUM SAHUDRI DAN SULHAN PERTANYAKAN KEBERADAAN BARANG BUKTI ASLI DALAM SIDANG SABU 3 KILOGRAM DI PN SAMPANG
Dua Alat Bukti Kasus Penipuan & Penggelapan Dinilai Tak Berarti, Kinerja Polsek Tambaksari Disorot

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:12 WIB

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:09 WIB

Silaturahmi BBC, PIC dan Insan Pers Diterima Kombes Pol Edy Sumardi di Mabes Baharkam Polri Depok

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kodim 1410/Bantaeng Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Bangun Kedekatan dan Kebersamaan Dengan Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:56 WIB

Semarak Piala Dunia 2026, Polres Bantaeng Gelar Nobar Bersama Masyarakat*

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:56 WIB

Refleksi Muharam 1448 H, Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji dengan Doa dan Santunan

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:28 WIB

Ahli Waris Pdt. Golfried Siregar Bantah Tudingan Rumah Berdiri di Kawasan DAS di Kahean

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:48 WIB

KUASA HUKUM SAHUDRI DAN SULHAN PERTANYAKAN KEBERADAAN BARANG BUKTI ASLI DALAM SIDANG SABU 3 KILOGRAM DI PN SAMPANG

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:12 WIB

Dua Alat Bukti Kasus Penipuan & Penggelapan Dinilai Tak Berarti, Kinerja Polsek Tambaksari Disorot

Berita Terbaru