WAKIL BUPATI NIAS BARAT SAMPAIKAN NOTA KEUANGAN RANPERDA P-APBD TA. 2023

Benison Daeli

- Redaksi

Selasa, 26 September 2023 - 10:35 WIB

40326 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

teropong barat co – Lahomi (25/9/2023), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023.

Nota pengantar tersebut disampaikan Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM., M.Si pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Drs. Evolut Zebua didampingi Wakil Ketua, Haogomano Gulo, S.Pd dan Tolosokhi Halawa, S.Pd serta dihadiri oleh anggota DPRD Nias Barat, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias Barat, Senin (25/9/2023).

Dari eksekutif, turut hadir mendampingi Wakil Bupati Nias Barat diantaranya Sekretaris Daerah Sozisokhi Hia, SH., MM., Asisten Setda, Kepala OPD, Kepala Bagian Setda Kabupaten Nias Barat dan para pejabat administrator serta pejabat dan staf lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Nias Barat, Drs. Evolut Zebua saat membuka rapat mangatakan bahwa pelaksanaan rapat paripurna DPRD Nias Barat dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, merupakan kewajiban Kepala Daerah sebelum disepakati menjadi Peraturan Daerah. Hal tersebut sesuai amanat Pasal 177 Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara itu, dalam Nota Keuangan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Nias Barat, Dr. Era Era Hia, MM., M.Si, mengatakan bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 mempedomani ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi perubahan target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Terdapat beberapa faktor yang mendasari Perubahan APBD Tahun 2023, diantaranya penyesuaian target kinerja, sinkronisasi program dan kegiatan perangkat daerah dengan program nasional serta penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi yang harus dipenuhi dan ditampung dalam APBD sehingga pemerintah daerah melakukan Perubahan APBD Tahun 2023″, jelas Era Era Hia.

Ia berharap penjalasan pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat melalui Nota Pengantar dapat menjadi bahan dan tambahan informasi bagi anggota dewan dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Kami berharap kiranya dari penjelasan yang telah kami uraikan dapat menjadi bahan kepada dewan yang terhormat untuk membahas dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023,” ucapnya. (bd)

Berita Terkait

Prof.Dr.Sutan Nasomal SH.MH Minta Presiden RI: Bantu Tuntaskan Konflik Lahan Eks Transmigrasi Dengan PT Nafasindo
Warga Kritis Meninggal Saat Ditandu ke RS, Buruknya Akses Jalan di Gayo Lues Kembali Makan Korban
Semangat LTT, Babinsa Banyorang Aktif Dampingi Petani di Musim Panen
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif
Pembina TMP-TP, Prof Sutan Nasomal SH Sambut Hangat dan Positif Pidato Wagub Aceh Di Hari Jadi Ke 27 Aceh Singkil
DPP PAN Pusat tetapkan dr.Al Hilal ketua DPD PAN kabupaten Aceh Singkil
Menuju seminar SCOPEX.PT SocfiNDO Aceh Singkil gelar sosialisasi prtama
Kunjungan Kerja Ketua MPR RI di Pringsewu, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:02 WIB

Forum Buruh Transport Tekankan Pentingnya Stabilitas Energi dan Kesejahteraan Pekerja

Senin, 27 April 2026 - 07:32 WIB

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Selasa, 14 April 2026 - 20:40 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Selasa, 14 April 2026 - 00:32 WIB

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Jumat, 10 April 2026 - 19:38 WIB

Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju

Jumat, 10 April 2026 - 17:29 WIB

Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas

Senin, 6 April 2026 - 20:38 WIB

Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS

Jumat, 3 April 2026 - 17:38 WIB

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terbaru