Merasa Tidak Menemukan Keadilan, Warga Sokobanah Daya Didamping Kuasa Hukumnya Gruduk Kejari Sampang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 11 November 2023 - 05:49 WIB

40446 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Kasus pengerusakan sekaligus penyerobotan tanah milik Narto Hartoko asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura. Oleh dua tersangka bernama Mistiah dan Salamah, dan sampai sekarang tidak dilakukan penahanan.

Sementara kasus tersebut telah berkekuatan hukum, sebab tiga bulan yang lalu tepatnya, (02/08/2023) putusan kasasi terhadap ke dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sampang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Sehingga Korban bersama keluarga dengan didampingi kuasa hukumnya gruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, dengan alasan. Pihak korban merasa tidak menemukan keadilan hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan hal itu, Kuasa Hukum korban, meminta terhadap Kejari Sampang untuk secepatnya melakukan penjemputan terhadap dua tersangka untuk menjalankan penahanan.

“Ini merupakan tuntutan keadilan dari klien kami terhadap laporan pidana. Untuk putusan pidananya selama dua bulan atas perkara pengrusakan dimaksud dalam pasal 407 ayat 1 KUHP ,” ucap Samsul Arifin. Jum’at (10/11/2023).

Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya telah berkirim surat kepada Kejari Sampang kurang lebih sebulan lalu atas permohonan eksekusi terhadap putusan pidana tersebut. Hanya saja sampai detik ini belum ada tindak lanjutnya.

“Maka dari itu, kami terpaksa datang kesini untuk berkoordinasi dengan jaksa yang bersangkutan, lebih-lebih bisa bertemu Kasi Pidum agar keadilan klien kami ini terpenuhi,” terangnya.

Sementara, Nanto Hartoko menyampaikan, sebenarnya kasus ini merupakan kasus yang terulang, di mana pada 2010 silam, pihaknya melaporkan tersangka ke APH atas kasus pengrusakan.

Tersangka divonis hukuman tahanan luar sekitar selama 4 bulan lamanya atas dasar pasal 406 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 tentang pengerusakan milik orang lain.

Namun, pada Februari 2021, mereka kembali membuat ulah yang sama dengan merusak sejumlah alat penjemuran ikan. Bahkan menutup akses jalan menuju lahan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca.

“Jadi kami kembali melaporkan. Kami berharap kejaksaan segera mengamankan ke dua tersangka ini agar tidak lagi melakukan hal yang sama,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sampang Doni tidak memberikan respon saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, sehingga upaya konfirmasi terus dilakukan.

Sedangkan, Kasi Intel Kejari Sampang Ahmad Wahyudi tidak mengetahui secara pasti atas persoalan tersebut, sehingga tidak dapat berkomentar.

“Saya tidak tahu, jadi tidak bisa berkomentar, ” singkatnya. (Red).

Berita Terkait

Semarak Hijaukan Kuansing: Polsek Cerenti Pantau Ketat Lahan Jagung 1 Hektar, Bukti Nyata Dukung Pangan Nasional
Madas Sedarah Peringati  Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ideologi Bangsa Penjaga dari serangan Ideologi Khilafah Terorisme.
Babinsa jalin komsos bersama warga binaan
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Kurban Polri Sampai ke Pinggiran, Kapolri & Kapolda Riau Titip 4 Sapi di Ponpes UAS Pekanbaru
Perang Melawan Stunting di Kampar: BBPOM & Komisi IX DPR RI Blusukan ke Dusun 3 Sumber Sari, Edukasi Emak-Emak Tapung Hulu
Ketua KAKI Jatim: Road Barrier di Jalan Basuki Rahmat Mengakibatkan Laka Lantas, Dishub Kota Surabaya Dapat Kena Sanksi Pasal 275 Ayat (2)
Tekan Ruang Gerak Kriminalitas, Sat Samapta Polres Bantaeng Intensifkan Patroli Perintis Presisi di Malam Hari

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:45 WIB

Soal Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polsek Panongan Pastikan Dalami

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:20 WIB

Diduga Tipu Investor dengan Iming-iming Fee 12 Persen, Seorang Wanita Dilaporkan ke Polsek Cilegon

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:27 WIB

Road Barrier di Jl Basuki Rahmat Sering Makan Korban, Forkopimda Pemkot Surabaya Dinilai Tidak Peduli Nasib Rakyat

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:45 WIB

Tekan Ruang Gerak Kriminalitas, Sat Samapta Polres Bantaeng Intensifkan Patroli Perintis Presisi di Malam Hari

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:03 WIB

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Sedarah mengimbau seluruh masyarakat agar mengenali identitas resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:21 WIB

Miris, Anak Kandung Aniaya Ayahnya Sendiri di Desa Bonto Lojong, Tim Resmob Polres Bantaeng Amankan Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB

Retribusi Dibayar, Pelayanan Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:42 WIB

Polres Bantaeng Berikan Pelayanan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa PB HPMB Raya

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Dandim 0116/Nagan Raya Hadiri Upacara Hari Lahirnya Pancasila

Senin, 1 Jun 2026 - 15:06 WIB

BANDA ACEH

Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Senin, 1 Jun 2026 - 14:45 WIB