Sergai, Sumut || TeropongBarat.com— Tim gabungan Polres Serdang Bedagai (Sergai), Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Brimob, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sergai, dan Satpol PP Pemkab Sergai menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (16/10/2026).
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut, petugas mengamankan 12 orang dari dua lokasi berbeda. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine di tempat, 10 orang dinyatakan positif, sedangkan dua lainnya negatif.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus mendukung program pemulihan kawasan rawan narkoba menuju Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN).
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan operasi tersebut merupakan upaya kepolisian bersama instansi terkait untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Operasi gabungan ini merupakan wujud komitmen Polres Sergai bersama Polda Sumut, Brimob, BNNK, dan Satpol PP untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kawasan serta penyelamatan para pengguna melalui jalur rehabilitasi,” ujarnya kepada pers seusai kegiatan.
Petugas Sisir Dua Lokasi
Operasi diawali dengan apel konsolidasi dan pengecekan kesiapan personel di Mapolres Serdang Bedagai. Tim kemudian bergerak menuju lokasi pertama, yakni kawasan warung di pinggir rel kereta api di Dusun II, Desa Pon.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Penyisiran kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua yang tidak jauh dari sasaran pertama, dengan hasil pengamanan empat orang lainnya.
Seluruh orang yang diamankan menjalani pemeriksaan urine oleh tim medis Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes) Polres Sergai di lokasi kegiatan.
Dari 12 orang tersebut, 10 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine, yakni MR (26), DS (35), WS (23), RJL (17), ES (35), PS (57), AM (30), MA (29), SE (41), dan MRA (20).
Sementara itu, dua orang lainnya, SLG (29) dan GB (61), dinyatakan negatif.
Hasil tes urine tersebut menjadi bagian dari proses penanganan lebih lanjut. Hasil positif urine tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam peredaran gelap narkotika.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 11 alat hisap sabu atau bong, lima korek api, satu kantong plastik berisi sejumlah plastik klip transparan, satu dompet cokelat berisi plastik klip transparan, satu bungkus rokok, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Libatkan 102 Personel Gabungan
Operasi tersebut melibatkan 102 personel dari lima unsur instansi.
Polres Serdang Bedagai mengerahkan 53 personel yang dipimpin langsung Kapolres Sergai bersama Kasat Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengirimkan 18 personel di bawah pimpinan KOMPOL Sopar Sitorus, S.H. Brimob Batalyon B Tebing Tinggi menerjunkan 10 personel yang dipimpin IPDA Jonson.
Sementara itu, BNNK Serdang Bedagai mengerahkan lima personel di bawah pimpinan AKP Maruli Pangaribuan, S.H., dan Satpol PP Pemkab Sergai menurunkan 16 personel yang dipimpin Kepala Satpol PP M. Wahyudi.
Sepuluh Orang Akan Menjalani Asesmen
Sebagai tindak lanjut, Polres Sergai berkoordinasi dengan BNNK Serdang Bedagai untuk melakukan asesmen terhadap 10 orang yang dinyatakan positif urine. Hasil asesmen akan menjadi dasar penentuan penanganan selanjutnya, termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun dua orang dengan hasil urine negatif telah dikembalikan kepada keluarga melalui pemerintah desa atau kepala dusun setempat.
Polres Sergai menyatakan akan terus berkoordinasi dengan BNNK dan instansi terkait dalam upaya pencegahan penyalahgunaan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
( Mangisi Siburian)

















































