Dari Munas Dewan Kesenian Se-Indonesia, Hasilkan ‘Resolusi Ancol’

- Redaksi

Senin, 18 Desember 2023 - 05:45 WIB

40260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI- Teropongbarat.com ||Musyawarah  Nasional Dewan Kesenian telah usai. Munas yang dilaksanakan pada 10-14 Desember 2023, di Hotel Mercure Ancol Jakarta yang mengangkat ‘Transformasi Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan Untuk Tata Kelola Kebudayaan’, menghasilkan Resolusi Ancol untuk memperkuat peran dan fungsi dewan kesenian dalam pembangunan berkesenian dan kebudayaan ke depan.

Menurut Asro Al Murthawy selaku Ketua Dewan Kesenian Merangin (DKM) Jambi yang juga hadir dalam munas tersebut, menyebut bahwa musyawarah ini sebenarnya sudah diinisiasi dan digodok saat Pra Kongres Kebudayaan Indonesia 2023 pada Oktober lalu, khususnya di komisi kelembagaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Isu-isu terkait relasi Dewan Kesenian dengan pemda, penegasan posisi Dewan Kesenian apakah eksekutif implementatif program atau menjadi mitra representasi masyarakat seni budaya yang turut dalam merumuskan visi, monitoring dan kebijakan kepamajuan kebudayaan sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan yang disahkan pemerintah sebagai acuan aspek legalitas pertama, untuk pengelolaan kekayaan budaya di Indonesia,” beber Kang Asro, penggilan akrab Ketua DKM.

“Pesan Munas Dewan Kesenian/Kebudayaan ini sebenarnya pengembalian marwah dalam konteks memfungsikan sebagai kurasi, advokasi dan monitoring, agar tidak melahirkan produk kesenian yang hanya simbolik, project dan bukan sekadar pelengkap seremonial,” ujarnya.

(Asro Al Murthawy/Foto: Ist)

Sementara itu, Eri Argawan, Kepala Taman Budaya Jambi (TBJ) juga turut menguraikan bahwa, hari pertama para peserta munas diajak berdiskusi dengan narasumber seperi Alex Sihar, Hapri Ika Poigi, Halim HD, Bambang Prihadi, Chrisman Hadi, Sony Sumarsono, Akmal Malik dan Hilmar Farid menegaskan, terkait fungsi ideal dalam tata kelola dan pemajuan ekosistem kesenian dan kebudayaan, turut terlibat penyusunan visi dan rancangan kebijakan kesenian di wilayah masing-masing.

“Maka dari itu hal ini memberikan pesan bahwa dewan kesenian perlu meredefinisi kelembagaan terkait peran dan fungsinya. Dan Harus dipahami bahwa pemajuan kebudayaan yang dimana dewan kesenian sebagai mitra pemerintah harus mendorong dan mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan kebudayaan ini bagian dari urusan wajib pemerintah Non pelayanan dasar,” ungkapnya.

“Untuk itu posisi kelembagaan ini menjadi mitra pemerintah dalam usaha menyusun dan implementasi pemajuan kebudayaan yang didukung oleh anggaran. Saya kira perlu lagi diperkuat, adanya regulasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai agen otoritas pemda untuk menegaskan urusan wajib ini. Dan Kebudayaan ini harus dipahami paradigmanya sudah sebagai public good, dan iklim berkesenian di Provinsi Jambi cukup kondusif, Taman Budaya Jambi (TBJ) akan membuka ruang lebih luas lagi bagi para seniman.” sambung Eri Argawan lagi.

Kegiatan Musyawarah Nasional Dewan Kesenian dan Kebudayaan ini mendorong satu gagasan, apakah tetap menggabungkan menjadi lembaga Dewan Kesenian dan Kebudayaan, atau Dewan Kesenian saja, karena nomenklatur ini menyangkut implementasi regulasi terkait anggaran dan kebijakan.

Selain Asro al Murthawy dari Dewan Kesenian Merangin, Provinsi Jambi mengutus Eri Argawan, SE (Kepala Taman Budaya Jambi), Alamsyah Amir dan Titas Suwanda (Dewan Kesenian Jambi) serta Ustadz Wafa dan Dede Sahyumi (Dewan Kesenian Batanghari) (***)

Berita Terkait

Sahirudin Ajak Masyarakat Rayakan HUT ke-27 Aceh Singkil dengan Kebersamaan
DPD II Partai Golkar Kerinci Gelar Pasar Sembako Murah dalam Rangka HUT ke-61
Aksi Nyata Babinsa, Karya Bakti di Bonto Rita Berjalan Aman dan Lancar
Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta
Penetapan Calon Ketum KBPP Polri DR Evita Dengan SK Nomor Skep 003 Tahun 2026 Diduga Cacat Hukum
Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun Pohan, Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-27 Aceh Singkil
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Dialogis Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Pastikan Keamanan Kawasan Publik

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:12 WIB

Maladministrasi di Ujung Barat: Regulasi Desa yang Diduga Menabrak HAM Mengguncang Subulussalam

Jumat, 24 April 2026 - 13:57 WIB

Wamen Ossy Dukung Pengembangan Kawasan TSTH2, Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang*

Jumat, 24 April 2026 - 13:29 WIB

Menteri Nusron dan Rektor UIN Datokarama Palu Teken MoU, Libatkan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf*

Kamis, 23 April 2026 - 15:07 WIB

Kick Off Implementation Support Mission ILASPP, Sekjen ATR/BPN Minta Semua Pihak Aktif Berpartisipasi untuk Atasi Kendala*

Kamis, 23 April 2026 - 15:01 WIB

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut*

Kamis, 23 April 2026 - 14:49 WIB

Ingin Kembangkan Usaha? Jangan Abaikan KKPR, Ini Kunci Legalitas dan Kelancaran Investasi

Kamis, 23 April 2026 - 14:42 WIB

Hunian Vertikal & Kota Satelit Digeber, Pemerintah Siapkan Puluhan Ribu Hektare Lahan

Rabu, 22 April 2026 - 16:15 WIB

Warga Lae Saga Bantah Jual Lahan Transmigrasi, Polemik Longkib Memasuki Babak Baru

Berita Terbaru