Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 25 Januari 2024 - 07:58 WIB

40284 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan Fakhrus Walidan (23) Mahasiswa asal Simeulue dan M Zulmi (29 Pekerja Bengkel mengalami luka bacok akibat senjata tajam.

Mereka yang menjadi tersangka yaitu , DAL (24) warga Gue Gajah, Aceh Besar, MAD (19) warga Lambheu, Aceh Besar dan FIR (18) warga Punge Jurong, Banda Aceh.

Lalu tersangka lainnya YF alias Aseng (15), MAB (17) dan MIS (17) merupakan pelaku yang dibawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, enam pelaku kerasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terdiri atas tiga orang pria dewasa dan tiga masih berstatus anak dibawah umur.

Hal itu ia katakan, saat melakukan konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024).

Penetapan enam pelaku yang diamankan dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi pada Minggu (20/1/2024) dini hari lalu.

Rencananya para pelaku hendak tawuran antar remaja di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh.

Ini merupakan hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan.

Saat kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.

Fadillah didampingi Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya dan Kanit Jatanras Ipda Ghozi Alfalah menerangkan, awal terjadinya keributan tersebut bermula dari pertandingan futsal sekitar satu bulan lalu antara kedua kelompok tersebut dan dimenangi oleh kelompok “gerimis”, akan tetapi lawan tidak menerima kekalahan dengan perjanjian bahwa “siapa yang kalah membayar sewa lapangan”, namun hal itu tidak disepakati oleh kelompok yang kalah, dan melakukan pemaksaan sehingga anggota kelompok gerimis dipukul oleh pihak lawan yaitu Kiki Maulana Cs”.

“Pasca keributan itu, berlanjut kembali pada Minggu (20/1/2024) dini hari yang mengakibatkan salah target sehingga korban M Zulmi (29) dan Fakhrus Walidan (23) menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Aseng cs”, ungkapnya.
Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa empat bilah parang, dua bilah celurit, satu gergaji dan empat kayu, Ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan keseluruhan 21 orang oleh penyidik Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan menetapkan enam orang tersangka tindak pidana kekerasan berat”. Jelasnya

Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun”, pungkas nya. (RED)

Berita Terkait

SMP Swasta IT Samudera Pasai Mulia Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden atas Program Makan Gratis dan Siap Menampung 1000 Santri
Aktivis Kritik Pengelolaan Anggaran Pemkot Banda Aceh, Soroti Pemborosan hingga Desak Penyelidikan
Banding Jaksa Ditolak, Warga Kampong Menang atas Sengketa Lahan dengan PT Laot Bangko
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Isu “Pengungsi Rekayasa” di Bireuen, Kapolda Aceh Turun Tangan
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Polda Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Babuttaqwa

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:03 WIB

Memperkuat Sinergitas: Lembaga dan Media Kunjungi Koramil Singojuruh

Kamis, 30 April 2026 - 07:41 WIB

Sedarah Hadiri Undangan Kesbangpol sebagai Mitra pemerintah kota tangerang

Rabu, 29 April 2026 - 22:21 WIB

Tengah Tekanan dan Intrik, Wartawan Dituntut Tetap Tegak: Integritas Tak Boleh Tunduk

Rabu, 29 April 2026 - 20:05 WIB

Mantapkan Langkah Menuju WBBM, Lapas Pati Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 29 April 2026 - 16:54 WIB

Perkuat Toleransi dan Kebhinekaan, PCNU Gianyar Gandeng FKUB Jaga Stabilitas Daerah

Rabu, 29 April 2026 - 14:27 WIB

Oknum Polisi Polsek Sukapura Dilaporkan Kasus Penggelapan Motor, Propam Polda Jatim Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Curanmor di Gudang Furniture Penatih Terungkap, Pelaku dan BB Berhasil Diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim

Rabu, 29 April 2026 - 07:43 WIB

Mediasi Tertahan di PA Cilacap, Ketidaksiapan dan Absennya Pihak Kunci Jadi Sorotan Tajam

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

TMMD Abdya Wujudkan Harapan, Nurhabibah Kini Miliki Rumah Layak Huni

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:20 WIB

ACEH BARAT DAYA

Kisah Warga Gunung Cut, Jadi Kepala Tukang TMMD Sambil Bantu Tetangga

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:58 WIB

ACEH BARAT DAYA

Lima RTLH Direhab, Satgas TMMD Kodim Abdya Kebut Pengerjaan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:20 WIB

ACEH BARAT DAYA

Tak Hanya Bangun Desa, Satgas TMMD Abdya Juga Hadir di Tengah Duka Warga

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:43 WIB