Ketum PWO Dwipa Kecam Oknum Penyidik Polres Ketapang panggil Wartawan Sebagai Saksi Terkait Berita Yang Sudah Ada Hak Jawab

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 15 Maret 2024 - 20:20 WIB

40395 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) mengecam tindakan oknum Penyidik Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat yang melakukan pemanggilan Terkesan paksa Terhadap wartawan untuk menjadi saksi atas pemberitaan.

Feri Rusdiono Ketum PWO Dwipa dan Juga Sebagai Pembina Media Kabarseputarindonesia.com Menilai, tindakan itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Surat Pemanggilan sebagai saksi diterima oleh Pemimpin Umum (PU) Media Kabarseputarindonesia.com, saudari Ihainiantin Mulia Agung. Dengan Nomor : S. Pgl/106/III/RES.2.5/2024/Reskrim -II dan Pada 3 Oktober 2023 dan Pimpinan Umum Media Kabarseputarindonesia.com Juga Sudah pernah Menerima Undangan Wawancaran Klarifikasi Perkara dari Penyidik Polres Ketapang dengan Nomor : B/1056 /X/RES.1.24./2023/Reskrim-II. dan Sudah Memeberikan Keterangan Terkait Pemberitaan Tersebut pada waktu itu, Kok Sekarang diipanggil lagi sebagai Saksi -1 Lagi.

Berita yang ditulis itu berdasarkan sumber dan fakta dari masyarakat yang berjudul ‘Diduga Gara – Gara Limbah Dari PT. WHW, Warga Dusun Sei Tengar Terkena Penyakit Gatal-gatal dan Akan Surati Pak Presiden” Yang Publis pada Media Kabarseputarindonesia.com pada 25 Juli 2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita tersebut dipastikan sudah memenuhi kaidah jurnalistik dan memenuhi asas keberimbangan karena hak jawabnya Resmi Humas PT. WHW AR sudah ditayangkan/dipublis dengan Judul : “Diduga Gara – Gara Limbah Didusun Sei Tengar, Ini Jawaban PT. WHW ” Pada Minggu, ( 30/7/2023).

Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono menyesalkan dan mengecam tindakan oknum penyidik Polres Ketapang yang melakukan pemangilan Wartawan Untuk Jadi Saksi 1, Ia menegaskan, siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas jurnalis, karena pers nasional memiliki hak mencari, menulis dan menyebarluaskan informasi ke publik. Ujar Ketum PWOD, pada Jum’at (15/3/24) Dalam Pers rileasnya Yang dikirim Ke awak media.

Menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang Undang. Setiap perbuatan semacam itu, dapat dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Isinya, menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 rupiah.

“Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang dan orang yang menghalangi bahkan mengintimidasi ancamannya pidana,” kata Feri Rusdiono mengingatkan.

Feri Rusdiono menambahkan, seharusnya jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana, dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi. Selain itu, mekanisme hak jawab juga diatur dalam pasal 11 kode etik jurnalistik.

“Mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Mekanisme ini harus dipahami oleh semua masyarakat maupun aparat penegak hukum. jadi Bukan Wartawan Yang dijadikan saksi,” sesalnya.

Ia juga mengingatkan, jurnalis berhak memberikan hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Pers untuk melindungi narasumber. Tindakan itu bukan berarti jurnalis tidak kooperatif terhadap pemanggilan oleh aparat penegak hukum.

“Desak Kapolda Kalimantan Barat”

Feri Rusdiono menambahkan, sepatutnya aparat Penyidik Polres Ketapang Polda Kalbar juga menghargai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani Dewan Pers dengan Polri. Isinya, tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

PKS pertama ini sebagai turunan dari Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

Karena itu, Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono mendesak Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K.,M.H. Untuk Memberikan Pemahaman dijajaran Korps Bhayangkara khususnya di Polres Ketapang Selain itu Untuk menghargai kerja-kerja jurnalis dalam memperoleh dan menyebarkan informasi ke publik.

Tambahnya lagi, Penyidik tidak Boleh Memanggil Untuk menjadi saksi guna memberikan keterangan di kantor polisi. Polisi malah disarankan untuk mengutip hasil produk berita wartawan tersebut yang telah ditulisnya dalam Media Sebab keterangan wartawan yang nantinya akan dimintai di kantor polisi, tidak jauh beda dengan apa yang ditulisnya dalam koran.Ujar Ketum PWODwipa.

Dalam beberapa bulan Ini diberitakan di media- media online Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan semua pihak bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme jurnalistik legal oleh penerbit pers legal tidak dapat dibawah ke ranah pidana. Ditegaskan Komjen Pol Agus Andrianto, produk Jurnalistik juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Dalam hal ini, memang yang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” tegas Agus. pada saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu ( 07/2) lalu.dikutip dari sumber kupangberita.com.

(Team Media)

Berita Terkait

Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol
Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan
BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi
Halaqah di MPR RI,PW IKAPETE Sumut Suarakan Dukungan Gus Kikin Caketum PBNU
AMP2K Madina Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penindakan Tegas PETI di Lingga Bayu dan Batang Natal
Plt Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir ke Menteri Dalam Negeri

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:04 WIB

Polsek Medang Deras Laksanakan Patroli Subuh, Jaga Keamanan dan Cegah Balap Liar

Kamis, 10 September 2026 - 11:59 WIB

Polsek Air Putih Patroli Malam: Cegah Balap Liar, Begal dan Tawuran, Situasi Tetap Aman Terkendali  

Kamis, 10 September 2026 - 11:50 WIB

Polsek Talawi Laksanakan Patroli Malam KRYD, Jaga Keamanan dan Rasa Aman Warga

Rabu, 9 September 2026 - 23:00 WIB

*Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA Silaturahmi dengan Jajaran PT Inalum*

Rabu, 9 September 2026 - 19:41 WIB

*Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut*

Rabu, 9 September 2026 - 19:29 WIB

*Wakapolri Ajak Kampus dan Mahasiswa Bersama Wujudkan Polri yang Semakin Baik*

Rabu, 9 September 2026 - 19:13 WIB

*UMI dan Unhas Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman*

Rabu, 9 September 2026 - 17:35 WIB

Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan

Berita Terbaru