Terduga Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara Oknum Warga Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli Di Laporkan Ke Polres Langkat

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 20:07 WIB

40454 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Langkat Teropong Barat | Kegiatan Penyegelan Pintu Kantor Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, yang di lakukan oleh beberapa orang Oknum warga masyarakat Desa Serapuh Asli yang terjadi pada hari Kamis ( 25 /4/2024 ) berkisar Pukul.21.00 Wib di Kantor Desa Serapuh Asli Jalan Lintas Sumatera -Aceh Dusun II Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura.

Tindakan warga ini menuntut agar Kepala Desa Serapuh Asli berinisial NH berhenti dari jabatan kepala desa, adapun aktivitas warga melakukan penyegelan dengan cara memasang dua lembar kertas karton yang bertuliskan orasi masyarakat dan mengunci pintu kantor dengan gembok yang di bawa warga lalu memasang kayu sebagai penghalang pintu masuk kantor desa Serapuh Asli, salah satu kertas yang tertempel bertulisan ” Kami masyarakat Serapuh Asli menonaktifkan kantor desa ini sementara waktu sebelum adanya keputusan dari bupati” pada malam penyegelan itu saya tak mampu berbuat apa-apa atas tindakan warga ini,

Dan jika ada warga yang menginginkan saya berhenti dari jabatan kepala desa hal ini sah-sah saja dan merupakan hak warga menyampaikan aspirasi,tetapi lakukanlah dengan prosedur atau aturan hukum jangan dengan cara anarkis semua perbuatan ada pertanggung jawaban hukum ucap NH kepada wartawan saat ditemui di Polres Langkat, yang pada saat itu di dampingi Penasehat hukum/ Pengacara Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv.(26/04).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kades mengatakan, atas tindakan yang dilakukan warga telah menyegel kantor desa akan berdampak pada pelayanan publik bagi warga lainnya, untuk itu pada pagi hari Jum’at 26/04 pintu kantor Desa Serapuh Asli yang disegel tersebut di buka paksa oleh Muspika kecamatan Tanjung Pura, Ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv. atau yang akrab disapa Dimas mengatakan ” Baru saja saya mendampingi Klein kami berinisial NH selaku kepada Desa Serapuh Asli membuat Laporan atas terjadinya Tindak Pidana “PENGHASUTAN”. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 KUHP yang di lakukan oleh beberapa orang Oknum warga masyarakat Desa Serapuh Asli, Laporan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/196/IV/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. Tanggal 27 April 2024. Hal ini terpaksa dilakukan oleh klien kami selaku kepala desa bukan bermaksud ingin memusuhi warganya tetapi hl.ini merupakan tindakan yang harus dilakukan agar hal tindakan warga yang melakukan tindakan anarkistis atau main hakim sendiri ini tidak terulang kembali, artinya klien kami akan siap menjalani proses hukum jika dirinya salah.

Selain melaporkan peristiwa tindak pidana penghasutan ini, kami juga akan melaporkan oknum -oknum penguna media sosial yang telah menggeser ataupun membuat status yang dapat menyerang kehormatan klien kami selaku kepala desa terkait tindak pidana Undang-undang ITE.

Mas’ud.SH.MH juga menjelaskan mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 160 KUHP yang bisa terkena ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp4.500,00. Dan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, yakni melakukan hukum pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menuruti ketentuan UU, dan tidak menuruti perintah jabatan berdasarkan UU.

Maka untuk itu, kami berharap semoga peroses hukum atas laporan ini segera mungkin diproses sebagaimana ketentuan dan aturan hukum yang berlaku tutupnya

Pewarta (lf)

Berita Terkait

Tiorita Dukung Kelayan Binter , Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Permasyarakatan
Operasi Patuh Toba 2026: Pendekatan Humanis Satlantas Polres Langkat Tuai Apresiasi HIMMAH
TINGKATKAN KEBUGARAN JASMANI, LAPAS LABUHAN RUKU LAKSANAKAN SENAM PAGI BERSAMA DI LAPANGAN LAPAS
Subuh Keliling di Stabat,Polres Langkat Ajak Warga Tangkal Hoaks dan Jaga Kamtibmas
Polres Binjai Gelar Subuh Keliling di Pesantren Abu Syafa Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama
Puncak HKGB ke-74, Kapolda NTB Ikuti Peringatan Nasional dan Apresiasi Aksi Sosial Bhayangkari
Kompak dan Bersinergi, Satgas TMMD dan Warga Gotong-royong Rehab Masjid dan Tempat Wudhu
Pimpin CTIF Council di Singapura,TNI Perkuat Kerja Sama Antiterorisme Lintas Negara

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Bupati Bantaeng Buka Pelatihan Da’i Terpadu MUI, Dorong Penguatan Dakwah Moderat di Tengah Masyarakat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Siapkan Generasi Penerus TNI, Babinsa Koramil 01/Kuala Ajak Pemuda Desa Daftar Cata dan Caba PK

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur lakukan Patroli cegah Karhulta di Wilayah binaan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Babinsa laksanakan komsos bersama warga binaan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Perkuat Sinergitas, Babinsa melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Terjalin Hubungan Yang baik kepada remaja Desa Binaan Babinsa ingatkan tentang larangan judi Online

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:08 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM MEMBANTU WARGA BINAAN MELAKSANAKAN PERAWATAN TANAMAN CABAI DI DESA ALUE BILIE

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Pembangunan Jembatan Beton di Juhar Ginting, Karo, Capai 60 Persen

Berita Terbaru