PDAM Gayo Lues Diduga Tidak Pernah Setorkan PAD Ke Pemda , APH Diminta Lidik

REDAKSI GAYO LUES

- Redaksi

Minggu, 2 Juli 2023 - 11:36 WIB

401,148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues | – Setiap tahunnya pemerintah kabupaten Gayo Lues selalu menggelontorkan dana untuk peningkatan sarana prasarana perusahaan daerah air minum PDAM Tirta Aih Sejuk, bahkan dana yang digelontorkan mencapai miliaran rupiah pertahunnya.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, meski begitu perusahan air minum milik Pemda Gayo Lues tersebut belum mampu menyumbangkan pendapatan asli daerah PAD, alasannya karena belum adanya regulasi yang mengatur,disamping itu pelayanan nya juga kurang maksimal sebab air yang mengalir ke rumah penduduk sering kali air bercampur lumpur.

 

Belum lagi iuran dari pelanggan pengguna air PDAM itu mencapai miliaran rupiah tiap tahunnya namun setoran PAD ke pemda nihil. Beberapa waktu lalu TIM PKN Abdullah mencoba menanyakan terkait penggunaan uang iuran dari pelanggan itu dikemanakana saja, bahwa berdasarkan dari keterangan dirut PDAM tersebut uang itu digunakan untuk biaya pemeliharaan dan penggajian, tidak ada disetor untuk PAD,Sebut Abdullah kepada media ini, Minggu 2/7/2023.

 

Terkait hal itu, Pemantau Keuangan Negara PKN minta kepada APH untuk melidik permasalahan ini, masak ia perusahaan milik pemda yang dana pembangunannya dari pemda kemudian ketika menghasilkan tidak ada setorannya ke daerah dengan alasan belum adanya regulasi, berapa lama sih waktu yang dibutuhkan untuk membuat regulasi tersebut, apakah perlu bertahun tahun, atau hal ini memang disengaja.

 

Kemudian untuk pemeliharaanya juga apakah dana yang dihabiskan sesuai dengan pekerjaannya, berapa dana pemeliharaannya dan apa saja bentuknya. Mohon kepada APH untuk melidiknya.

 

Selanjutnya masalah penggajian juga apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengingat uang yang ada di perusahaan tersebut bukan milik perorangan jadi penggunaannya juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,sebut Abdullah.(Tim)

Berita Terkait

Rabusin Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berpijak pada Fakta Hukum dan Kepastian Hak di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung
Kasus Bergulir di Tengah Sorotan, Rabusin Nilai Pengawasan Lembaga Negara Sangat Dibutuhkan
Dugaan Rekayasa Fakta Persidangan, Rabusin Sebut Jaksa Abaikan Batas Lahan dalam Surat Gadai
Di Tengah Tuduhan Dakwaan Dipaksakan Tanpa Dasar Kuat Beranikah Hakim Memvonis
Sorotan Publik Menguat, Komisi III DPR RI Didorong Turun Tangan Awasi Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues
Diduga Surat “Pesanan” Kepala Desa, Rabusin Ariga Lingga Tuding Ada Rekayasa Bukti dalam Sengketa Lahan
Rabusin: Surat Keterangan Palsu Jadi Alat Kriminalisasi, Hakim Diminta Tidak Tutup Mata

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru