DJP Sumut I sita rumah pengemplang pajak rugikan negara Rp10,3 miliar

Benison Daeli

- Redaksi

Rabu, 5 Juli 2023 - 10:27 WIB

40454 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropong Barat.com – Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyita rumah pengemplang pajak, AJH dan SJH, yang merugikan negara Rp10,3 miliar, di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (27/6).

“Penyitaan harta kekayaan milik tersangka merupakan upaya pemulihan kerugian pendapatan negara dari tindak pidana pajak,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Selasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, penindakan tersebut sesuai Pasal 44 Ayat (2) Huruf J Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun tersangka AJH dan SJH, melalui CV M, diduga melakukan tindak pidana perpajakan lantaran sengaja menerbitkan faktor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).

Adapun kerugian negara yang mereka timbulkan sebesar faktur pajak yang diterbitkan yakni senilai sekurang-kurangnya Rp10,3 miliar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pada penyitaan tersebut, tim dari Kanwil DJP Sumut I didampingi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), tim penilai dan perangkat desa setempat sebagai saksi.

Setelah disita, Tim Penilai Kanwil DJP Sumut I langsung melakukan penilaian sebagai jaminan pemulihan kerugian negara.

Bismar menegaskan, Kanwil DJP Sumut I bertekad konsisten untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.

“Penyitaan aset pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” kata dia. (BD)

Berita Terkait

Kadis PUPR Sumut Meninjau Lokasi Pembangunan Jembatan Idano Noyo Kabupaten Nias Barat
Wakil Bupati Nias Barat Memimpin Pelaksanaan Verifikasi Kebutuhan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Kabupaten Nias Barat
Bupati Nias Barat Pimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan 2025 “Wujudkan Nias Barat CERAH”
Wakil Bupati Nias Barat menghadiri HUT Museum Pusaka Nias ke-30
Bupati Nias Barat Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025
Pemkab Nias Barat Melaksanakan rapat Satgas dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG)
Pemkab Nias Barat Menyerahkan SK PPPK Formasi 2024
Pemkab Nias Barat melaksanakan upacara rutin penaikan Bendera

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:45 WIB

Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:47 WIB

Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:58 WIB

Soroti Indikasi Dana Asing di Film ‘Pesta Babi’, Suryadi Djamil: Memecah Kepercayaan Rakyat Itu Pengkhianatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:22 WIB

Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:39 WIB

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:24 WIB

Kak Iin Tegaskan Tak Pernah Rilis soal Bank Aceh, Dukung Kepemimpinan Fadhil Ilyas dan Kinerja Semakin Positif

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:00 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Pencabutan Pergub JKA, Desak Evaluasi Pejabat Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:08 WIB

Suryadi Djamil: Mualem Jangan Biarkan Polisi Terbentur dengan Mahasiswa dan Masyarakat

Berita Terbaru