Bacakan Pledoi Sendiri, Fahruddin Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:33 WIB

4030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan bollard di kawasan jalan protokol Kota Sungai Penuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (3/6/2026). Pada agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), terdakwa Fahruddin memilih menyampaikan pembelaannya secara langsung tanpa didampingi penasihat hukum.

Di hadapan majelis hakim, anggota DPRD Kota Sungai Penuh tersebut menegaskan bahwa tindakannya tidak dapat dipandang sebagai perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyebut langkah yang dilakukannya semata-mata merupakan bagian dari fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Dalam pledoinya, Fahruddin menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya muncul sejak awal pemasangan bollard di kawasan jalan protokol. Ia mempertanyakan dasar hukum pemasangan fasilitas pembatas jalan tersebut karena dinilai tidak didukung regulasi yang memadai dan hanya berpedoman pada dokumen administrasi internal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, terdakwa juga menyinggung keterangan yang terungkap selama persidangan mengenai tidak adanya koordinasi maupun permohonan izin kepada instansi terkait sebelum pemasangan bollard dilakukan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan administratif yang perlu menjadi perhatian majelis hakim.

Fahruddin juga membantah tudingan mengenai status aset dan kerugian daerah yang disebut dalam dakwaan. Ia berpendapat tidak terdapat kerusakan permanen terhadap bollard yang menjadi objek perkara karena fasilitas tersebut masih dalam kondisi baik dan dapat digunakan kembali.

Dalam pembelaannya, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya telah menyampaikan keberatan terkait keberadaan bollard melalui forum hearing bersama Dinas Pekerjaan Umum setelah menerima berbagai keluhan masyarakat mengenai kemacetan dan hambatan lalu lintas di lokasi tersebut. Namun, menurutnya, persoalan itu tidak mendapat tindak lanjut yang memadai.

Ia juga mengaku telah memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Bahkan, terdakwa menyatakan sempat berkomunikasi dengan Kepala Dinas PUPR pada 6 Februari 2025 dan memperoleh persetujuan secara lisan untuk membuka bollard yang dipersoalkan.

Fahruddin menegaskan bahwa tindakannya tidak dilandasi niat jahat atau mens rea untuk merusak aset pemerintah daerah. Sebaliknya, ia mengaku bertujuan mengatasi hambatan lalu lintas demi kepentingan masyarakat yang terdampak oleh keberadaan bollard tersebut.

Pada bagian akhir pledoi, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia juga meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan dalam perkara tersebut.

Tak hanya itu, Fahruddin turut memohon agar nama baik, harkat, dan martabatnya dipulihkan apabila majelis hakim berpendapat dirinya tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

Usai mendengarkan pembacaan pledoi, Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal, SH menyatakan akan mengajukan replik sebagai tanggapan atas pembelaan terdakwa. JPU kemudian meminta waktu satu hari kepada majelis hakim untuk menyusun replik tersebut.

Permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum perkara memasuki tahapan duplik, musyawarah majelis hakim, dan pembacaan putusan.

Diketahui, perkara ini menjadi perhatian publik di Kota Sungai Penuh karena berkaitan dengan pembongkaran bollard yang dipasang di kawasan jalan protokol dan berujung pada proses pidana terhadap Fahruddin. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Saat ini, putusan akhir perkara masih menunggu rangkaian persidangan berikutnya.

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan
Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan
Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum
Lirik Investor Korea Selatan, Pemerintah Kabupaten Langkat Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Pangkalan Susu
Pemkab Langkat Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026,Wabup Tiorita: Berikan Data Akurat
Syah Afandin Apresiasi Penyaluran ZIS BAZNAS Langkat Rp224 Juta,Siapkan Zakat Pribadi Rp50 Juta
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:54 WIB

1 Muharram 1448 H & 1 Suro 2026, : Hijrah Dalam Keseimbangan, Luhur Dalam Budaya

Senin, 15 Juni 2026 - 06:22 WIB

Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:07 WIB

Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:59 WIB

Teguhkan langkah, satukan semangat demi menggapai masa depan yang gemilang”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:28 WIB

ANGGOTA KORAMIL 411-04/TMJ KODIM 0411/KM, DAN BHABINKAMTIBMAS POLSEK TRIMURJO BESERTA PENYULUH PERTANIAN LAPANGAN(PPL) MENGHADIRI UNDANGAN PELUNCURAN PRODUK SHENZI PLUS 400 SC, MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:22 WIB

Operasi Tes Urin di Titik-titik vital Pintu Masuk Pelabuhan Jamrud, Satreskoba KP3 Amankan 5 Orang Positif Narkoba dan Sita 6 Dus Rokok Ilegal 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:40 WIB

Tidak Ada Titik Temu Mediasi Sengketa Tanah Desa Kidal “Jangan Jadikan Kesalahan Administrasi Sebagai Alat Untuk Membatalkan Hak Warga”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:35 WIB

Bulan Bung Karno: I Made Cahyana Negara Wariskan Semangat Proklamasi, Tegaskan Pengabdian Tanpa Batas untuk Rakyat Banyuwangi  

Berita Terbaru