SUNGAI PENUH – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan bollard di kawasan jalan protokol Kota Sungai Penuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (3/6/2026). Pada agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), terdakwa Fahruddin memilih menyampaikan pembelaannya secara langsung tanpa didampingi penasihat hukum.
Di hadapan majelis hakim, anggota DPRD Kota Sungai Penuh tersebut menegaskan bahwa tindakannya tidak dapat dipandang sebagai perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyebut langkah yang dilakukannya semata-mata merupakan bagian dari fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Dalam pledoinya, Fahruddin menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya muncul sejak awal pemasangan bollard di kawasan jalan protokol. Ia mempertanyakan dasar hukum pemasangan fasilitas pembatas jalan tersebut karena dinilai tidak didukung regulasi yang memadai dan hanya berpedoman pada dokumen administrasi internal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, terdakwa juga menyinggung keterangan yang terungkap selama persidangan mengenai tidak adanya koordinasi maupun permohonan izin kepada instansi terkait sebelum pemasangan bollard dilakukan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan administratif yang perlu menjadi perhatian majelis hakim.
Fahruddin juga membantah tudingan mengenai status aset dan kerugian daerah yang disebut dalam dakwaan. Ia berpendapat tidak terdapat kerusakan permanen terhadap bollard yang menjadi objek perkara karena fasilitas tersebut masih dalam kondisi baik dan dapat digunakan kembali.
Dalam pembelaannya, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya telah menyampaikan keberatan terkait keberadaan bollard melalui forum hearing bersama Dinas Pekerjaan Umum setelah menerima berbagai keluhan masyarakat mengenai kemacetan dan hambatan lalu lintas di lokasi tersebut. Namun, menurutnya, persoalan itu tidak mendapat tindak lanjut yang memadai.
Ia juga mengaku telah memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Bahkan, terdakwa menyatakan sempat berkomunikasi dengan Kepala Dinas PUPR pada 6 Februari 2025 dan memperoleh persetujuan secara lisan untuk membuka bollard yang dipersoalkan.
Fahruddin menegaskan bahwa tindakannya tidak dilandasi niat jahat atau mens rea untuk merusak aset pemerintah daerah. Sebaliknya, ia mengaku bertujuan mengatasi hambatan lalu lintas demi kepentingan masyarakat yang terdampak oleh keberadaan bollard tersebut.
Pada bagian akhir pledoi, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia juga meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, Fahruddin turut memohon agar nama baik, harkat, dan martabatnya dipulihkan apabila majelis hakim berpendapat dirinya tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Usai mendengarkan pembacaan pledoi, Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal, SH menyatakan akan mengajukan replik sebagai tanggapan atas pembelaan terdakwa. JPU kemudian meminta waktu satu hari kepada majelis hakim untuk menyusun replik tersebut.
Permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum perkara memasuki tahapan duplik, musyawarah majelis hakim, dan pembacaan putusan.
Diketahui, perkara ini menjadi perhatian publik di Kota Sungai Penuh karena berkaitan dengan pembongkaran bollard yang dipasang di kawasan jalan protokol dan berujung pada proses pidana terhadap Fahruddin. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Saat ini, putusan akhir perkara masih menunggu rangkaian persidangan berikutnya.
















































