NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

4047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya //  Persidangan perkara yang menjerat terdakwa Yasin dan Sugeng alias Klower kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi korban, yakni Nenek Elina. Sidang yang berlangsung di hadapan Majelis Hakim tersebut berjalan lancar, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan.Dalam keterangannya di persidangan, Nenek Elina menjelaskan berbagai peristiwa yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa. Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta penasihat hukum para terdakwa, Nenek Elina menyampaikan keterangan secara terbuka dan jujur mengenai kejadian yang dialaminya.

Yang menarik dalam persidangan tersebut, Nenek Elina juga memberikan penjelasan bahwa persoalan yang terjadi tidak berkaitan dengan organisasi MADAS. Dengan tegas, Nenek Elina menerangkan bahwa organisasi MADAS tidak memiliki hubungan maupun keterlibatan dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara.Tidak hanya itu, suasana persidangan juga diwarnai dengan momen yang mengharukan ketika Nenek Elina secara sukarela, tulus, dan dengan senang hati menyampaikan permohonan maaf serta memberikan maaf kepada terdakwa Yasin dan Sugeng alias Klower. Momen tersebut menunjukkan adanya iktikad baik dari seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan bermartabat.

Bahkan, dalam beberapa kesempatan selama persidangan berlangsung, Nenek Elina dan para terdakwa tampak berkomunikasi dengan baik, saling tersenyum, dan suasana persidangan berlangsung hangat hingga diselingi canda dan tawa yang mencerminkan telah mencairnya hubungan di antara para pihak.Kuasa hukum terdakwa Yasin dan Sugeng mengapresiasi sikap bijaksana yang ditunjukkan oleh Nenek Elina. Menurutnya, sikap pemaaf yang ditunjukkan oleh Nenek Elina merupakan cerminan kebesaran hati dan nilai-nilai kemanusiaan yang patut dihormati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Ibu Elina yang telah menunjukkan kebesaran hati dengan memberikan maaf kepada klien kami. Sikap tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara para pihak telah kembali harmonis dan tidak lagi menyimpan dendam ataupun permusuhan,” ujar penasihat hukum terdakwa.Lebih lanjut, pihak penasihat hukum menilai bahwa adanya perdamaian, saling memaafkan, serta pulihnya hubungan baik antara korban dan para terdakwa merupakan fakta persidangan yang penting dan layak menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini.Menurutnya, tujuan hukum bukan hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga menghadirkan kemanfaatan serta memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu. Oleh karena itu, sikap pemaaf dari korban dan adanya perdamaian yang tulus diharapkan dapat menjadi salah satu dasar pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa Yasin dan Sugeng alias Klower.

Persidangan pun ditutup dengan suasana yang kondusif dan penuh kehangatan, mencerminkan bahwa nilai-nilai kekeluargaan, musyawarah, dan saling memaafkan masih menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.

Redaksi//

Teropongbarat.com 

Aziz

Berita Terkait

Gebyar, 01 Muharram 1448 H Memperingati hari tahun Baru Islam Madrasah Dan TPQ RAUDLATUL HUDA Dusun Dukuh Wetan – Desa Sumberrejo kec.winongan kab.pasuruan.
1 Muharram 1448 H & 1 Suro 2026, : Hijrah Dalam Keseimbangan, Luhur Dalam Budaya
Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!
Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota
Teguhkan langkah, satukan semangat demi menggapai masa depan yang gemilang”
ANGGOTA KORAMIL 411-04/TMJ KODIM 0411/KM, DAN BHABINKAMTIBMAS POLSEK TRIMURJO BESERTA PENYULUH PERTANIAN LAPANGAN(PPL) MENGHADIRI UNDANGAN PELUNCURAN PRODUK SHENZI PLUS 400 SC, MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Operasi Tes Urin di Titik-titik vital Pintu Masuk Pelabuhan Jamrud, Satreskoba KP3 Amankan 5 Orang Positif Narkoba dan Sita 6 Dus Rokok Ilegal 
Tidak Ada Titik Temu Mediasi Sengketa Tanah Desa Kidal “Jangan Jadikan Kesalahan Administrasi Sebagai Alat Untuk Membatalkan Hak Warga”

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:12 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:55 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:57 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:52 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:09 WIB

Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:29 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:07 WIB

Dugaan Manipulasi Berkas Honor Parah Waktu Viral di Media Sosmed.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:15 WIB

IDI Aceh Tenggara dan Bapelkes Aceh Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal untuk Tingkatkan Kompetensi Dokter

Berita Terbaru