Kajari IDI Lambat Tangani terkait Kasus korupsi Dana Desa matang pineng, ( APH ) Segera Tetapkan Tersangka.

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 20:54 WIB

401,372 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Ketua DPC LAKI Aceh Timur , Saiful Anwar
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menilai bahwa Kejaksaan ( Kajari / APH ) Idi lamban usut kasus terkait Dana Desa matang pineng kecamatan Darul Aman.


“Padahal kasus ini sudah Dilapor kan oleh masyarakat ke Kajari idi ternyata lamban merespon dan akan di usut kasus tersebut terkait dana desa , Hanya penetapan Tersangka. di sampai kan Ketua Dpc Ormas LAKI Aceh timur Saiful anwar., kepada awak media Rabu (12/07) Detik nasional .

Di sampaikan ketua DPC Ormas LAKI Aceh timur saiful Anwar, Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi dengan institusi kejaksaan idi akibat lambatnya Penanganan terkait Kasus Korupsi Dana desa .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut ketua Ormas LAKI Aceh timur kepada Kajari Idi dengan Pimpinan yang baru seharus nya memperlihatkan taringnya sebagai penegak hukum dengan penetapan Tersangka terkait kasus Dana Desa matang pineng.

Rabu 12/07/2023 Detik Nasional .com.

“kegiatan tersebut sudah jelas dan patut diduga terjadi ada nya tindak pidana korupsi, Karena masih se usia jagung kegiatan tersebut sudah ambruk / rusak .

Bisa kita lihat dari mutu dan Kwalitas kegiatan tersebut yang menjadi perhatian terhadap penyidik dan ( APH ) Tegasnya.

Kasus ini akan di laporkan ketua Ormas LAKI Aceh timur sampai ke Kejagung apabila kasus ini tidak segera dituntaskan .

“Ormas LAKI Aceh timur meminta Kajari Idi segera tetapkan tersangka.” Tegasnya lagi, Disampaikan ketua Ormas LAKI Aceh timur bahwa keberhasilan penegak hukum dalam penanganan tindak pidana kasus korupsi apabila sudah memiliki alat bukti yang cukup dan penyalah gunaan dana desa tersebut di harapkan ( APH ) segera ditetapkan Tersangka dan ditahan sesuai dengan pasal dan undang – undang yang berlaku .

“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik, Ormas LAKI Aceh timur mendukung sepenuhnya kepada Kejaksaan idi dalam memberantas tindak pidana korupsi sesuai dengan harapan kami kePemerintah dan Penegak Hukum ( APH ) . Pungkas Saiful Anwar.
( Redaksi )

Berita Terkait

Desakan Penyelidikan Dana Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Menguat, Kaperwil Mitrapolisi Aceh Minta APH Bertindak
Kapolres Aceh Timur Tinjau Pengobatan Gratis dan Trauma Healing bagi Korban Banjir di Julok
Julok Putra Legend FC Raih Gelar Juara Di Piala Silaturahmi U-40 Block A 2025
Bea Cukai Langsa Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal, 14.100 Batang Disita di Aceh Timur
Penolakan Terhadap Liputan Wartawan Terkait Dana Desa di Aceh Timur Dinilai Bertentangan dengan UU Pers
Apresiasi Sekjen Fast Respon Conter Polri Nusantara Aceh: Pelantikan Keuchiek Serentak Jadi Momentum Aceh Timur Maju
H Muhammad Ishak Pimpin BKPRMI Aceh Timur Berikan Dukungan dan Santunan bagi Keluarga Kurir Paket yang Dibunuh di Idi Tunong
Adi Maros Yakin Mantan Bupati Rocky Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Beurata Maju

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru