Panwascam Pa’jukukang Gelar Peningkatan Keterampilan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Pengawas Adhoc pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 14:57 WIB

40247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pa’jukukang melaksanakan Rapat Peningkatan Keterampilan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Pengawas Adhoc pada pemilihan serentak tahun 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe D’kriuk Bantaeng yang terletak di Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng. Jum’at (8/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Akhmad Marzuki,SH,.SM menjadi Narasumber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Panwascam Pa’jukukang Andi Bunga Dirna saat membuka kegiatan berharap para Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang hadir bisa memahami materi yang di bawakan oleh narasumber.

“Mohon perhatian PKD untuk menyimak materi yang disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng,” harap Andi Bunga.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Akhmad Marzuki,S.H,.S.M dalam materinya mengingatkan kepada seluruh Panwascam Pa’jukukang dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana aturan yang berlaku.

“Apabila ada hal-hal yang perlu di komunikasikan tak sungkan-sungkan untuk menghubungi nomor seluler kami,” ucap Kasat Reskrim AKP Akhmad Marzuki.

Acara tersebut dilanjutkan dengan diskusi terkait permasalahan yang dihadapi selama tahapan Pilkada serentak.

Beberapa isu yang disoroti dalam diskusi tersebut salah satunya penggunaan akun Facebook fake yang bertebaran di media sosial.

Menurut kasat Reskrim, untuk melaporkan akun Facebook palsu, terlebih dahulu datang ke kantor polisi dan membuat surat laporan. Selanjutnya, menyiapkan bukti percakapan dan bukti transaksi yang sudah Anda lakukan dan terakhir melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber di bawah Bareskrim Polri.

Setelah itu dia meminta bagi pelapor untuk bersabar, karena setiap laporan membutuhkan waktu untuk membuktikan.

Selain itu, isu yang disoroti yakni Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibuat oleh KPU Bantaeng.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diberikan kesempatan bagi pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materiil, selama 2×24 jam, sejak beritahukan.

Dijelaskan, untuk syarat formil tersebut antara lain, diperlukan adanya pelapor, identitas terlapor, dan laporan disampaikan tidak melebihi 7 hari sejak kejadian. Sementara syarat materiil meliputi waktu dan tempat peristiwa, uraian peristiwa, serta bukti pendukung. “Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, laporan tidak dapat diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Acara ini dihadiri Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Ketua PPK Kecamatan Pa’jukukang, Pengawas Kelurahan Desa Se kecamatan Pa’jukukang. (Opick)

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng Sosialisasi dan Manfaat Keikutsertaan Peserta BPJS di Gereja Toraja Jemaat Bantaeng
Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos
Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
BRI Cabang Bantaeng Tegaskan Proses Lelang Agunan Debitur Telah Sesuai Ketentuan
Babinsa Bonto Rita Dampingi Kegiatan Posyandu, Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan
Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris, Ketua RW Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng
Pastikan Penyebab Kematian Aipda M. Taufik, Tim Otopsi Dokpol dari Biddokkes Polda Sulsel Gelar Ekshumasi

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presidem Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Senin, 20 April 2026 - 00:10 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 19 April 2026 - 19:44 WIB

Proyek Swakelola Jalan Penumangan–Pagar Dewa Disorot, Diduga Jadi Ajang “Bancakan” Korupsi

Minggu, 19 April 2026 - 18:49 WIB

Babinsa Desa Centini, Bulutigo, Bulubrangsi & Durikulon Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran

Minggu, 19 April 2026 - 16:46 WIB

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 

Sabtu, 18 April 2026 - 21:05 WIB

Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 19:57 WIB

polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:07 WIB

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.

Berita Terbaru