JEMBER // Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Akta Tanah mencuat di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga yang mengurus Akta Tanah mengaku telah membayar biaya pengurusan sejak tahun 2023, namun hingga hampir tiga tahun dokumen yang diajukan tak kunjung selesai.
Salah satu pemohon, Ibu Suhartini, menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh persyaratan dan membayar biaya yang diminta pihak desa saat pengajuan Akta Tanah. Namun, hingga tahun 2026, dokumen tersebut belum juga diterima.
Karena tidak mendapatkan kepastian, delapan warga pemohon akhirnya meminta pendampingan kepada Agus Jagal, Wakil Ketua (Waka) DPC Ormas Madas Sedarah Kabupaten Jember. Bersama para pemohon, Agus Jagal mendatangi Kantor Desa Mlokorejo untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan penyelesaian dokumen tersebut.
Menurut para pemohon, berbagai alasan terus disampaikan oleh pihak desa tanpa adanya kepastian penyelesaian. Merasa dirugikan, warga kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib agar mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah laporan disampaikan, Sekretaris Desa (Sekdes) Mlokorejo, yang diketahui berinisial R H, menghubungi para pemohon dan menyampaikan bahwa Akta Tanah mereka telah selesai. Namun, menurut keterangan para pemohon, untuk mengambil dokumen tersebut mereka kembali diminta membayar sejumlah uang.
Ibu Suhartini mengaku diminta membayar sebesar Rp5.456.000, sedangkan pemohon lainnya, Ibu Sutiyem, diminta membayar sebesar Rp1.200.000.
Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, kedua pemohon mendatangi kediaman Sekdes Mlokorejo untuk mengambil Akta Tanah mereka dengan membawa uang sesuai nominal yang diminta. Saat proses penyerahan uang berlangsung, hadir pula Agus Jagal sebagai pendamping warga.
Dalam kegiatan tersebut ditemukan uang yang baru saja diterima dari kedua pemohon, yakni sebesar Rp5.456.000 dan Rp1.200.000. Uang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas, transparan, dan profesional sehingga mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan desa serta memberikan kepastian hukum bagi warga yang mencari keadilan.
Sementara itu, Agus Jagal selaku Waka DPC Ormas Madas Sedarah Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Kami akan terus hadir mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan mendorong terciptanya pelayanan publik yang transparan, profesional, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Agus Jagal.
Hingga berita ini ditulis, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Redaksi//
Teropongbarat.com
Investigasi


















































