WAKA DPC MADAS SEDARAH KABUPATEN JEMBER DAMPINGI WARGA, SEKDES MLOKOREJO DIDUGA LAKUKAN PUNGLI PENGURUSAN AKTA TANAH

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:52 WIB

409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER //  Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Akta Tanah mencuat di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga yang mengurus Akta Tanah mengaku telah membayar biaya pengurusan sejak tahun 2023, namun hingga hampir tiga tahun dokumen yang diajukan tak kunjung selesai.Salah satu pemohon, Ibu Suhartini, menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh persyaratan dan membayar biaya yang diminta pihak desa saat pengajuan Akta Tanah. Namun, hingga tahun 2026, dokumen tersebut belum juga diterima.

Karena tidak mendapatkan kepastian, delapan warga pemohon akhirnya meminta pendampingan kepada Agus Jagal, Wakil Ketua (Waka) DPC Ormas Madas Sedarah Kabupaten Jember. Bersama para pemohon, Agus Jagal mendatangi Kantor Desa Mlokorejo untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan penyelesaian dokumen tersebut.

Menurut para pemohon, berbagai alasan terus disampaikan oleh pihak desa tanpa adanya kepastian penyelesaian. Merasa dirugikan, warga kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib agar mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah laporan disampaikan, Sekretaris Desa (Sekdes) Mlokorejo, yang diketahui berinisial R H, menghubungi para pemohon dan menyampaikan bahwa Akta Tanah mereka telah selesai. Namun, menurut keterangan para pemohon, untuk mengambil dokumen tersebut mereka kembali diminta membayar sejumlah uang.

Ibu Suhartini mengaku diminta membayar sebesar Rp5.456.000, sedangkan pemohon lainnya, Ibu Sutiyem, diminta membayar sebesar Rp1.200.000.

Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, kedua pemohon mendatangi kediaman Sekdes Mlokorejo untuk mengambil Akta Tanah mereka dengan membawa uang sesuai nominal yang diminta. Saat proses penyerahan uang berlangsung, hadir pula Agus Jagal sebagai pendamping warga.

Dalam kegiatan tersebut ditemukan uang yang baru saja diterima dari kedua pemohon, yakni sebesar Rp5.456.000 dan Rp1.200.000. Uang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas, transparan, dan profesional sehingga mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan desa serta memberikan kepastian hukum bagi warga yang mencari keadilan.

Sementara itu, Agus Jagal selaku Waka DPC Ormas Madas Sedarah Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Kami akan terus hadir mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan mendorong terciptanya pelayanan publik yang transparan, profesional, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Agus Jagal.

Hingga berita ini ditulis, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
DIDUGA ADA KEJANGGALAN ANGGARAN PEMBANGUNAN GORONG-GORONG DI DESA BALONGTUNJUNG, APH DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN
Diduga Oknum Bapenda kabupaten Malang Mengambil Alih Lahan Parkir Dari Dishub 
Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya
Menyemai Harapan di Puncak Puthuk Sempu: Komnas PPLH Jawa Timur Perkuat Komitmen Pelestarian Alam di Hari Lingkungan Hidup Sedunia  
VIRAL DI MEDIA SOSIAL IWO INDONESIA DAN PLT BUPATI BEKASI DIKABARKAN BERDAMAI SOAL APA?
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:54 WIB

Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kadin Aceh: South Andaman Momentum Emas Membangun Industri dan Lapangan Kerja

Senin, 1 Juni 2026 - 14:45 WIB

Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:47 WIB

Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:58 WIB

Soroti Indikasi Dana Asing di Film ‘Pesta Babi’, Suryadi Djamil: Memecah Kepercayaan Rakyat Itu Pengkhianatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:22 WIB

Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:39 WIB

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:24 WIB

Kak Iin Tegaskan Tak Pernah Rilis soal Bank Aceh, Dukung Kepemimpinan Fadhil Ilyas dan Kinerja Semakin Positif

Berita Terbaru