Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Kerja Keras Dewan Dalam Menetapkan KUA-PPAS Tahun 2025

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 23:08 WIB

40524 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pjs. Gubernur Sudirman Foto Bersama Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

Pjs. Gubernur Sudirman Foto Bersama Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

Teropongbarat.com – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota dewan, yang direpresentasikan dari hasil kerja Badan Anggaran DPRD menetapkan anggaran 2025, berkerja sama dengan pemerintah daerah, menunjukkan dorongan yang besar untuk kemajuan Provinsi Jambi. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun 2025, bertempat di Ruang Utama Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Selasa (12/11/2024) malam.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengucapkan terima kasih atas penyampaian laporan Badan Anggaran dan Keputusan Dewan yang telah sama-sama kita dengarkan tadi. Kami sangat menyadari, bahwa kinerja pelaksanaan APBD tahun 2025 cukup berat. Kebutuhan belanja daerah yang terus meningkat dan tuntutan pencapaian kinerja yang lebih baik, serta pemenuhan standar pelayanan minimal, ditambah pemenuhan beberapa mandatory spending, belum bisa kita imbangi dengan peningkatan pendapatan yang signifikan,” ucap Pjs. Gubernur Sudirman.

Dikatakan Pjs. Gubernur Sudirman, dalam pemahasan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun 2025, perlu kesatuan cara pandang dalam merumuskan program kegiatan yang lebih fokus dengan tetap memperhatikan pencapaian sasaran strategis daerah Tahun 2025 dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita menyadari bahwa menyatukan pandangan ataupun visi bukanlah perkara mudah, untuk itu kebijakan yang telah disepakati tentu saja tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Namun kita semua harus bijaksana dalam menyikapinya dan dapat memahami akan banyaknya mandatory spending yang harus dipenuhi ditengah keterbatasan kemampuan anggaran,” kata Pjs. Gubernur Sudirman.

Pjs. Gubernur Sudirman menegaskan bahwa dalam kerangka pengelolaan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. “Kita semua harus memiliki cara pandang yang sama bahwa alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, dan bukan berdasarkan pertimbangan pemerataan ataupun berdasarkan alokasi anggaran tahun anggaran sebelumnya,” tegas Pjs. Gubernur Sudirman.

“Menyikapi laporan Badan Anggaran dan Keputusan Dewan pada malam ini, tentunya menjadi landasan dalam menyusun Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 dan acuan untuk menentukan langkah-langkah strategis kedepannya nanti,” sambungnya.

Pjs. Gubernur Sudirman juga memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota dewan, yang direpresentasikan dari hasil kerja Badan Anggaran DPRD. Pada dasarnya apa yang menjadi penekanan yang disampaikan, semuanya menunjukkan dorongan yang besar untuk kemajuan Provinsi Jambi. “saya minta kepada seluruh Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Jambi agar memberikan perhatian yang serius terhadap apa saja yang disampaikan anggota Dewan tadi,” ungkap Pjs. Gubernur Sudirman.

Dalam kesempatan tersebut Pjs. Gubernur Sudirman juga mengingatkan semua yang hadir bahwa setelah kesepakatan KUA PPAS ini, kita akan memasuki tahapan pembahasan Ranperda APBD.

“Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah dan DPRD “wajib” menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Hal ini berarti kita hanya punya waktu efektif 18 hari kalender hingga 30 November untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2025,” tuturnya.

“Ketepatan waktu penetapan APBD ini juga menjadi atensi khusus dalam Monitoring Center of Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi atau MCP KPK, dimana keterlambatan prosesnya mengindikasikan adanya titik rawan korupsi yang harus dicegah oleh Pemerintah Daerah, semua harus memperhatikan jadwal pembahasan dengan ketat dan dapat menyelesaikan RAPBD Tahun Anggaran 2025 ini dengan baik dan tepat waktu,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Polemik Uis Karo di Pisah Sambut Kapolres,Pemkab Langkat Sampaikan Permohonan Maaf
Hidayat Riadi Manik resmi di Lantik Perkuat DPRK Aceh Singkil, Bupati Safriadi Oyon Ajak Bangun Sinergi Demi Kemajuan Daerah
MADAS Sedarah Kecam Penertiban Disertai Dugaan Penyitaan Terhadap Pedagang Rokok, Bung Taufik: Negara Harus Hadir Memberikan Solusi, Bukan Hanya Menindak
Resmi,Kabiro Teropong Barat.com Langkat Binjai Terima Sertifikat Kompetensi Wartawan
RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:16 WIB

MARAK PENGGALIAN *TANAH SAWAH LIAR, WARGA DiDUGA TANPA IZIN: BAHAYAKAN KETAHANAN PANGAN  

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:46 WIB

Dukung Rencana Presiden Prabowo Naikkan Gaji TNI,: Bentuk Apresiasi kepada Penjaga Kedaulatan Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:58 WIB

Sosialisasi Pengadministrasian Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:58 WIB

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:35 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:35 WIB

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:33 WIB

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini!

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:33 WIB

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terbaru