Waled Nura, Syariat Islam di Aceh Jadi Rujukan Dunia, Banleg DPRA Sambut Peneliti Malaysia

TB

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:22 WIB

40302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh kembali menjadi sorotan internasional. Politisi Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh sekaligus anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Teungku H. Rasyidin Ahmad, S.E., S.Sos., atau yang akrab disapa Waled Nura, menegaskan bahwa Aceh telah menjadi model dunia dalam implementasi hukum Islam. Hal ini disampaikan Waled Nura saat menerima kunjungan akademisi dari Universiti Sultan Azlan Shah (USAS), Malaysia, Senin (20/1/2025).

Para akademisi USAS hadir untuk melakukan kajian perbandingan antara Enakmen Jenayah Syariah Perak dan Qanun Jinayat Aceh. Salah satu fokus mereka adalah bagaimana Aceh berhasil menerapkan hukum jinayat yang mencakup sepuluh kategori pelanggaran (jarimah), jauh lebih luas dibandingkan dengan aturan di Perak, Malaysia, yang masih terbatas.

Dalam diskusi tersebut, Waled Nura menegaskan bahwa keberhasilan Aceh dalam menerapkan Syariat Islam merupakan capaian yang patut diapresiasi. “Penerapan Qanun Jinayat di Aceh telah menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan wilayah lain. Ini menjadikan Aceh sebagai model yang dapat diteladani oleh umat Islam di berbagai negara,” ujar Waled Nura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waled Nura juga menekankan pentingnya penguatan implementasi Syariat Islam agar tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Kita memiliki tugas besar untuk memastikan bahwa pelaksanaan Syariat Islam membawa kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat, serta menjadi teladan bagi umat Islam di dunia,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Badan Legislasi DPRA Irfansyah bersama sejumlah anggota Banleg lainnya turut hadir. Hadir pula Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Kepala Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah Aceh. Pertemuan ini menyoroti berbagai aspek implementasi Qanun Jinayat yang mencakup pelanggaran seperti khamar, maisir, khalwat, zina, hingga liwath dan musahaqah.

Akademisi USAS menyampaikan bahwa penerapan hukum jinayah di Perak masih terbatas pada formulasi maksimal 3 tahun kurungan, denda 5.000 ringgit, dan 6 kali cambuk. Sementara itu, Qanun Jinayat Aceh memiliki cakupan lebih luas dengan sanksi yang sesuai hukum Islam, menciptakan kepastian hukum, efek jera, dan edukasi bagi masyarakat.

Waled Nura juga menjelaskan bahwa Qanun Jinayat di Aceh tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga mencegah kejahatan dan menjaga nilai moral masyarakat. “Kita berharap qanun ini terus dikembangkan agar memberikan manfaat lebih besar, menciptakan keadilan, dan menjadi rahmat bagi semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Waled Nura menyoroti pentingnya pertemuan dengan peneliti Malaysia untuk menghilangkan citra negatif yang kerap dilekatkan pada pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. “Kita ingin menunjukkan kepada dunia bahwa Qanun Jinayat adalah solusi, bukan ancaman, dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis dan bermartabat,” tegasnya.

Peneliti USAS juga mengapresiasi pencapaian Aceh dalam penegakan hukum berbasis Syariat Islam yang lebih terintegrasi dan komprehensif. Mereka berharap pengalaman Aceh dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lain yang ingin mengembangkan implementasi Syariat Islam.

Di akhir pertemuan, Waled Nura menyampaikan harapannya agar Aceh terus berkomitmen memperkuat pelaksanaan Syariat Islam. “Aceh harus menjadi teladan, tidak hanya dalam regulasi seperti Qanun Jinayat ini, tetapi juga dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariat ke dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pemerintahan maupun masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning
Desak Audit BBM BPBD Gayo Lues, LIRA Curigai Terjadinya Pemborosan hingga Potensi Penggunaan Fiktif
BKPRMI Aceh Dorong Skema Cash for Work Percepat Pemulihan Sawah Pasca Bencana
PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir
Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”
Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh
Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:55 WIB

Kapolsek grati Perkuat Sinergi Kamtibmas di Wilayah grati dan sekitar nya 

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:52 WIB

Momentum Silaturahmi, Dandim 0819 Dampingi Danrem 083/Bdj Sambut Mantan Presiden RI ke-6 

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:30 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Kodim 0819/Pasuruan Laksanakan Apel Siaga On Call

Senin, 26 Januari 2026 - 22:19 WIB

Pererat Kebersamaan Dengan Warga, Babinsa Turut Serta Bangun Tempat Ibadah

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:55 WIB

Polres Pasuruan Klarifikasi Perihal Penggunaan Plat Nomor Dinas Lama

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dandim 0819/Pasuruan Hadiri Rakor Penyepakatan Timeline TMMD Reguler Tahun 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:30 WIB

Dandim Hadiri Peresmian Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu dan Terintegrasi 

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:12 WIB

Unit Reskrim Polsek Gempol Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru