BANTAENG, Teropong Barat.com, – Dalam upaya memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bantaeng Polda Sulsel hadir sebagai upaya meminimalisir potensi ancaman gangguan keamanan dan menciptakan keamanan.
Pembentukan URC Satreskrim ini menjadi langkah strategis Polres Bantaeng dalam meningkatkan kecepatan respons terhadap berbagai tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di tengah masyarakat. Unit tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si.,. Sabtu (13/6/2026).
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran URC merupakan bentuk komitmen Polres Bantaeng dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“URC Satreskrim ini dibentuk untuk memperkuat langkah preventif maupun represif terhadap berbagai potensi gangguan keamanan. Dengan personel yang siap bergerak cepat, diharapkan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara optimal sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Pras


Menurutnya, draf dinamika perkembangan kondisi keamanan menuntut kesiapsiagaan serta gerak cepat personel kepolisian yang mampu bergerak taktis dan tepat dalam menangani setiap permasalahan maupun kejadian berintensitas tinggi. Oleh karena itu, URC Satreskrim diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mendukung tugas-tugas penegakan hukum dan pemeliharaan kamtibmas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., menegaskan bahwa seluruh personel yang tergabung dalam URC telah terlatih dan dipersiapkan untuk menjalankan tugas khusus secara profesional dan humanis.
“Kami siap memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, melakukan langkah-langkah kepolisian yang diperlukan, serta mendukung terwujudnya situasi keamanan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bantaeng,” ungkapnya.
Fungsi dan tugas utamaTim ini dibekali kemampuan untuk bergerak sigap dan siaga selama 24 jam. Bertugas operasional dalam penindakan kejahatan jalanan, menangani kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme, tawuran, hingga balap liar.
Selain itu Tim URC Satreskrim juga merespon dan menindaklanjuti laporan atau keluhan masyarakat secara tanggap, melaksanakan patroli rutin, mobile dan humanis di titik-titik rawan atau jam-jam rawan tindak kejahatan.
Dengan keberadaan tim URC Satreskrim Polres Bantaeng, Diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan berbagai tindak kriminalitas, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Rehan)


















































