M. Hendra Supardi Resmi Jabat Plt Dirut Bank Aceh Syariah, Penunjukan Sesuai Aturan

TB

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:38 WIB

40339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Dewan Komisaris Bank Aceh Syariah secara resmi menunjuk Muhammad Hendra Supardi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. Penunjukan ini dilakukan melalui proses evaluasi mendalam dan sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan nomor 001/DK-BA/II/2025 yang diterbitkan pada 17 Februari 2025.

Penetapan Plt Direktur Utama ini dilakukan menyusul adanya surat dari Direktur Kepatuhan Bank Aceh Syariah dengan nomor 153/DIR/DKH/I/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Surat tersebut memuat hasil pemeriksaan OJK terhadap kinerja bank pada tahun 2024, sekaligus memberikan arahan agar Dewan Komisaris segera melakukan evaluasi terhadap posisi Direktur Utama.

Dalam rapat evaluasi yang digelar Dewan Komisaris, diputuskan bahwa diperlukan rotasi jabatan untuk memastikan distribusi tanggung jawab dalam mitigasi risiko perbankan tidak bertumpu pada satu orang saja. Hasil evaluasi tersebut menetapkan Muhammad Hendra Supardi sebagai sosok yang dianggap mampu dan layak menjalankan amanah sebagai Plt Direktur Utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama Muhammad Hendra Supardi kemudian diajukan ke OJK dan mendapatkan persetujuan melalui surat nomor S-81/KO.15/2025 pada 14 Februari 2025. Dalam surat tersebut, OJK juga menegaskan pentingnya penetapan masa jabatan Plt sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mewajibkan evaluasi berkala terhadap kinerja pejabat pengganti.

Penunjukan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 tahun 2007 serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bank Aceh Syariah sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris nomor 2 Tahun 2016. Regulasi tersebut memberikan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk pejabat pengganti apabila terjadi kekosongan jabatan di jajaran direksi.

Masa jabatan Muhammad Hendra Supardi sebagai Plt Direktur Utama ditetapkan untuk jangka waktu enam bulan ke depan, atau hingga adanya pengangkatan Direktur Utama secara definitif. Selama masa tugasnya, ia diharapkan mampu menjaga stabilitas operasional, meningkatkan kinerja perusahaan, dan memperkuat posisi Bank Aceh Syariah di industri perbankan nasional.

Iskandar Sekretariat Perusahaan Bank Aceh. menyampaikan keyakinannya terhadap kepemimpinan Muhammad Hendra Supardi. “Penunjukan ini sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku . Kami berharap Bank Aceh Syariah terus bertumbuh dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Aceh,” ujar iskandar.

Berita Terkait

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
5. Tak Tinggal Diam! ASDP Pastikan Penanganan Maksimal Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal
Apresiasi Ketegasan Mualem, Sobirin: Gas Aceh Harus Jadi Motor Kesejahteraan Rakyat
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan
Kadin Aceh: South Andaman Momentum Emas Membangun Industri dan Lapangan Kerja
Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Evaluasi Mutu Pendidikan di Teluk Aru: Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ajak Kepala Sekolah Tingkatkan Layanan

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara Ricky Anthony,Sepakati Pengawalan Program Keagamaan

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:13 WIB

Rumah Warga Salapian Ludes Terbakar, Pimpinan DPRD Provinsi Sumut, Ricky Anthony Salurkan Bantuan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:40 WIB

Syah Afandin Resmikan Masjid Raudhatut Tauhid: Jadikan Masjid Pusat Pembinaan Generasi Muda

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:48 WIB

Promosikan Potensi Desa ke Kancah Nasional Bupati Langkat Rangkul Rumah Inspiratif Kelana

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pansus DPRD Langkat Temukan Perkebunan Sawit PT BI Beroperasi Tanpa HGU

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:30 WIB

Dugaan Pungli Ijazah SD, LBH PAPI Minta Investigasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:03 WIB

HMI Langkat Minta Seluruh SPPG Diaudit Pasca- Kasus Korupsi di BGN

Berita Terbaru