Kuasa Hukum Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri Terkait Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:23 WIB

40243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, Teropongbarat. Com. Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si, Erlizar Rusli, S.H., M.H., dan Ra Hidayat, S.H., M.H. dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, telah resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada Sabtu (22/2/2025). Banding ini merupakan respons atas keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan Sulaimi dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar.

Dalam surat banding tersebut, kuasa hukum menilai proses pemberhentian Sulaimi cacat hukum dan melanggar ketentuan yang berlaku. Mereka berpendapat Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 (20 Desember 2024) tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengandung unsur maladministrasi.

Keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Sulaimi menyatakan pemberhentian tersebut bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Peraturan tersebut mensyaratkan pengusulan pemberhentian Sekda dilakukan secara tertulis oleh bupati/wali kota kepada gubernur dengan alasan yang sesuai dengan Pasal 17. Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 dinilai tidak mencantumkan surat pengusulan dari Bupati Aceh Besar secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal suratnya. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran administratif yang mengakibatkan cacat hukum.

Tuntutan Kuasa Hukum

Oleh karena itu, Erlizar Rusli dan Ra Hidayat meminta Mendagri mencabut atau membatalkan Keputusan Gubernur Aceh tersebut. Mereka berharap langkah ini memastikan proses pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan sesuai ketentuan hukum. “Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang keputusan ini dan mengambil langkah yang adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan Erlizar Rusli dan Ra Hidayat dalam surat banding.

Respons Pihak Terkait dan Kesimpulan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi Aceh. Kuasa hukum Sulaimi berharap respons segera dan penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan. Keputusan atas banding administratif ini akan menjadi preseden penting bagi pejabat daerah dalam memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural sesuai aturan.(@@).

Berita Terkait

Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning
Desak Audit BBM BPBD Gayo Lues, LIRA Curigai Terjadinya Pemborosan hingga Potensi Penggunaan Fiktif
BKPRMI Aceh Dorong Skema Cash for Work Percepat Pemulihan Sawah Pasca Bencana
PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir
Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”
Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh
Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:03 WIB

Ketua Umum LPK Muhammad Ali, S.H. Pertanyakan Polda Lampung Soal Dugaan Ijazah Plasu Eka Saudara Kembar Wali Kota Bandar Lampung  

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:27 WIB

Pengawasan Dana BOS Nasional Diuji,Pengelolaan Rp.2,6 Miliar di SMK Negeri 1 Sei Rampah Jadi Perhatian 

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:40 WIB

Di Antara Rimba dan Air Mata Harapan: Anjangsana TNI Bersama Saudara-saudara kita di ujung timur Indonesia

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:51 WIB

Ambil Langkah Preventif Polsek Gunung Anyar Pasang Alarm Gratis Untuk Warga

Senin, 2 Februari 2026 - 21:29 WIB

Pakpak Bharat backs land acquisition talks for 45 MW hydropower project

Senin, 2 Februari 2026 - 20:08 WIB

Warga Desa Gemurung Laporkan Kepala Desa ke Kejari Sidoarjo Terkait Dugaan Pelanggaran APBDes

Senin, 2 Februari 2026 - 14:22 WIB

Sinergi TNI, Pemdes, dan Sekolah Hijaukan Tosari Hadapi Ancaman Bencana

Senin, 2 Februari 2026 - 12:54 WIB

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Libatkan 5.020 Personel Gabungan

Berita Terbaru