Kuasa Hukum Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri Terkait Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:23 WIB

40253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, Teropongbarat. Com. Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si, Erlizar Rusli, S.H., M.H., dan Ra Hidayat, S.H., M.H. dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, telah resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada Sabtu (22/2/2025). Banding ini merupakan respons atas keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan Sulaimi dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar.

Dalam surat banding tersebut, kuasa hukum menilai proses pemberhentian Sulaimi cacat hukum dan melanggar ketentuan yang berlaku. Mereka berpendapat Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 (20 Desember 2024) tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengandung unsur maladministrasi.

Keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Sulaimi menyatakan pemberhentian tersebut bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Peraturan tersebut mensyaratkan pengusulan pemberhentian Sekda dilakukan secara tertulis oleh bupati/wali kota kepada gubernur dengan alasan yang sesuai dengan Pasal 17. Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 dinilai tidak mencantumkan surat pengusulan dari Bupati Aceh Besar secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal suratnya. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran administratif yang mengakibatkan cacat hukum.

Tuntutan Kuasa Hukum

Oleh karena itu, Erlizar Rusli dan Ra Hidayat meminta Mendagri mencabut atau membatalkan Keputusan Gubernur Aceh tersebut. Mereka berharap langkah ini memastikan proses pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan sesuai ketentuan hukum. “Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang keputusan ini dan mengambil langkah yang adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan Erlizar Rusli dan Ra Hidayat dalam surat banding.

Respons Pihak Terkait dan Kesimpulan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi Aceh. Kuasa hukum Sulaimi berharap respons segera dan penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan. Keputusan atas banding administratif ini akan menjadi preseden penting bagi pejabat daerah dalam memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural sesuai aturan.(@@).

Berita Terkait

SMP Swasta IT Samudera Pasai Mulia Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden atas Program Makan Gratis dan Siap Menampung 1000 Santri
Aktivis Kritik Pengelolaan Anggaran Pemkot Banda Aceh, Soroti Pemborosan hingga Desak Penyelidikan
Banding Jaksa Ditolak, Warga Kampong Menang atas Sengketa Lahan dengan PT Laot Bangko
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Isu “Pengungsi Rekayasa” di Bireuen, Kapolda Aceh Turun Tangan
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Polda Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Babuttaqwa

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 20:18 WIB

Evaluasi TMMD, Letkol Rana Dorong Kinerja Lebih Maksimal

Senin, 27 April 2026 - 19:24 WIB

Progres 26 Persen! TMMD Abdya Ngebut Bangun Jalan di Medan Sulit

Senin, 27 April 2026 - 19:11 WIB

Satgas TMMD Tak Kendur, Progres Rehab Rumah Capai 13,3 Persen

Senin, 27 April 2026 - 18:20 WIB

TMMD Abdya Ubah Nasib Nenek 77 Tahun, Gubuk Tua Kini Tinggal Kenangan

Senin, 27 April 2026 - 18:03 WIB

TNI Bangun Sumur Bor di Abdya, Warga: Kini Air Langsung Masuk Rumah!

Minggu, 26 April 2026 - 20:07 WIB

Rehab RTLH TMMD Abdya Terus Bergerak, Pekerjaan Tiga Unit Berjalan Lancar

Minggu, 26 April 2026 - 19:53 WIB

TNI Kebutan! Lima RTLH di Gunung Cut Direhab Bertahap oleh Satgas TMMD

Minggu, 26 April 2026 - 19:34 WIB

Di Tengah Program TMMD, Dandim Abdya Luangkan Waktu Takziah

Berita Terbaru