Kuasa Hukum Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri Terkait Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:23 WIB

40259 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, Teropongbarat. Com. Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si, Erlizar Rusli, S.H., M.H., dan Ra Hidayat, S.H., M.H. dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, telah resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada Sabtu (22/2/2025). Banding ini merupakan respons atas keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan Sulaimi dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar.

Dalam surat banding tersebut, kuasa hukum menilai proses pemberhentian Sulaimi cacat hukum dan melanggar ketentuan yang berlaku. Mereka berpendapat Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 (20 Desember 2024) tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengandung unsur maladministrasi.

Keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Sulaimi menyatakan pemberhentian tersebut bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Peraturan tersebut mensyaratkan pengusulan pemberhentian Sekda dilakukan secara tertulis oleh bupati/wali kota kepada gubernur dengan alasan yang sesuai dengan Pasal 17. Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 dinilai tidak mencantumkan surat pengusulan dari Bupati Aceh Besar secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal suratnya. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran administratif yang mengakibatkan cacat hukum.

Tuntutan Kuasa Hukum

Oleh karena itu, Erlizar Rusli dan Ra Hidayat meminta Mendagri mencabut atau membatalkan Keputusan Gubernur Aceh tersebut. Mereka berharap langkah ini memastikan proses pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan sesuai ketentuan hukum. “Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang keputusan ini dan mengambil langkah yang adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan Erlizar Rusli dan Ra Hidayat dalam surat banding.

Respons Pihak Terkait dan Kesimpulan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi Aceh. Kuasa hukum Sulaimi berharap respons segera dan penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan. Keputusan atas banding administratif ini akan menjadi preseden penting bagi pejabat daerah dalam memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural sesuai aturan.(@@).

Berita Terkait

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
5. Tak Tinggal Diam! ASDP Pastikan Penanganan Maksimal Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal
Apresiasi Ketegasan Mualem, Sobirin: Gas Aceh Harus Jadi Motor Kesejahteraan Rakyat
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan
Kadin Aceh: South Andaman Momentum Emas Membangun Industri dan Lapangan Kerja
Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:28 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:33 WIB

Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:41 WIB

Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum

Minggu, 14 Juni 2026 - 04:17 WIB

Lirik Investor Korea Selatan, Pemerintah Kabupaten Langkat Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Pangkalan Susu

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:07 WIB

Pemkab Langkat Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026,Wabup Tiorita: Berikan Data Akurat

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:57 WIB

Syah Afandin Apresiasi Penyaluran ZIS BAZNAS Langkat Rp224 Juta,Siapkan Zakat Pribadi Rp50 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:42 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:23 WIB

Perkaya Literasi Daerah, Akademisi Rahmawan Cibro Hibahkan Dua Judul Buku Berstandar HKI untuk Aceh Singkil

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Joyce Christine Br. Hutauruk

Selasa, 16 Jun 2026 - 02:01 WIB

ACEH TENGGARA

Suasana Meriah Nobar Piala Dunia Warnai Kebersamaan Warga Kutacane

Selasa, 16 Jun 2026 - 01:34 WIB