Mahasiswa Hukum IAIN Kerinci Soroti Pelanggaran Tarif Parkir: Perda No. 1 Tahun 2024 Hanya Formalitas?

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:11 WIB

40174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus menggembar-gemborkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir melalui media sosial. Dalam aturan tersebut, tarif parkir resmi ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Namun, kenyataannya di lapangan, tarif parkir mencapai Rp3.000 hingga Rp5.000 untuk roda dua dan roda 4 Rp.10.000, tanpa adanya plang resmi sebagai acuan.

Keresahan warga terhadap pungutan yang tidak sesuai PERDA

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah perda ini benar-benar diterapkan atau hanya sekadar koar koar pemberitahuan saja di dunia maya, tanpa adanya tindakan tegas?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mahasiswa Hukum IAIN Kerinci, Afif Iman Rohim, turut menyoroti ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan. Ia menyayangkan pemerintah membuat aturan, tetapi seolah olah membiarkan pelanggaran terjadi tanpa adanya tindakan tegas.

“Perda No. 1 Tahun 2024 sudah jelas mengatur tarif parkir, tetapi kenyataannya justru tidak sesuai dan ini terjadi tiap tahun. Jika aturan hanya dibuat tanpa pengawasan, lalu apa gunanya perda ini? Seharusnya pemerintah hadir untuk menegakkan aturan, bukan hanya mengumumkannya di media sosial,” ujar Afif.

Afif menambahkan bahwa jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti masalah ini, kepercayaan masyarakat terhadap regulasi yang dibuat akan semakin menurun.

Dari segi hukum, praktik parkir yang tidak sesuai perda ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Jika ada unsur pemaksaan atau keterlibatan oknum tertentu, maka hal ini juga bisa masuk dalam kategori pemerasan (Pasal 368 KUHP) dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Jika perda sudah jelas mengatur tarif parkir tetapi masih ada oknum yang menaikkan tarif secara sepihak, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan merugikan masyarakat,” tambah Afif.

Afif yang berstatus sebagai mahasiswa kini mendesak agar pemerintah daerah segera bertindak tegas dan tidak hanya berkoar di media sosial. Beberapa langkah yang diharapkan antara lain:

  1. Penegakan Perda No. 1 Tahun 2024 dan pemberian sanksi tegas kepada pihak yang melanggar.
  2. Pemasangan plang tarif parkir resmi di seluruh area parkir agar masyarakat mendapat kepastian harga.
  3. Peningkatan pengawasan dan patroli rutin di titik-titik parkir untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
  4. Penyediaan layanan pengaduan masyarakat yang transparan, agar keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Jika pemerintah tetap diam dan tidak ada tindakan konkret, maka bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah yang dipertaruhkan. Apakah pemerintah Kota Sungai Penuh hanya bisa berbicara di media sosial tanpa tindakan nyata? Kini, masyarakat menuntut bukti nyata!.

Berita Terkait

Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Pereintis TNI Tak Kenal Teriknya Matahari
3 Tokoh Masyarakat Tanjungbalai Soroti Plang Batas Muatan 8 Ton yang Disalahgunakan, Jembatan Diduga Retak
Ratusan Personel MADAS Sedarah Kawal Haul Akbar Habib Abu Bakar Assegaf, Ribuan Jamaah Padati Gresik
Jejak Pengabdian yang Tak Terlupakan, Lapas Binjai Lepas Suparman Sembiring
Dari Balik Tembok Pemasyarakatan, Tumbuh Sayuran dan Harapan untuk Masa Depan
Momentum Hari Lahir Pancasila, Lapas Binjai Kokohkan Jiwa Nasionalisme dan Integritas
Babinsa Komsos dengan Pemuda Desa, Sosialisasikan Bahaya Judi Online
Syah Afandin Apresiasi HIMALA dalam Membentuk Karakter Pelajar Lewat Pekan Kesiapsiagaan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:07 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Bersama Kepala Dusun

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:27 WIB

Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Pereintis TNI Tak Kenal Teriknya Matahari

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:04 WIB

Gelar Komsos Bersama,Babinsa Dan Tenaga Kesehatan Di Puskesmas Lueng Keubeu Jagat

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:41 WIB

KOMSOS DI WARUNG KOPI ERATKAN SILATURAHMI BERSAMA WARGA

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:38 WIB

Bentuk Kedekatan Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Pembangunan Rumah Warga Binaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:45 WIB

Personel TNI terus bangun Jembatan Gantung Perintis di Beutong Ateuh Benggalang 

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:30 WIB

Keakraban Babinsa Dan Warganya, Tumbuhkan Kekompakan Serta Kemanunggalan

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:56 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Gotong Royong Bersihkan Jalan Bersama Warga

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

KOMSOS DI WARUNG KOPI ERATKAN SILATURAHMI BERSAMA WARGA

Rabu, 3 Jun 2026 - 10:41 WIB