Mahasiswa Hukum IAIN Kerinci Soroti Pelanggaran Tarif Parkir: Perda No. 1 Tahun 2024 Hanya Formalitas?

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:11 WIB

40179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus menggembar-gemborkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir melalui media sosial. Dalam aturan tersebut, tarif parkir resmi ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Namun, kenyataannya di lapangan, tarif parkir mencapai Rp3.000 hingga Rp5.000 untuk roda dua dan roda 4 Rp.10.000, tanpa adanya plang resmi sebagai acuan.

Keresahan warga terhadap pungutan yang tidak sesuai PERDA

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah perda ini benar-benar diterapkan atau hanya sekadar koar koar pemberitahuan saja di dunia maya, tanpa adanya tindakan tegas?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mahasiswa Hukum IAIN Kerinci, Afif Iman Rohim, turut menyoroti ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan. Ia menyayangkan pemerintah membuat aturan, tetapi seolah olah membiarkan pelanggaran terjadi tanpa adanya tindakan tegas.

“Perda No. 1 Tahun 2024 sudah jelas mengatur tarif parkir, tetapi kenyataannya justru tidak sesuai dan ini terjadi tiap tahun. Jika aturan hanya dibuat tanpa pengawasan, lalu apa gunanya perda ini? Seharusnya pemerintah hadir untuk menegakkan aturan, bukan hanya mengumumkannya di media sosial,” ujar Afif.

Afif menambahkan bahwa jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti masalah ini, kepercayaan masyarakat terhadap regulasi yang dibuat akan semakin menurun.

Dari segi hukum, praktik parkir yang tidak sesuai perda ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Jika ada unsur pemaksaan atau keterlibatan oknum tertentu, maka hal ini juga bisa masuk dalam kategori pemerasan (Pasal 368 KUHP) dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Jika perda sudah jelas mengatur tarif parkir tetapi masih ada oknum yang menaikkan tarif secara sepihak, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan merugikan masyarakat,” tambah Afif.

Afif yang berstatus sebagai mahasiswa kini mendesak agar pemerintah daerah segera bertindak tegas dan tidak hanya berkoar di media sosial. Beberapa langkah yang diharapkan antara lain:

  1. Penegakan Perda No. 1 Tahun 2024 dan pemberian sanksi tegas kepada pihak yang melanggar.
  2. Pemasangan plang tarif parkir resmi di seluruh area parkir agar masyarakat mendapat kepastian harga.
  3. Peningkatan pengawasan dan patroli rutin di titik-titik parkir untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
  4. Penyediaan layanan pengaduan masyarakat yang transparan, agar keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Jika pemerintah tetap diam dan tidak ada tindakan konkret, maka bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah yang dipertaruhkan. Apakah pemerintah Kota Sungai Penuh hanya bisa berbicara di media sosial tanpa tindakan nyata? Kini, masyarakat menuntut bukti nyata!.

Berita Terkait

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Polemik Uis Karo di Pisah Sambut Kapolres,Pemkab Langkat Sampaikan Permohonan Maaf
Hidayat Riadi Manik resmi di Lantik Perkuat DPRK Aceh Singkil, Bupati Safriadi Oyon Ajak Bangun Sinergi Demi Kemajuan Daerah
MADAS Sedarah Kecam Penertiban Disertai Dugaan Penyitaan Terhadap Pedagang Rokok, Bung Taufik: Negara Harus Hadir Memberikan Solusi, Bukan Hanya Menindak
Resmi,Kabiro Teropong Barat.com Langkat Binjai Terima Sertifikat Kompetensi Wartawan
RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:54 WIB

Babinsa Sertu Safrin Ondu Aktif Dampingi Petani Di Wilayah Binaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:53 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM DAMPINGI PETANI RAWAT TANAMAN SAWI WUJUDKAN KETAHAN PANGAN DI DESA PULOKRUET

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:51 WIB

Babinsa Pos Ramil Tadu Raya Melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial dengan masyarakat di desa Babah dua kec tadu raya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:49 WIB

Aktif Bersama Prangkat Desa Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Komsos Bersama Prangkat Desa Di Desa Binaan 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Melaksanakan Komunikasi Sosial Dengan Tokoh Masyarakat Desa Blang Puuk

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

Melalui komsos Babinsa jalin silaturahmi dengan masyarakat binaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:43 WIB

Danrem 012/TU Didampingi Dandim 0116/Nagan Raya Ikuti Vidcon Presiden RI pada Panen Raya Padi Serentak di Nagan Raya

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:38 WIB

Apresiasi Dukungan Alonica Cafe, Ketua BRC Ajak Warga Bantaeng Selalu Jaga Kesehatan

Berita Terbaru