Mungkin KIP Subulussalam, Tak Bersalah di Penetapan LAST Minute Goal Pilkada

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:31 WIB

40222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan: Anton Tinendung LSM Suara Putra Aceh
Frasa “Orang Aceh”: Antara Keadilan, Identitas, dan Tafsir yang Menggugah Sidang DKPP
Banda Aceh. Sebuah kilas balik Pilkada kota Subulussalam yang membelah makna keadilan dalam tinta dan aturan.

Tidak ada gading yang tak retak. Barangkali hanya sepucuk surat dengan lampiran yang menyinggung tafsir identitas yang memulai semuanya. KIP Aceh mengirim surat kepada KIP Subulussalam, dan dari sana, frasa sederhana namun tajam memecah kesunyian jelang Pilkada 2024: “Orang Aceh.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, di hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang baru saja Rabu (30/4/2025), di Banda Aceh, frasa itu kembali menjadi pusat perdebatan dalam dua Perkara Etik Nomor 282-PKE-DKPP/XI/2024 dan 304-PKE-DKPP/XII/2024 yang menyeret nama KIP Subulussalam yang sempat menggugurkan pasangan Affan Alfian Bintang – Irwan Faisal dari bursa calon kepala daerah.

Para pengadu—Muslim Ayub, M. Z. A. Ridho Bancin, M. Safrijal, serta Muhammad Haekal Saniarjuna—mempertanyakan keputusan KIP Subulussalam yang menolak pencalonan Affan-Irwan. Dalihnya dinilai kabur: bukan orang Aceh. Sebuah klaim yang dianggap tak berdasar, apalagi mengingat Affan Alfian adalah Wakil Walikota Subulussalam periode 2009–2014 dan peserta pilkada sebelumnya.

Namun dalam diam, para teradu, Ketua dan anggota KIP Subulussalam, menyimpan alasan yang tak sederhana. Tercatat 47 tanggapan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan identitas Affan Alfian sebagai orang Aceh. Sidikalang, Sumatera Utara, tertulis sebagai tempat lahir sang calon. KIP Subulussalam tidak gegabah: mereka berkonsultasi ke KIP Aceh, melayangkan surat klarifikasi, dan memberikan ruang pembuktian.

Ketua KIP Subulussalam, Asmiadi, menyampaikan, “Kami tidak menolak secara sewenang-wenang. Kami hanya menjalankan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang mensyaratkan bahwa calon kepala daerah haruslah orang Aceh. Ketika ada keraguan, kami bertindak sesuai prosedur.”

Namun di sinilah simpul masalah bersemayam: tidak ada definisi rigid mengenai “orang Aceh.” Qanun hanya memuat istilahnya tanpa tafsir eksplisit. Maka, keputusan KIP Subulussalam pada akhirnya bukan hanya teknis, tapi juga interpretatif. Bukan mustahil mereka menjunjung kehati-hatian demi menjaga marwah hukum lokal UUPA dan Qanun Aceh.

Seorang filsuf pernah berkata, “Hukum itu tidak selalu benar, tetapi ia perlu ditegakkan agar ketertiban dijaga.” Maka kita bertanya: benarkah KIP Subulussalam bersalah bila bertindak atas dasar keraguan yang bersumber dari masyarakat, lalu dikonsultasikan, diklarifikasi, dan didokumentasikan? Ataukah mereka justru menjalankan prinsip kehati-hatian dalam semangat transparansi?

Sidang DKPP ini bukan sekadar perkara administratif atau etik. Ia adalah cermin dari pertarungan antara teks dan konteks, aturan dan akal sehat, keadilan prosedural dan keadilan substantif. Bahwa mungkin KIP Subulussalam tak sempurna, tetapi tidak serta merta bersalah.

Mereka tidak membungkam hak politik, mereka mencari pijakan di antara tafsir hukum yang abu-abu. Dan bila sebuah khilaf terjadi, bukankah kita diajarkan untuk melihat niat dan proses, bukan sekadar hasil?

Akhirnya, putusan DKPP akan menjadi pelita: apakah aturan harus dibaca apa adanya, atau dengan jiwa yang memahami esensi Aceh itu sendiri. Dan barangkali, dalam ruang-ruang sidang itulah, makna “orang Aceh” akan menemukan bentuknya—tidak dalam kata, tetapi dalam keadilan yang berani menafsirkan manusia seutuhnya.#@

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:04 WIB

Babinsa Bonto Rita Pantau Kondisi Tanaman Padi Terdampak Kekeringan

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siapkan Prajurit Tangguh dan Profesional, Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemampuan Pencak Silat Militer

Selasa, 8 September 2026 - 08:38 WIB

Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos di Warkop, Bahas Animo Warga Daftar Catam

Selasa, 8 September 2026 - 08:37 WIB

Bentuk Kedekatan Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Di Desa Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 08:36 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Selasa, 8 September 2026 - 08:35 WIB

Babinsa Posramil Tripa Makmur Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Komsos, Bahas Kebersihan Lingkungan di Desa Mon Dua

Selasa, 8 September 2026 - 08:33 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Kerja Bakti Bergotong Royong Dengan Warga Binaan

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WIB

Jembatan Gantung Bonto Maccini Rampung 100 Persen, Dandim 1410/Bantaeng Pastikan Akses Dua Desa Segera Terhubung

Berita Terbaru