Mungkin KIP Subulussalam, Tak Bersalah di Penetapan LAST Minute Goal Pilkada

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:31 WIB

40203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan: Anton Tinendung LSM Suara Putra Aceh
Frasa “Orang Aceh”: Antara Keadilan, Identitas, dan Tafsir yang Menggugah Sidang DKPP
Banda Aceh. Sebuah kilas balik Pilkada kota Subulussalam yang membelah makna keadilan dalam tinta dan aturan.

Tidak ada gading yang tak retak. Barangkali hanya sepucuk surat dengan lampiran yang menyinggung tafsir identitas yang memulai semuanya. KIP Aceh mengirim surat kepada KIP Subulussalam, dan dari sana, frasa sederhana namun tajam memecah kesunyian jelang Pilkada 2024: “Orang Aceh.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, di hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang baru saja Rabu (30/4/2025), di Banda Aceh, frasa itu kembali menjadi pusat perdebatan dalam dua Perkara Etik Nomor 282-PKE-DKPP/XI/2024 dan 304-PKE-DKPP/XII/2024 yang menyeret nama KIP Subulussalam yang sempat menggugurkan pasangan Affan Alfian Bintang – Irwan Faisal dari bursa calon kepala daerah.

Para pengadu—Muslim Ayub, M. Z. A. Ridho Bancin, M. Safrijal, serta Muhammad Haekal Saniarjuna—mempertanyakan keputusan KIP Subulussalam yang menolak pencalonan Affan-Irwan. Dalihnya dinilai kabur: bukan orang Aceh. Sebuah klaim yang dianggap tak berdasar, apalagi mengingat Affan Alfian adalah Wakil Walikota Subulussalam periode 2009–2014 dan peserta pilkada sebelumnya.

Namun dalam diam, para teradu, Ketua dan anggota KIP Subulussalam, menyimpan alasan yang tak sederhana. Tercatat 47 tanggapan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan identitas Affan Alfian sebagai orang Aceh. Sidikalang, Sumatera Utara, tertulis sebagai tempat lahir sang calon. KIP Subulussalam tidak gegabah: mereka berkonsultasi ke KIP Aceh, melayangkan surat klarifikasi, dan memberikan ruang pembuktian.

Ketua KIP Subulussalam, Asmiadi, menyampaikan, “Kami tidak menolak secara sewenang-wenang. Kami hanya menjalankan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang mensyaratkan bahwa calon kepala daerah haruslah orang Aceh. Ketika ada keraguan, kami bertindak sesuai prosedur.”

Namun di sinilah simpul masalah bersemayam: tidak ada definisi rigid mengenai “orang Aceh.” Qanun hanya memuat istilahnya tanpa tafsir eksplisit. Maka, keputusan KIP Subulussalam pada akhirnya bukan hanya teknis, tapi juga interpretatif. Bukan mustahil mereka menjunjung kehati-hatian demi menjaga marwah hukum lokal UUPA dan Qanun Aceh.

Seorang filsuf pernah berkata, “Hukum itu tidak selalu benar, tetapi ia perlu ditegakkan agar ketertiban dijaga.” Maka kita bertanya: benarkah KIP Subulussalam bersalah bila bertindak atas dasar keraguan yang bersumber dari masyarakat, lalu dikonsultasikan, diklarifikasi, dan didokumentasikan? Ataukah mereka justru menjalankan prinsip kehati-hatian dalam semangat transparansi?

Sidang DKPP ini bukan sekadar perkara administratif atau etik. Ia adalah cermin dari pertarungan antara teks dan konteks, aturan dan akal sehat, keadilan prosedural dan keadilan substantif. Bahwa mungkin KIP Subulussalam tak sempurna, tetapi tidak serta merta bersalah.

Mereka tidak membungkam hak politik, mereka mencari pijakan di antara tafsir hukum yang abu-abu. Dan bila sebuah khilaf terjadi, bukankah kita diajarkan untuk melihat niat dan proses, bukan sekadar hasil?

Akhirnya, putusan DKPP akan menjadi pelita: apakah aturan harus dibaca apa adanya, atau dengan jiwa yang memahami esensi Aceh itu sendiri. Dan barangkali, dalam ruang-ruang sidang itulah, makna “orang Aceh” akan menemukan bentuknya—tidak dalam kata, tetapi dalam keadilan yang berani menafsirkan manusia seutuhnya.#@

Berita Terkait

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru