Mungkin KIP Subulussalam, Tak Bersalah di Penetapan LAST Minute Goal Pilkada

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:31 WIB

40209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan: Anton Tinendung LSM Suara Putra Aceh
Frasa “Orang Aceh”: Antara Keadilan, Identitas, dan Tafsir yang Menggugah Sidang DKPP
Banda Aceh. Sebuah kilas balik Pilkada kota Subulussalam yang membelah makna keadilan dalam tinta dan aturan.

Tidak ada gading yang tak retak. Barangkali hanya sepucuk surat dengan lampiran yang menyinggung tafsir identitas yang memulai semuanya. KIP Aceh mengirim surat kepada KIP Subulussalam, dan dari sana, frasa sederhana namun tajam memecah kesunyian jelang Pilkada 2024: “Orang Aceh.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, di hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang baru saja Rabu (30/4/2025), di Banda Aceh, frasa itu kembali menjadi pusat perdebatan dalam dua Perkara Etik Nomor 282-PKE-DKPP/XI/2024 dan 304-PKE-DKPP/XII/2024 yang menyeret nama KIP Subulussalam yang sempat menggugurkan pasangan Affan Alfian Bintang – Irwan Faisal dari bursa calon kepala daerah.

Para pengadu—Muslim Ayub, M. Z. A. Ridho Bancin, M. Safrijal, serta Muhammad Haekal Saniarjuna—mempertanyakan keputusan KIP Subulussalam yang menolak pencalonan Affan-Irwan. Dalihnya dinilai kabur: bukan orang Aceh. Sebuah klaim yang dianggap tak berdasar, apalagi mengingat Affan Alfian adalah Wakil Walikota Subulussalam periode 2009–2014 dan peserta pilkada sebelumnya.

Namun dalam diam, para teradu, Ketua dan anggota KIP Subulussalam, menyimpan alasan yang tak sederhana. Tercatat 47 tanggapan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan identitas Affan Alfian sebagai orang Aceh. Sidikalang, Sumatera Utara, tertulis sebagai tempat lahir sang calon. KIP Subulussalam tidak gegabah: mereka berkonsultasi ke KIP Aceh, melayangkan surat klarifikasi, dan memberikan ruang pembuktian.

Ketua KIP Subulussalam, Asmiadi, menyampaikan, “Kami tidak menolak secara sewenang-wenang. Kami hanya menjalankan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang mensyaratkan bahwa calon kepala daerah haruslah orang Aceh. Ketika ada keraguan, kami bertindak sesuai prosedur.”

Namun di sinilah simpul masalah bersemayam: tidak ada definisi rigid mengenai “orang Aceh.” Qanun hanya memuat istilahnya tanpa tafsir eksplisit. Maka, keputusan KIP Subulussalam pada akhirnya bukan hanya teknis, tapi juga interpretatif. Bukan mustahil mereka menjunjung kehati-hatian demi menjaga marwah hukum lokal UUPA dan Qanun Aceh.

Seorang filsuf pernah berkata, “Hukum itu tidak selalu benar, tetapi ia perlu ditegakkan agar ketertiban dijaga.” Maka kita bertanya: benarkah KIP Subulussalam bersalah bila bertindak atas dasar keraguan yang bersumber dari masyarakat, lalu dikonsultasikan, diklarifikasi, dan didokumentasikan? Ataukah mereka justru menjalankan prinsip kehati-hatian dalam semangat transparansi?

Sidang DKPP ini bukan sekadar perkara administratif atau etik. Ia adalah cermin dari pertarungan antara teks dan konteks, aturan dan akal sehat, keadilan prosedural dan keadilan substantif. Bahwa mungkin KIP Subulussalam tak sempurna, tetapi tidak serta merta bersalah.

Mereka tidak membungkam hak politik, mereka mencari pijakan di antara tafsir hukum yang abu-abu. Dan bila sebuah khilaf terjadi, bukankah kita diajarkan untuk melihat niat dan proses, bukan sekadar hasil?

Akhirnya, putusan DKPP akan menjadi pelita: apakah aturan harus dibaca apa adanya, atau dengan jiwa yang memahami esensi Aceh itu sendiri. Dan barangkali, dalam ruang-ruang sidang itulah, makna “orang Aceh” akan menemukan bentuknya—tidak dalam kata, tetapi dalam keadilan yang berani menafsirkan manusia seutuhnya.#@

Berita Terkait

Mantan Kades Anwar Resmi Serahkan Mobil BUMDes, Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Kemajuan Kampong Pasir Belo
POSBAKUMADIN Soroti Dugaan Cacat Hukum 75 AJB di Lahan Transmigrasi Longkib, Desak Pembatalan dan Penegakan Hukum
Polres Subulussalam akan Tetapkan Tersangka Penganiayaan, Telusuri Jejak Mafia Tanah Longkib
Dari Penganiayaan ke Dugaan Mafia Tanah, Polres Subulussalam Menelusuri Jejak Kasus Lae Saga
Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
RDP DPRK Subulussalam: Dari Polemik Ayam Broiler hingga Dugaan Kriminalisasi Kepala Kampong
PPAT Surya Darma “Bungkam” Soal 75 AJB Lae Saga, Live Streaming Gagal Digelar
Kasus 75 AJB Lae Saga Berstatus “Mati Suri”, Tak Ada Jawaban Jelas

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:18 WIB

Bangun Konektivitas Wilayah, Kodim 1410/Bantaeng Gelar Karya Bakti di Dua Titik Pembangunan Jembatan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:09 WIB

Pererat Kebersamaan TNI dan Rakyat, Kodim 1410/Bantaeng Gandeng Masyarakat Nobar Piala Dunia di Tribun Seruni

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:44 WIB

Babinsa Dengan Penuh Semangat Membantu Petani Kebun Sawit Mengangkat Pupuk di Desa Binaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:42 WIB

Babinsa Cek Perkembangan Tanaman Padi di Desa Binaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:39 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:37 WIB

Percepat Pembangunan KDKMP Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Pengerjaan Di Lapangan Di Desa Binaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:36 WIB

Terjalin Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04/Beutong Melaksanakan Komunikasi sosial Terhadap Warganya  

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:34 WIB

TNI Kebut Pembangunan Demi Akses Percepatan Pembangunan

Berita Terbaru

SERDANG BEDAGAI

Pick Up Terguling di Tol Sergai Akibat Ban Pecah, Tiga Orang Luka Ringan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:24 WIB