Subulussalam, l Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) merilis Legal Opinion terkait dugaan cacat hukum terhadap 75 Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan di kawasan lahan transmigrasi Desa Lae Saga dan Desa Bangun Sari, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam.(10 Juni 2026).
Dalam kajiannya, POSBAKUMADIN menilai terdapat indikasi kuat terjadinya maladministrasi, pelanggaran prosedur pertanahan, hingga praktik yang disebut sebagai “akta terbang”, yakni akta yang diduga dibuat tanpa kehadiran fisik para pihak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut POSBAKUMADIN, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berpotensi mengancam kepastian hukum dan hak-hak keperdataan masyarakat transmigrasi yang telah lama menguasai lahan tersebut.
35 AJB Diduga “Akta Terbang”.
Berdasarkan hasil telaah hukum, dari total 75 AJB yang dipersoalkan, sebanyak 35 AJB diduga ditandatangani tanpa kehadiran fisik para pihak maupun saksi. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan administrasi pertanahan dan berpotensi mengurangi keabsahan akta yang diterbitkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, objek tanah yang diperjualbelikan disebut masih berada dalam status lahan transmigrasi yang memiliki pembatasan pengalihan hak selama masa tertentu. Jika benar demikian, transaksi tersebut dinilai tidak memenuhi syarat hukum mengenai sebab yang halal dalam suatu perjanjian.
Hak Warga Terancam.
POSBAKUMADIN menilai munculnya puluhan AJB tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, di antaranya:
Terganggunya kepastian hukum kepemilikan tanah.
Dugaan tumpang tindih hak atas lahan transmigrasi.
Potensi kerugian keperdataan bagi warga yang menguasai lahan secara sah.
Risiko konflik agraria yang berkepanjangan.
Praktisi dan pengamat hukum pertanahan POSBAKUMADIN, Tien Suharti, S.H., menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dari akibat prosedur yang diduga tidak sesuai hukum.
“Setiap akta otentik yang lahir dari prosedur yang cacat dan melanggar ketentuan hukum tidak boleh dibiarkan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pemulihan hak-hak warga harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Tiga Jalur Penyelesaian
Sebagai tindak lanjut, POSBAKUMADIN mendorong penyelesaian melalui tiga jalur sekaligus, yaitu:
1. Jalur Administrasi
Meminta Kantor ATR/BPN melakukan evaluasi dan pembatalan AJB yang terbukti cacat hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
2. Jalur Etik
Melaporkan PPAT yang menerbitkan AJB kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) PPAT apabila ditemukan pelanggaran kode etik maupun prosedur jabatan.
3. Jalur Pidana
Mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pemalsuan akta otentik maupun dugaan tindak pidana lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seruan Transparansi.
POSBAKUMADIN juga menyoroti batalnya agenda klarifikasi publik yang sebelumnya direncanakan bersama PPAT terkait persoalan tersebut. Menurut lembaga itu, keterbukaan informasi dan penjelasan kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.
POSBAKUMADIN menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum dan advokasi hingga diperoleh kepastian hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam.(*).

















































