Subulussalam – Teropongbarat com.Polemik dugaan ketidakberesan penerbitan 75 Akta Jual Beli (AJB) di kawasan transmigrasi Kampong Lae Saga dan Bangun Sari kini berstatus mati suri. Setelah PPAT Surya Darma memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan lebih lanjut, serta rencana wawancara langsung yang batal digelar, kasus yang sempat menggegerkan masyarakat ini seolah menghilang begitu saja dari permukaan.
Sudah berminggu-minggu berlalu sejak pengakuan Surya Darma yang mengakui ada kekeliruan pada tahun 2012 lalu, di mana ia mengaku tidak tahu bahwa lahan itu adalah wilayah hak kelola transmigrasi dan mengakui penandatanganan dilakukan di warung, bukan di kantor resmi. Namun, setelah pernyataan itu keluar, tak ada lagi langkah nyata yang terlihat di mata publik.
Penyelidikan yang sempat dikabarkan akan mendalami dugaan perbedaan tanda tangan, ketidaksesuaian cap jempol, hingga kemungkinan keterlibatan pihak perantara pun kini tak terdengar kabarnya. Warga yang merasa lahannya berpindah tangan tanpa izin resmi masih menunggu kejelasan, namun tidak ada panggilan keterangan baru, tidak ada pengumuman hasil penyidikan, dan tidak ada tanggapan dari pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap diam total dari PPAT Surya Darma, yang kini menolak bicara dan meminta masalah ini tidak diberitakan, makin mempertegas kesan bahwa kasus ini sengaja diredam. Padahal, pertanyaan mendasar masih menggantung: siapa yang paling bertanggung jawab? Apakah ini murni kesalahan administrasi, atau memang ada jaringan yang mengatur perpindahan hak tanah ribuan hektare ini secara terorganisir?
Hingga saat ini, tidak ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada dokumen yang dipublikasikan untuk dibuktikan kebenarannya, dan tidak ada kejelasan nasib hak tanah warga transmigrasi. Kasus 75 AJB Lae Saga kini terbungkam rapat, seolah mati, padahal di balik diamnya itu, kerugian warga dan tanda tanya besar keadilan masih hidup dan menunggu jawaban yang tak kunjung datang.
Berbagai pihak khawatir status mati suri ini adalah cara untuk membiarkan masalah ini terlupakan, sehingga pelaku utama bisa lolos dari jerat hukum, sementara hak warga atas tanah warisannya hilang selamanya.


















































