Desa Balai, Kabupaten Kerinci – Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Balai menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Proses pendirian koperasi tersebut tidak sesuai prosedur, minim transparansi, dan tidak melibatkan partisipasi aktif warga desa, yang seharusnya menjadi unsur utama dalam pendiriannya.
Menurut sejumlah warga, pembentukan koperasi merah putih di desa balai dilakukan secara tertutup dan tidak melalui musyawarah desa sebagaimana mestinya. Banyak warga mengaku baru mengetahui keberadaan koperasi tersebut setelah terbentuk, tanpa pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pengambilan keputusan.
Saat di tanya oleh salah seorang warga kepada kades desa balai melalui via WhatsApp perihal mekanisme pembentukan pengurus, kades menjawab: ” Tuik Bae lah pendamping desa.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah,Ketika di tanya kepada salah satu pengurus karang taruna. “Kami dari pengurus Bae kami Ado tau dan dak pernah Ado undangan untuk rapat, masalah pembentukan koperasi merah putih di desa balai. Tau tau lah Ado pembentukan dingan pengurusnyo.” ujarnya dengan bahasa daerah.
Selain itu, transparansi terkait pengurus, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta tujuan koperasi juga dipertanyakan. Warga menilai, pembentukan koperasi ini terkesan tertutup dan mengabaikan prinsip-prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat. Sehingga warga menilai ada unsur permainan didalamnya dan cacat secara prosedur.
Aktivis lokal yang juga pemerhati isu hukum, [Realdi sixmon Saputra], menyatakan keprihatinannya terhadap praktik seperti ini. “Jika benar pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan tanpa prosedur yang benar dan tanpa partisipasi warga, maka hal ini tidak hanya mencederai semangat demokrasi desa, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik dan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Mengacu pada petunjuk pelaksanaan menteri koperasi republik Indonesia nomor 1 tahun 2025, negara secara tegas mengatur prosedur dan tata kelola pendirian koperasi merah putih di tingkat desa/kelurahan harus diawali dengan musyawarah desa khusus yang inklusif melibatkan unsur pemerintah desa, masyarakat, BPD, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, dan kelompok marginal.
Masyarakat Desa Balai mendesak agar pemerintah desa dan pihak terkait memberikan penjelasan terbuka serta meninjau ulang pembentukan Koperasi Merah Putih di desa balai yang dinilai cacat secara aturan . Warga berharap agar dalam proses pembentukannya dapat dilakukan sesuai prosedur yang benar yakni melalui proses yang adil,terbuka dan partisipatif.

















































