Pro Bono: Keadilan untuk Masyarakat Kecil Oleh: Mardhatillah, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:52 WIB

4033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pro Bono:
Keadilan untuk Masyarakat Kecil

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh:
Mardhatillah, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Keadilan sering kali diharapkan sebagai gambaran sistem hukum yang netral, tegas, dan melindungi semua orang tanpa diskriminasi. Namun, kenyataannya di lapangan seringkali tidak seindah teori. Banyak masyarakat di berbagai daerah di Indonesia merasa bahwa keadilan masih jauh dari jangkauan mereka. Akses terhadap keadilan bukan hanya tentang adanya hukum, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk mengakses hak-hak hukum secara nyata dan setara. Sayangnya, masalah ini masih menjadi tantangan serius.
Di seluruh Indonesia, banyak warga menghadapi berbagai masalah hukum, seperti sengketa warisan, konflik agraria, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kasus pidana ringan. Namun, banyak dari mereka tidak tahu ke mana harus mengadu. Bahkan jika mereka tahu, banyak yang tidak memiliki cukup biaya untuk membayar jasa pengacara. Ketidaktahuan dan keterbatasan ekonomi sering kali menjadi penghalang utama dalam pencarian keadilan. Selain itu, minimnya pengetahuan masyarakat tentang layanan pro bono juga memperparah situasi ini. Banyak orang tidak menyadari bahwa ada bantuan hukum gratis yang tersedia bagi mereka, sehingga mereka memilih untuk menyelesaikan masalah secara informal atau pasrah terhadap ketidakadilan yang mereka hadapi.
Di sinilah layanan hukum pro bono menjadi sangat penting. Pro bono publico berarti “demi kepentingan publik,” dan dalam praktik hukum, ini merujuk pada pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan setiap advokat untuk memberikan jasa hukum gratis sebagai bagian dari pengabdian profesi, dengan ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008.
Kesadaran terhadap pentingnya pro bono dapat ditumbuhkan melalui peran aktif institusi pendidikan hukum sebagai agen pembentuk nilai dan etika profesi hukum. Melalui klinik hukum, program magang, dan kegiatan pengabdian masyarakat, mahasiswa-mahasiswa pada fakultas hukum dapat dilibatkan langsung dalam membantu masyarakat di bawah bimbingan dosen dan praktisi. Ini adalah kesempatan untuk mengasah keterampilan sekaligus menanamkan nilai empati dan tanggung jawab sosial. Mahasiswa hukum perlu dididik untuk menjadi bukan hanya teknokrat hukum, tetapi juga pejuang keadilan bagi mereka yang terpinggirkan.
Namun, pendidikan saja tidak cukup. Dukungan dari pemerintah pusat dan daerah juga sangat diperlukan. Pemerintah harus aktif menjalin kolaborasi dengan organisasi bantuan hukum dan perguruan tinggi untuk merancang program bantuan hukum terpadu yang menjangkau seluruh daerah, terutama yang rentan terhadap masalah hukum. Banyak wilayah di Indonesia mengalami persoalan pertanahan, status hukum yang tidak jelas, atau minimnya literasi hukum. Pemerintah juga perlu menyediakan anggaran khusus untuk mendukung logistik layanan hukum, seperti transportasi, materai, dan dokumentasi—hal-hal kecil yang sering menjadi penghambat di lapangan.
Organisasi advokat di seluruh Indonesia juga perlu lebih proaktif. Diperlukan sistem pelaporan dan evaluasi yang transparan dalam pelaksanaan pro bono. Penghargaan untuk individu atau lembaga yang konsisten memberikan bantuan hukum gratis bisa menjadi pemacu semangat,

asalkan tidak sekadar formalitas. Kunci keberhasilan adalah komitmen dan pengawasan berkelanjutan, agar layanan pro bono benar-benar menjangkau masyarakat, bukan hanya menjadi kewajiban administratif.
Saya yakin banyak advokat di Indonesia yang memiliki kepedulian dan telah membuktikan bahwa pengabdian tanpa imbalan bukan hal yang mustahil. Beberapa kolega saya secara konsisten menangani kasus masyarakat kecil tanpa meminta bayaran, dan sejumlah klinik hukum di universitas mulai aktif melakukan penyuluhan hukum di berbagai daerah. Ini adalah titik terang di tengah keterbatasan. Namun, untuk menjadikannya kekuatan yang lebih besar, dibutuhkan dorongan dari semua pihak agar inisiatif ini tidak terhenti di tengah jalan.
Keadilan adalah hak fundamental setiap warga negara. Tanpa dukungan nyata untuk membuka akses tersebut, keadilan hanya akan menjadi slogan kosong. Pro bono adalah jembatan agar hukum dapat menjangkau mereka yang selama ini terpinggirkan. Tugas kita bersama—dosen, advokat, mahasiswa, pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat—adalah memastikan jembatan ini dibangun dengan kokoh dan dapat dilalui oleh sebanyak mungkin orang. Karena keadilan sejati seharusnya bukan hanya milik segelintir orang yang mampu membayar, melainkan hak semua manusia, tanpa kecuali.

Berita Terkait

Atlet Tinju Muda Pakpak Bharat Letry Cibro Raih Medali Emas Di Ajang Seleksi POPNAS XVII 2025
Peduli Kebersihan Pantai, Personel Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Gelar Kerja Bakti
Warga Sampang Dihebohkan Penemuan Mayat Di Omben
Jaga Kebersihan Tempat Ibadah, Koramil 1426-05/Marbo Kerja Bakti Bersihkan Pekarangan Masjid
Melalui Komsos, Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Jalin Keakraban Dengan Para Petani
Toreh Prestasi Gemilang, Tim Code Blue RSMZ Kembali Raih Juara 1 di Kanca Nasional
Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Hadiri Kenduri Sko Tiga Desa Semurup, Disambut Hangat Tokoh Adat
Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Dan Pinggir Jalan

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 22:21 WIB

Pererat Persahabatan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan Batalyon 3 RAMD Malaysia Sukses Gelar Patkor Seri I 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 13:47 WIB

Mahasiswa Program Doktor KPI UINSU Ikuti ICAS 2025 di USM Penang Malaysia

Senin, 20 Januari 2025 - 00:40 WIB

Kedisiplinan Orang Jepang Patut Diteladani

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:31 WIB

Ketua Investigasi DPP TOPAN RI Perwakilan Rohil Bersama Puluhan Nelayan Tolak Keberadaan Teng Kerang

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:28 WIB

Wakil Indonesia, Clara Xintia, Masuk Final dan Jadi Top 10 di Asian Cup 2024

Kamis, 21 November 2024 - 04:42 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Pertemuan Bilateral Dengan Presiden Prancis

Rabu, 13 November 2024 - 09:44 WIB

Begini Tip Akademisi Universitas Multimedia Nusantara Asal Gayo Sylviana Mirahayu Ifani Dapat Beasiswa S-3 LPDP ke Australia

Kamis, 6 Juni 2024 - 00:18 WIB

Prof Sutan : Pemerintah RI Harus Menolong Anak Anak Palestina Melalui Pihak Ketiga

Berita Terbaru