
Jambi-TeropongBarat.com||Iklan media ke kepala desa (kades) di media online dapat menjadi cara efektif untuk menyampaikan informasi atau promosi yang relevan dengan desa dan masyarakat. Namun, penting untuk memahami bagaimana cara yang tepat agar iklan tersebut efektif dan tidak dianggap mengganggu.
Namun,beberapa waktu terakhir ini dikecamatan rantau rasau iklan sering dijadikan ” Modus ” oleh oknum media yang belum jelas legalitas nya ini sebagai “ladang”,yang ada nilai tambah secara ekonomi ,seluruh kades dan lurah yang ada di rantau rasau selalu mengeluhkan kelebihan pembayaran untuk jasa publikasi yang dianggap tidak sesuai lagi dengan budget yang ditetapkan,
Dalam kesempatan ini,penulis juga menyampaikan saran kepada kades dan lurah dilingkup pemerintah kecamatan rantau rasau,untuk mengikuti dan membuat aturan secara resmi ( jika perlu dan memenuhi syarat) terkait aturan publikasi media mungkin dengan menawarkan ke media yang ada,untuk membuat penawaran dan kontrak kerja selama 1 tahun anggaran secara resmi kepada pemerintahan desa dan kelurahan yang ada di kecamatan rantau rasau,disini penulis juga memberikan saran ke pada para awak media harus melengkapi persyaratan dan kualifikasi sebagai media yang legal,karena jika media yg tidak lengkap secara administrasi bisa dianggap sebagai media yg ilegal,dan tentunya ini adalah perbuatan melanggar hukum,hukum yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Terakhir,penulis juga menyampaikan harapan semoga persoalan -persoalan seperti segera menemukan solusi sehingga Pemerintah Desa dan Kelurahan yang berada di kecamatan rantau rasau bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan awak media juga bisa bekerja sesuai dengan tupoksi nya masing masing.