LANGKAT, Teropong Barat .com | Aroma dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat kembali mencuat, membawa angin segar bagi masyarakat yang menantikan keadilan. Pasalnya, bukti-bukti yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 dinilai sudah cukup kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menetapkan Kepala Dinas PUTR Langkat sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengingat kembali peristiwa di tahun 2023, warga Pangkalan Susu pernah mendatangi Kantor Dinas PUTR Langkat dengan membawa “kue tart” berupa serpihan aspal yang baru dikerjakan kurang dari 24 jam.
Ini adalah simbol kekecewaan atas kualitas proyek yang sangat buruk.
“Miris dan menyedihkan jika mengingatnya,” ungkap Satria Aridarma, Pengurus Gerakan Masyarakat Untuk Perubahan (GEMAPALA) pada Sabtu, (19 /7/2025) “Kami melihat langsung bagaimana para pemimpin dan rekanan proyek fisik secara nyata mengkhianati kepercayaan rakyat.”
Alih-alih memberikan sanksi, Dinas PUTR Langkat justru diduga melakukan kelebihan pembayaran kepada rekanan. Hal ini jelas menimbulkan kerugian besar pada keuangan daerah.
BPK Temukan Kerugian Rp 5,4 Miliar, Indikasi “Main Mata” Menguat
Satria Aridarma, yang juga berprofesi sebagai Advokat, menegaskan, “Kelalaian Dinas PUTR Langkat dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan, serta ketidakcermatan dalam penghitungan, jelas menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah.
“Temuan BPK dalam LHP Nomor 48.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 yang dirilis pada 21 Mei 2024, mengindikasikan adanya kelebihan pembayaran pada 42 proyek yang dikerjakan rekanan Dinas PUTR Langkat, dengan total nominal mencapai Rp 5.420.327.881,53.
“Adanya temuan ini, kami menduga sudah ada rencana sedari awal saat proyek dilaksanakan, dengan tujuan kelebihan bayar tersebut menjadi indikasi untuk fee proyek atau mengambil keuntungan yang jauh lebih besar,” jelas Satria.
Sekretaris Jenderal GEMAPALA, Kokoh Aprianta Bangun, menambahkan bahwa dugaan pengembalian dana tersebut hingga kini, tahun 2025, belum sepenuhnya terealisasi. “Parahnya, pihak PUTR Langkat hanya beralasan rekanan sudah mencicil, namun jumlah yang disetorkan masih jauh dari nominal yang harus dikembalikan,” ujar Kokoh.
Lebih lanjut, informasi mengejutkan datang dari Satria Aridarma: “Kami mendapatkan informasi bahwa rekanan yang namanya tercantum dalam daftar penunggak dana masih bisa mengerjakan proyek di tahun 2024, bahkan tidak sedikit CV rekanan yang diduga bermasalah masih bisa mengerjakan lebih dari dua proyek setiap tahunnya.
“Maka tidak menutup kemungkinan adanya dugaan ‘main mata’ antara Kepala Dinas PUTR dan para rekanan yang bermasalah tersebut, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau golongan,” tegas Satria menutup pernyataannya.
Desakan kepada APH: Segera Periksa dan Usut Tuntas!
Melihat bukti-bukti yang terungkap, desakan agar APH segera bertindak pun semakin menguat. “Saya kira dugaan awal ini cukup untuk menyeret Kadis PUTR ke meja hijau,” kata Satria, berharap Kejaksaan Tinggi segera memeriksa Kepala Dinas PUTR Langkat.
Sejak LHP BPK dikeluarkan pada 21 Mei 2024 hingga saat ini, belum ada kejelasan pasti mengenai pengembalian dana. Masyarakat mendesak APH untuk segera menelusuri dugaan ini.
Upaya konfirmasi terpisah yang dilakukan awak media pada 21 Juli 2025 kepada Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Langkat berinisial SG (nomor: 08227527XXXX) tidak membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirim tidak dibalas dan panggilan telepon tidak diangkat, meskipun pesan terbaca pada pukul 12.05 WIB. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUTR Langkat.
Pewarta ( Redaksi)

















































